Senin, 17 Agustus 2026
Universitas Muhammadiyah Kotabumi Kelas Inovasi VR Untuk Literasi Numerasi
Minggu, 16 Agustus 2026
Satuan Pendidikan Desa Kemu Meriahkan HUT RI
Sabtu, 15 Agustus 2026
Meriahkan HUT RI Warga Sribasuki Ikuti Jalan Sehat
Rabu, 12 Agustus 2026
PWRI Lampura Audiensi Dengan ATR/BPN
Pertemuan tersebut tidak hanya menjadi agenda silaturahmi kelembagaan, tetapi juga menjadi kesempatan untuk menggali informasi mengenai program, mekanisme pelayanan, serta berbagai hal yang perlu diketahui masyarakat dalam mengurus administrasi pertanahan.
Dalam audiensi, PWRI Lampung Utara mendorong agar informasi mengenai pelayanan pertanahan dapat disampaikan secara terbuka dan mudah dipahami masyarakat. Hal ini dinilai penting mengingat persoalan tanah berkaitan langsung dengan kepastian hukum, kepemilikan, pemanfaatan dan perlindungan hak masyarakat.
Salah satu hal penting yang perlu dipahami masyarakat adalah pentingnya memastikan dokumen dan status tanah sebelum melakukan transaksi maupun pengurusan hak. Masyarakat juga perlu memahami bahwa proses pertanahan memiliki tahapan administratif dan persyaratan yang harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kantor Pertanahan Lampung Utara sendiri dalam beberapa kegiatan sebelumnya juga mendorong penguatan tertib administrasi pertanahan. Salah satunya melalui koordinasi mengenai integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB, yang bertujuan mendukung sinkronisasi data pertanahan dan perpajakan.
Selain itu, kepastian legalitas tanah juga menjadi bagian penting dalam mendukung program pembangunan daerah. Pada Juli 2026, misalnya, Kepala Kantor Pertanahan Lampung Utara Mety Ratna Kandia menyerahkan sertifikat lahan kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Utara untuk mendukung pembangunan Program Sekolah Rakyat.
Dari sisi edukasi publik, masyarakat diharapkan tidak mudah menyerahkan pengurusan tanah kepada pihak yang tidak jelas kewenangannya. Setiap pemohon sebaiknya memastikan persyaratan, biaya resmi, tahapan dan jangka waktu pelayanan melalui kanal resmi Kantor Pertanahan.
PWRI Lampung Utara menilai keterbukaan informasi menjadi salah satu bagian penting dalam membangun pelayanan publik yang transparan. Media memiliki peran untuk menyampaikan informasi yang benar sekaligus memberikan edukasi agar masyarakat mengetahui hak dan kewajibannya ketika berhubungan dengan pelayanan pertanahan.
Audiensi tersebut diharapkan dapat memperkuat sinergi antara PWRI Lampung Utara dengan ATR/BPN dalam menyampaikan informasi pertanahan kepada masyarakat secara objektif, berimbang dan edukatif.
Dengan komunikasi yang terbuka antara lembaga pemerintah, insan pers dan masyarakat, diharapkan berbagai persoalan pertanahan dapat lebih mudah dipahami dan diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Selasa, 11 Agustus 2026
Dugaan Penyimpangan Dana BOS SMPN 1 Sungkai Tengah Dilaporkan
Minggu, 09 Agustus 2026
Dana Revitalisasi Miliaran SMAN 1 Sungkai Barat Rugikan Negara
Pasal 18 Ayat 1 (Sanksi Menghalangi Wartawan):
Siapa pun yang secara melawan hukum & sengaja menghambat/menghalangi tugas pers / wartawan di ancam Pidana,Penjara maksimal 2 tahun denda maksimal Rp 500 juta rupiah
Dianggap Melanggar Jika: Melarang meliput, mengambil foto/video di tempat sah, Menyita alat kerja pers, mengancaman, kekerasan, serta menutup akses informasi
Pembanguan Ruang Lab.Komputer. terlihat pada gambar tiang tidak sepenuhnya menduduki pondasi sehingga tiang nya tidak sampai dikarenakan hanya memakai cor tempel. terlihat juga kurang nya bahan keramik dan asal asalan pasang.
