ATURAN HUKUM
1. UUD 1945 Pasal 33 Ayat (3)
Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Artinya: hak milik tanah ≠ hak menambang.
1. UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 — Pertambangan Mineral & Batubara)
· Pasal 35: Setiap kegiatan penambangan WAJIB memiliki izin (IUP/IPR/SIPB).
· Pasal 158: Dilarang keras melakukan penambangan tanpa izin.
1. UU No. 32 Tahun 2009 — Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup
Wajib memiliki dokumen lingkungan; tambang tanpa izin pasti juga melanggar ketentuan lingkungan.
1. KUHP Pasal 502 (UU No. 1/2023)
Penguasaan tanah negara tanpa hak dapat dikenai pidana tambahan.
⚖️ SANKSI PIDANA
Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020:
Sanksi Ketentuan
Penjara Paling lama 5 (lima) tahun
Denda Paling banyak Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah)
Sanksi ini berlaku untuk: menambang batu, pasir, galian C, dll. tanpa izin IUP / IPR / SIPB dari pemerintah.
Sanksi Tambahan yang Bisa Dijerat Bersamaan:
· Penyitaan alat berat yang digunakan
· Penyitaan hasil tambang
· Penutupan lokasi tambang secara paksa
· Tuntutan ganti rugi lingkungan & biaya reklamasi
· ⛔ Larangan mengangkut, menjual, atau membeli hasil tambang ilegal
✅ KESIMPULAN
Menambang batu tanpa izin = BUKAN pelanggaran ringan, melainkan KEJAHATAN. Ancaman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 Miliar. Izin tanah atau sertifikat hak milik TIDAK menggantikan izin pertambangan dari instansi ESDM.
Berkaitan hal tersebut informasi yang di sampaikan salah satu warga kecamatan bukit kemuning kabupaten Lampung utara 30 juli 2026.
Bahwa : Adanya salah satu petambang/tambang Batu yang di duga belum memiliki izin resmi dari pemerintah namun saat ini telah beroperasi informasi dari warga. Red.
.jpeg)