Jumat, 31 Juli 2026

Wali Abdi Putra Asal Lampura Lolos Seleksi Taruna Akmil ‎

KOTABUMI — Wali Abdi Putra, adalah  putra wakil ketua DPRD Lampung Utara Wansori, S.H., berhasil lolos sebagai Taruna Akademi Militer (Akmil) TNI Tahun 2026. Keberhasilan tersebut menjadi kebanggaan keluarga sekaligus masyarakat Lampung Utara. (31/07/26)


‎Melalui perjuangan panjang dan tekad yang kuat, Wali Abdi Putra berhasil melewati rangkaian seleksi ketat yang meliputi tes administrasi, kesehatan, kesamaptaan jasmani, akademik, psikotes, hingga uji kelayakan dan kepatutan. Dari sekian peserta se-Indonesia, ia berhasil bersaing dan dinyatakan lulus menjadi salah satu taruna yang akan mengikuti pendidikan di Akademi Militer jenjang berikutnya.


‎Keluarga besar Wali Abdi Putra menyampaikan rasa syukur dan kebahagiaan yang mendalam. "Ini adalah buah dari doa, kerja keras, dan kesabaran. Kami sangat bangga dan berharap putra kami dapat menuntut ilmu dengan sebaik-baiknya, menjaga nama baik almamater, serta mengabdi kepada nusa dan bangsa," ungkap keluarga.


‎Prestasi Wali Abdi Putra juga mendapat apresiasi luas dari masyarakat Lampung Utara. Ia diharapkan menjadi teladan dan inspirasi bagi pemuda-pemudi daerah lainnya agar terus berjuang meraih cita-cita setinggi langit, tidak kenal menyerah, dan selalu menjaga disiplin serta akhlak yang mulia.


‎Sebagai putra daerah yang berhasil menembus seleksi taruna Akmil, Wali Abdi Putra diharapkan kelak menjadi yang berintegritas, profesional, dan membawa nama baik Lampung Utara di kancah nasional. Selamat dan sukses untuk Taruna Wali Abdi Putra Semoga senantiasa diberikan kesehatan, keselamatan, dan keberhasilan dalam menjalani pendidikan serta mengemban tugas ke depan. Red.

Kabel Internet Semrawut Terjuntai Wara Keluhkan Potensi Bahaya

Sejumlah warga jalan gotong royong kelurahan Tanjung aman kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara mengeluhkan kondisi kabel internet yang terpasang tidak tertata dengan baik. Kabel yang terlihat terjuntai rendah, berserakan, dan semrawut di sejumlah titik dinilai dapat membahayakan keselamatan masyarakat, khususnya pengguna jalan dan lingkungan sekitar.

Berdasarkan informasi dari warga yang meminta identitasnya tidak disebutkan, kondisi tersebut sudah cukup lama menjadi perhatian masyarakat. Kabel-kabel jaringan internet yang melintang dan menggantung tidak rapi dikhawatirkan dapat membahayakan apabila putus, tertarik kendaraan, atau mengenai warga yang melintas.


‎“Warga merasa khawatir karena kabel banyak yang terjuntai dan tidak tertata. Kalau dibiarkan, bisa membahayakan, apalagi di lokasi yang dekat dengan aktivitas masyarakat,” ujar sumber warga, Jum'at 31 juli 2026.


‎Warga menyampaikan bahwa beberapa masyarakat terpaksa melakukan gotong royong untuk merapikan kondisi kabel yang dianggap mengganggu dan berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan. Namun, warga berharap perbaikan tidak hanya dilakukan secara swadaya, melainkan menjadi tanggung jawab pihak penyedia layanan jaringan internet.


‎Menurut warga, pemasangan jaringan telekomunikasi seharusnya memperhatikan aspek keamanan, estetika lingkungan, serta tidak mengganggu fasilitas umum dan keselamatan pengguna jalan.


‎Masyarakat berharap pemerintah daerah melalui instansi terkait dapat melakukan pengawasan terhadap keberadaan jaringan kabel internet yang terpasang di wilayah Lampung Utara, termasuk meminta perusahaan penyedia layanan untuk melakukan penataan ulang terhadap kabel yang tidak sesuai standar pemasangan.


‎“Harapannya ada tindakan dari pihak terkait agar kabel-kabel ini dirapikan. Jangan sampai menunggu ada korban baru dilakukan perbaikan,” kata warga tersebut.


‎Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak penyedia layanan internet maupun instansi terkait mengenai kondisi kabel yang dikeluhkan masyarakat tersebut.


TAMBANG BATU ILEGAL BELUM ADA IZIN = TINDAK PIDANA ‎

BERITA : LAMPURA - Kegiatan penambangan batu tanpa memiliki izin resmi dari pemerintah merupakan pelanggaran hukum yang serius dan dapat dipidana berat. Setiap orang yang mengerjakan, mengelola, atau memanfaatkan hasil tambang batu tanpa perizinan yang sah dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda yang sangat besar. Bahkan jika dilakukan di atas tanah milik sendiri, kegiatan tambang tetap wajib memiliki izin usaha pertambangan karena kekayaan alam di bawah tanah dikuasai oleh Negara sesuai Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945.