INFORMASI :
Papan pengumuman resmi yang terpasang di lokasi, Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Sungkai Barat, Kecamatan Sungkai Barat, Kabupaten Lampung Utara, menerima alokasi dana revitalisasi dari Direktorat Sekolah Menengah Atas, Kementerian Pendidikan, dengan pagu sebesar Rp1.047.562.000,00-. bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025.
Dugaan Pelanggaran Melawan Hukum
Pengamatan mendalam di lapangan memunculkan dugaan kuat adanya praktik penandaan harga berlebih (mark-up) serta pengelembungan anggaran. Hal ini terlihat dari kualitas konstruksi yang dinilai tidak standar di duga dapat merugikan Negara.
· Tiang bangunan diduga bukan cor balok melaikan kan cor gafit/tempel, hanya semen tipis/tempel; posisi tiang pada pondasi terlihat tidak kokoh/menggantung.
· Kualitas bangunan tidak seragam: pasangan plafon depan berbeda dengan belakang, sejumlah dinding dan bibir lantai mengalami retak, bahkan ada yang pecah. Pengecatan juga tidak merata.
· Kaca jendela menggunakan material sangat tipis. Ruang laboratorium tidak menunjukkan tanda-tanda persiapan fasilitas belajar komputer.
· Pembangunan toilet terlihat dikerjakan asal-asalan, belum tuntas, kumuh, retak berat, tanpa pintu maupun lobang anginbjendela bagian atas belum ada kaca.
Kondisi ini mengindikasikan pelaksanaan proyek yang asal jadi, berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar, serta mengkhawatirkan keamanan dan keawetan bangunan. Sebagian pekerjaan terlihat terbengkalai dan belum diselesaikan sesuai jadwal.
Upaya Konfirmasi & Hak Jawab
"Guna menjaga prinsip berita berimbang, tim redaksi telah berupaya untuk meminta klarifikasi terkait ada nya temuan di sekolah. namun, upaya tersebut belum berhasil karena pihak yang bersangkutan tidak dapat di hubungi hingga berita ini di terbitkan.
Narasumber mengungkapkan bahwa "saya hanya melihat dan mengawasi dalam kegiatan itu, terkait ada hal-hal laen saya tidak tau apa lagi tentang pembelian matrial, seperti komputer projektor atau yang berkaitan elektronik saya tidak melihat, apa lagi anggaran yang laen. Namun sebagain alat leptop dan lainya masih ada, tetapi itu sebelum adanya dana revitalisasi memang sudah ada, saat ini tidak terpakai ungkapnya. sumber yang tak ingin di publikasi kan identiasnya.
Di harapkan kepada pemerintah pusat dan daerah yang membidangi nya turun langsung ke lokasi untuk melakukan audit menyeluruh kegiatan yang menggunakan anggaran negara jika terbukti melakukan pelanggaran sehingga terjadi kerugian negara maka wajib memberikan sanksi tegas sesuai perbuatan dan hukum yang berlaku.
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk menyampaikan hak jawab atau penjelasan melalui kontak: 082374450446.
(Tim Redaksi)
Jumat, 07 Agustus 2026
PGRI Dan PERWOSI Lampung Utara Sosialisasi Senam Payu Kidah
Peringati HUT Ke-25 Demokrat Gelar Gerakan Langit Biru
Kamis, 06 Agustus 2026
Santri Alkarim Rasyid Borong Prestasi Di PENTAS PAI 2026
Menu MBG Teratai Dipertanyakan Warga Minta Satgas Turun Tangan
Rabu, 05 Agustus 2026
Dapur SPPG Abung Jayo Tolak Kehadiran Wartawan
Penolakan ini menghambat tugas jurnalistik untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat secara terbuka dan transparan.
