Unit Reskrim Polsek Kotabumi Kota bersama Tim 905 Krisna Lamut Sat Intelkam Polres Lampung Utara berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 477 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sebanyak lima orang diamankan, terdiri dari tiga pelaku utama dan dua penadah.
Kasus bermula laporan kejadian Kamis, 4 Juni 2026 sekitar pukul 05.00 WIB, di Dusun Campur Sari, Kelurahan Kotabumi Tengah. Pelaku membobol atap rumah sekaligus toko milik warga, membawa kabur 5 batang emas Antam seberat 11 gram, uang tunai Rp28 juta, satu ponsel Xiaomi Redmi Note 10S, dan delapan bungkus rokok. Total kerugian korban mencapai sekitar Rp62,2 juta.
Kapolres Lampung Utara melalui Kasi Humas IPTU Herawati membenarkan hal tersebut Jumat (24/7/2026). Penelusuran bermula dari ditemukannya ponsel korban pada penguasaan penadah berinisial AP (25) dan IG (31), yang kemudian mengarah ke pelaku utama EY (40), KS (27), dan A (27).
Barang bukti yang disita meliputi ponsel milik korban lengkap dengan kotaknya, satu ponsel Oppo, serta dua ponsel lain yang diduga hasil tindak pidana. Seluruh tersangka dan barang bukti kini berada di Polsek Kotabumi Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut, dengan kemungkinan pengembangan jaringan jika ditemukan pihak lain yang terlibat.