Minggu, 19 Juli 2026

Perseteruan Holil Dan Yuda Terkait Sengketa Lahan Ini Solusinya ‎

Kasus gadai lahan sawah antara Yuda dan Holil di Dente Teladas kini sepertinya sudah bener-bener tidak ada jalur kekeluargaan. Peristiwa terjadi di wilayah Kecamatan Dente Teladas Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung beberapa waktu yang lalu, (19/07/26).

‎Ringkasan poin utamanya:

‎Masalah inti: 

· ‎Di awal kesepakatan Holil memiliki lahan seluas 1,5 Ha. 

· ‎Setelah di lakukan pengukuran oleh pihak Yuda ternyata lahan tersebut seluas 1,25 Ha.  Ada selisih kekurangan 0.25 Ha.

‎Pembayaran: 

· ‎Kesepakatan dari luas lahan total Rp88 juta, Yuda saat ini  sudah membayar Rp63 juta, Kemudian sisanya di tahan  karena luas lahan tidak sesuai.

‎Mediasi gagal: 

· ‎Sudah difasilitasi Polsek Dente Teladas + Bhabinkamtibmas Pak Dian. 

Permintaan Yuda  "kembalikan uang dulu, jika lahan belum bisa digarap" Namun ditolak Holil.

· ‎Sikap Holil, Tidak akan memberikan  garap lahan sebelum Rp88 juta lunas. Justru di duga malah  Holil menantang meminta pada Yuda untuk melaporkan ke Polsek  bahkan sampai Polda Lampung.

‎Dari sisi hukum gadai di Indonesia secara umum:

1. ‎Objek gadai harus jelas : Kalau luasnya tidak sesuai dengan yang disepakati di awal, itu bisa jadi dasar wanprestasi. Selisih 0,25 Ha dari 1,5 Ha itu cukup material.

2. ‎Prinsip gadai: Pemberi gadai dapat uang, penerima gadai dapat hak garap sampai perjanjian uang lunas. Kalau salah satu pihak tidak memenuhi, biasanya uang harus dikembalikan atau disesuaikan.

3. ‎Karena mediasi di tingkat desa/polsek buntu, langkah selanjutnya memang ranah hukum. Bisa ke Polsek untuk LP pidana penipuan/penggelapan kalau ada unsur, atau gugatan perdata ke PN terkait wanprestasi sengketa perjanjian.

‎Holil menantang lapor ke Polda. Berarti Yuda bisa lanjutkan dengan membawa bukti-bukti seperti, transfer/kuitansi Rp63 juta, saksi mediasi, hasil pengukuran lahan, dan kronologi perjanjian awal.

Langkah praktis buat Yuda:

· ‎Kumpulkan semua bukti: kuitansi, saksi, hasil ukur lahan, rekaman/chat kalau ada.

· ‎Buat LP resmi karena Holil sendiri yang menantang.

· ‎Konsultasi ke LBH atau pengacara biar bisa sekalian ajukan gugatan perdata untuk pembatalan perjanjian + pengembalian uang + ganti rugi.


‎Langkah praktis buat Holil :

· ‎Siapkan dan kumpulkan semua bukti baik secara lisan dan tulisan dan saksi dalam kesepakatan 

· ‎Persiapkan volume / luas  ukuran lahan yang akan di gadai sesuai perjanjian

*‎Ini sudah bukan lagi ranah damai kalau salah satu pihak menolak semua solusi nya*.



‎‎Assalamu'alaikum Wr Wb.


Saran untuk Keduanya : Holil dan Yuda.

‎Perseteruan hal semacam ini tidak akan baik justru akan menambah masalah dalam  pola hidup bahkan bisa terjadi terkena tekanan mental dan atau penjara menanti.

‎Saya akan menawarkan dan memberikan solusi jika kedua nya bisa saling intropeksi dan mawas diri.

‎Agama kita adalah  agama Islam...

‎Islam adalah islah — artinya Islam datang untuk memperbaiki, mendamaikan, dan menebar kebaikan. Bukan untuk merusak atau mempersulit.