Tugas dan Fungsi Wartawan:
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tugas pokok wartawan antara lain:
· Mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat luas;
· Mengawasi penyelenggaraan kepentingan umum dan melaporkannya secara jujur, akurat, dan berimbang;
· Menjamin hak masyarakat untuk mengetahui informasi yang terbuka bagi publik.
Setiap warga negara termasuk wartawan berhak meliput peristiwa yang bersifat umum, selama tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
Sanksi Menghalangi Tugas Wartawan:
Menghalangi, melarang, atau mengganggu wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik adalah perbuatan melawan hukum. Dasar hukum dan ancaman sanksinya:
· UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 13 & Pasal 18: Setiap orang dilarang menghalangi pelaksanaan tugas wartawan. Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
· KUHP Pasal 406 dst: Jika disertai tindakan penganiayaan, perusakan, atau penghalangan dengan kekerasan, dapat dijerat pasal lain dengan ancaman pidana yang lebih berat.
· UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru): Penghalangan pekerjaan yang sah dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Kronologi Kejadian:
Peristiwa penolakan peliputan terjadi saat wartawan hendak meliput kegiatan di lokasi Dapur SPPG Abung Jayo. Alih-alih disambut, justru wartawan dilarang masuk dan tidak diizinkan mengambil gambar maupun memperoleh informasi. Hal ini memunculkan pertanyaan publik: adakah hal yang disembunyikan?
Masyarakat berhak mengetahui informasi kegiatan yang menyangkut kepentingan umum. Melarang peliputan tanpa alasan hukum yang sah dapat dianggap sebagai upaya menutup-nutupi fakta dan melanggar hak publik untuk memperoleh informasi. Diharapkan pihak terkait dapat memberikan penjelasan dan membuka akses informasi secara transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BIB
Selasa, 04 Agustus 2026
AKBP Raswidiati Anggraini Resmi Pimpin Polres Lampung Utara
Prosesi penyambutan diawali dengan tradisi Pedang Pora, sebagai simbol penghormatan sekaligus menandai dimulainya estafet kepemimpinan di lingkungan Polres Lampung Utara.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Lampung Utara, para Pejabat Utama (PJU), para Kapolsek jajaran, personel Polres Lampung Utara, serta Bhayangkari.
AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K. Polwan pertama resmi mengemban amanah sebagai Kapolres Lampung Utara menggantikan AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., yang mendapat penugasan di tempat yang baru.
Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Lampung Utara, IPTU Herawati, menyampaikan bahwa tradisi penyambutan tersebut bukan sekadar seremoni, melainkan bagian dari penghormatan terhadap nilai-nilai kebersamaan dan kesinambungan kepemimpinan di tubuh Polri.
"Tradisi Pedang Pora menjadi simbol penghormatan sekaligus penyambutan kepada pimpinan yang baru. Momentum ini diharapkan dapat memperkuat soliditas, sinergitas, dan semangat seluruh personel dalam memberikan pelayanan, perlindungan, serta pengayoman kepada masyarakat Kabupaten Lampung Utara," ujar IPTU Herawati.
Ia menambahkan, di bawah kepemimpinan AKBP Raswidiati Anggraini, seluruh jajaran Polres Lampung Utara berkomitmen untuk terus meningkatkan profesionalisme, menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta mempererat kerja sama dengan pemerintah daerah, TNI, dan seluruh elemen masyarakat.
Prosesi penyambutan berlangsung dengan penuh keakraban dan menjadi awal kepemimpinan baru yang diharapkan mampu membawa Polres Lampung Utara semakin presisi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.(Hbib)
Dapur SPPG Abung Jayo Tolak Wartawan Melakukan Peliputan
Sejumlah wartawan mengaku tidak diperkenankan melakukan peliputan di Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Abung Jayo, Kabupaten Lampung Utara, meskipun telah menjalankan tugas jurnalistik dengan membawa surat tugas resmi dari perusahaan media. (04/08/26).Patuh Aturan SPPG Kelapa Tujuh Tolak Pakai Barang Subsidi
Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kelapa Tujuh, Nizel Fatahidin, menegaskan bahwa Dapur Antaru SPPG Kelapa Tujuh berkomitmen menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sesuai dengan ketentuan pemerintah, termasuk tidak menggunakan barang-barang bersubsidi dalam operasionalnya.SPPG Kelapa Tujuh Tidak Memakai Gas Minyak Beras Subsidi
Lampung Utara, 4 Agustus 2026 – Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kelapa Tujuh, Nizel Fatahidin, menegaskan bahwa Dapur Antaru SPPG Kelapa Tujuh berkomitmen menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sesuai dengan ketentuan pemerintah, termasuk tidak menggunakan barang-barang bersubsidi dalam operasionalnya.Kepatuhan terhadap aturan tersebut bukan hanya bentuk ketaatan hukum, tetapi juga wujud tanggung jawab sosial dalam mendukung keberhasilan program subsidi nasional. Melalui komitmen yang ditunjukkan SPPG Kelapa Tujuh, diharapkan seluruh penyelenggara Program Makan Bergizi Gratis dapat menjadi contoh dalam menerapkan tata kelola yang baik, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Bib
Tanah Negara Way Rarem Di Sertipikatkan Menjadi Hak Milik
Sebuah pertanyaan besar mengemuka di tengah masyarakat : apakah tanah negara di wilayah Way Rarem yang telah diganti rugi oleh negara, kini dapat disertifikatkan sebagai hak milik perorangan, lalu ditanami perkebunan kelapa sawit tanpa izin usaha yang sah. ?
Informasi yang berkembang di masyarakat menunjukkan adanya dugaan kuat penguasaan tanah negara secara tidak sah. Sebagian lahan yang statusnya adalah tanah negara, diduga telah bersertifikat atas nama pribadi, bahkan di atasnya telah berdiri perkebunan kelapa sawit yang tidak dilengkapi izin resmi. Hal ini diduga merupakan penyerobotan lahan yang merugikan kekayaan negara.
Oleh karena itu, aparat penegak hukum dan instansi terkait diminta segera turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi dan penelusuran keaslian dokumen. Jika terbukti ada pelanggaran, maka tanah berikut tanaman sawit yang tumbuh di atasnya harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
Ancaman Sanksi Hukum
Sanksi Penguasaan Tanah Negara Tanpa Hak
·UU No. 5 Tahun 1960 (Pokok Agraria): Tanah negara hanya dapat dikuasai dengan hak sah melalui pemberian oleh negara. Sertifikat atas tanah negara tanpa proses pelepasan sah dapat dinyatakan batal demi hukum.
· KUHP Pasal 385 / UU No. 1 Tahun 2023 Pasal 502: Menguasai tanah milik negara tanpa hak sah penjara paling lama 4 tahun.
·Pemalsuan dokumen/sertifikat: Dijerat Pasal 263–268 KUHP, ancaman pidana penjara hingga 6 tahun.
Sanksi Penanaman Sawit Tanpa Izin
·UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Pasal 107: Mengerjakan atau menguasai lahan perkebunan secara tidak sah penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.
·UU No. 41 Tahun 1999 jo UU No. 6 Tahun 2023 (Kehutanan): Jika lahan termasuk kawasan hutan penjara 5–15 tahun dan denda Rp500 juta–Rp5 miliar.
Sanksi Tambahan yang Dapat Dijatuhkan
· Pembatalan sertifikat & pencabutan hak
· Penyitaan lahan dan tanaman oleh negara
· Pembongkaran tanaman atas biaya pelaku
· Tuntutan ganti rugi kerugian negara & biaya reklamasi
Kesimpulan : Sertifikat bukan jaminan sah jika tanah itu sebenarnya tanah negara dan tidak melalui prosedur hukum. Menanam sawit tanpa izin resmi = tindak pidana. Negara berhak mengambil kembali tanah beserta tanamannya tanpa ganti rugi. Mengembalikan kerugian negara tidak menghapus sanksi pidana.