‎- Memberikan yang terbaik inti dari ajaran Islam

- Kepada Allah, dengan ibadah yang ikhlas dan terbaik

- ‎Kepada diri sendiri, jaga akhlak, ilmu, dan kesehatan 

- Kepada sesama, dengan adab, tolong-menolong, dan keadilan

- Kepada alam, dengan merawat, bukan merusak

‎Rasulullah di utus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia". Jadi islah itu bukan cuma slogan, tapi cara hidup, tiap hari berusaha jadi versi diri yang lebih baik dari kemarin.

‎Perselisihan keduanya hanya kurang nya memahami dan tidak saling menyadari sehingga masuk dalam hari pemikiran seolah semuanya benar pada dirinya. Di karenakan saling bertahan karena ego sedangkan Ego itulah tanfa di sadari yang akan membuat kita lupa akan kebenaran dan kebaikan.

‎Menurut saya sangat simpel kalo keduanya saling memahami dan saling menerima untuk kebaikan.

‎Penjelasan :

Kalo menurut pemikiran saya simpel saja.

‎Jika uang yang harus di bayar untuk gadai lahan Rp. 88. juta dengan luas lahan 1,5 Ha, atau 15.000. m².

‎Dengan uang 88 juta di bagi 15.000 meter luas lahan,  maka terjadi Rp. 5,866,6 per meter.

‎Sedangkan setelah di ukur luas lahan 12.500m²

‎Berati. Rp.5.866,6 X 12.500m, = Rp.73.332.500.

‎Berdasarkan rincian berati penerima gadai lahan berkewajiban hanya membayar  Rp. 73.332.500.

‎- Dana yang telah di bayar 63 jta berati masih kurang Rp. 10.332.500.


Nasehat Untuk Keduanya.

‎Holil : Saya harap kiranya agar bisa berpikirlah lah yang lebih bijak dalam menentukan suatu putusan dan adil di dalam perhitungan. Bertahan seperti perjanjian awal itu tidak akan membuah kan hasil yang baik, di karenakan luas lahan yang di janjikan setelah di ukur tidak sesuai artinya kurang dari volume.  Berati untuk pembayaran ada pengurangan setelah di analisis dan di analisa di kalikan luas di bagikan permeter terjadi lah pengurangan dalam pembayaran. Dalam hal ini sodara Holil harus juga memberikan kebijakan yang adil dan bijak sana agar permasalahan  ini selesai dengan baik.
‎Yuda : Saya harap kepada sodara  berpikirlah yang sabar dan hadapi degan hati yang dingin dan penuh kebijakan karena Allah memberikan ujian pasti ada hikmahnya yang lebih baik. dalam peristiwa ini cobalah bicara dari hati kehati sesuai apa yang saya uraikan sebelum nya. berikan juga penjelasan tentang pembayaran uang  luas dan kurang nya lahan, cobalah di rinci dengan bijak dan berikan penjelasan serta pengertian agar bisa bersama-sama memahami dengan demikian perseteruan akan usai yang seksama dan baik.

‎Kesimpulan :

Kepada kedua belah pihak berpikir positip dan prilaku  baik serta berimbang dalam perhitungan yang adil.

Kedua belah pihak harus saling menerima kelebihan dan kekurangan dalam perhitungan. baik  lebih volume kurang lahan dan dan kurang nya dari jumlah uang yang di sepakati di karenakan ada kekurangan volume lahan sehingga di kurangi uang pembayaran.  

Jika kedua nya bersipat benar dan bersikap adil maka itulah jalan solusi yang baik untuk menyelesaikan perselisihan tersebut.

‎Begitulah menurut saya jika kedua belah pihak ingin mencari solusi yang baik dengan cara itu kedua belah pihak akan memahami dan memaklumi serta saling menerima, keselipan,  kekeliruan dan kebenaran,  juga kesalah pahaman masing-masing.

‎Tugas pokok utama baik dari pihak keluarga, aparat setempat dan lembaga lainya kira untuk bisa memberikan pengertian dan pemahaman keduanya untuk mencari solusi yang baik sehingga bisa di selesaikan dengan damai dan kekeluargaan  " Damai Itu Indah "  

‎Semoga bermanfaat- Sekian dan terima kasih, Wassalamu'alaikum wr wb.

‎Redaksi Kemuningpost.