Kronologi Berdasarkan Informasi Warga
Berkaitan peristiwa tersebut, salah satu warga yang mengetahui asal-usul lahan menyampaikan informasi. Diketahui, sekitar tahun 1984, pihak yang bersangkutan (inisial - STT MLN) meminjam pakai tanah untuk di kelolah seluas ±4 hektar kepada petugas pelaksana Way Rarem petugas pelaksana dinas lapangan " JY "
"Dulu dia meminjam pakai tanah tersebut untuk di kelola dia bicara kepada saya. lalu Saya jawab., ya silakan dikelola, selagi pemerintah belum mengambil atau memerlukanya maka masyarakat masih boleh mengelola," ungkap warga tersebut ( JY ) di kediamannya, 27 Juli 2026.
Beberapa tahun kemudian yang bersangkutan (pengelola-STT MLN) meminta izin untuk menjual tanah tersebut, jawaban saya tegas : "Tidak boleh, karena itu tanah negara. Jika dilakukan, bisa tersangkut hukum dan pidana".
Dengan Berjalanya waktu sampai dengan tahun 2024, tanah yang statusnya tanah negara tersebut diduga telah disertifikatkan menjadi hak milik pribadi. tambahnya.JY.
Di minta pihak berwenang — baik Balai Perairan maupun instansi terkait di tingkat Kabupaten maupun Provinsi Lampung — segera turun ke lapangan guna memastikan fakta dan menuntaskan dugaan kerugian negara.
Kunjungan Kerja ke BBWS Mesuji Sekampung
Menyikapi persoalan tersebut, Lembaga Aliansi Jurnalistik Online Indonesia (AJOI) Lampung Utara bersama Lembaga Tim Operasional Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (TOPAN-RI) Kabupaten Lampung Utara melaksanakan kunjungan kerja ke Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Bandar Lampung, pada Senin, 3 Agustus 2026.
Kunjungan dilakukan guna membahas peta wilayah, titik koordinat, serta pembebasan lahan tanah negara Way Rarem yang direalisasikan sekitar tahun 1984. Pihak lembaga menyampaikan temuan bahwa sebagian wilayah tanah negara kini diduga telah beralih menjadi milik pribadi warga dan bersertifikat melalui program PTSL.
Pihak BBWS Mesuji Sekampung yang diwakili UP Bidang Perairan, David, menyambut baik masukan tersebut dan menyatakan sikap tegas:
"Negara memiliki arsip dan bukti data luas lahan Way Rarem. Akan kami telusuri kembali batas-batas tanah milik negara. Jika terbukti tanah negara telah disertifikatkan menjadi hak milik pribadi, maka akan ada sanksi sesuai ketentuan hukum. Kami meminta waktu untuk memverifikasi kembali titik koordinat dan melalui digitalisasi batas wilayah tanah tersebut."
Pihak BBWS berkomitmen akan segera menindaklanjuti segala polemik yang berkembang di wilayah Way Rarem sesuai data dan bukti yang dimiliki. Red
SMP Kemala Bhayangkari Selamat kepada Kapolres Lampura Yang Baru
Ucapan selamat disampaikan langsung oleh Kepala SMP Kemala Bhayangkari Kotabumi, Zulkarnain Rakhman, S.Ag., mewakili seluruh warga sekolah. Dalam pesannya, turut diharapkan semoga amanah yang diemban dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
Diharapkan pula senantiasa diberikan kesehatan, kekuatan, serta kesuksesan dalam memimpin Polres Lampung Utara, sehingga dapat terus mengayomi dan melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya. Semoga kehadiran Kapolres yang baru membawa semangat baru dan kemajuan bagi keamanan serta ketertiban di wilayah Kabupaten Lampung Utara. (BIB)
Mengemban Amanah Baru Meneguhkan Pengabdian Untuk Lampung Utara
Darwis/red





