‎ATURAN HUKUM

1. ‎UUD 1945 Pasal 33 Ayat (3)

‎Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Artinya: hak milik tanah ≠ hak menambang.

1. ‎UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 — Pertambangan Mineral & Batubara)

· ‎Pasal 35: Setiap kegiatan penambangan WAJIB memiliki izin (IUP/IPR/SIPB).

· ‎Pasal 158: Dilarang keras melakukan penambangan tanpa izin.

1. ‎UU No. 32 Tahun 2009 — Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup

‎Wajib memiliki dokumen lingkungan; tambang tanpa izin pasti juga melanggar ketentuan lingkungan.

1. ‎KUHP Pasal 502 (UU No. 1/2023)

‎Penguasaan tanah negara tanpa hak dapat dikenai pidana tambahan.

‎⚖️ SANKSI PIDANA

‎Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020:

‎Sanksi Ketentuan 

‎Penjara Paling lama 5 (lima) tahun 

‎Denda Paling banyak Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah) 

‎Sanksi ini berlaku untuk: menambang batu, pasir, galian C, dll. tanpa izin IUP / IPR / SIPB dari pemerintah.

‎Sanksi Tambahan yang Bisa Dijerat Bersamaan:

· ‎ Penyitaan alat berat yang digunakan

· ‎Penyitaan hasil tambang

· ‎Penutupan lokasi tambang secara paksa

· ‎Tuntutan ganti rugi lingkungan & biaya reklamasi

‎​

· ‎⛔ Larangan mengangkut, menjual, atau membeli hasil tambang ilegal

‎✅ KESIMPULAN

‎Menambang batu tanpa izin = BUKAN pelanggaran ringan, melainkan KEJAHATAN. Ancaman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 Miliar. Izin tanah atau sertifikat hak milik TIDAK menggantikan izin pertambangan dari instansi ESDM.


‎Berkaitan hal tersebut informasi yang di sampaikan salah satu warga kecamatan  bukit kemuning kabupaten Lampung utara 30 juli 2026. 

‎Bahwa : Adanya salah satu petambang/tambang Batu yang di duga belum memiliki izin resmi dari pemerintah namun saat ini telah beroperasi informasi dari warga.  Red.

‎ 

Putra Wansori Lolos Taruna Akmil 2026 ‎

Lampung Utara– Wali Abdi Putra, putra Wakil Ketua DPRD Lampung Utara Wansori, S.H., berhasil lolos sebagai Taruna Akademi Militer (Akmil) TNI Tahun 2026. Keberhasilan tersebut menjadi kebanggaan keluarga sekaligus masyarakat Lampung Utara.

‎Ucapan selamat dan apresiasi mengalir atas capaian tersebut. Salah satunya datang dari Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Lampung Utara yang menilai keberhasilan Wali Abdi Putra menjadi inspirasi bagi generasi muda daerah.
‎Ketua DPC PWRI Lampung Utara, Edi Santoni, mengatakan lolosnya Wali Abdi Putra membuktikan bahwa kerja keras, disiplin, dan semangat pantang menyerah mampu mengantarkan anak daerah meraih cita-cita menjadi perwira TNI.
‎"Selamat dan sukses kepada Wali Abdi Putra atas kelulusannya sebagai Taruna Akademi Militer Tahun 2026. Semoga selalu diberikan kesehatan, kekuatan, dan kemudahan selama menjalani pendidikan, serta kelak menjadi prajurit TNI yang profesional, berintegritas, dan mampu mengharumkan nama Lampung Utara," ujar Edi Santoni, Jumat (31/7/2026).
‎Menurut Edi, keberhasilan putra Wansori itu bukan hanya menjadi kebanggaan bagi keluarga, tetapi juga menjadi prestasi yang patut diapresiasi oleh masyarakat Lampung Utara.
‎Ia berharap pencapaian tersebut memotivasi generasi muda untuk terus berjuang meraih masa depan melalui pendidikan, kedisiplinan, dan pengabdian kepada bangsa serta negara.

Kamis, 30 Juli 2026

SPPG Alhuda Tanjung Harapan 2 Komitmen Penggunaan Non Subsidi ‎

Lampung Utara – Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Alhuda Tanjung Harapan 2, Windi Dwibahari, menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), baik dari aspek keamanan pangan, kualitas menu bergizi, maupun kepatuhan terhadap ketentuan pemerintah dalam penggunaan bahan baku dan sarana operasional.


SPPG Alhuda Tanjung Harapan 2 yang beralamat di Jalan Merpati I, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, terus melakukan pembenahan dan evaluasi terhadap seluruh proses operasional dapur guna memastikan makanan yang disajikan memenuhi standar gizi, kebersihan, dan keamanan pangan bagi para penerima manfaat.

Windi Dwibahari mengatakan bahwa setiap masukan dari masyarakat, sekolah, maupun hasil evaluasi internal dijadikan bahan perbaikan agar pelayanan Program MBG semakin berkualitas serta mampu memberikan manfaat yang optimal bagi peserta didik.


“Kami berkomitmen menjalankan Program Makan Bergizi Gratis sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Evaluasi akan terus dilakukan agar kualitas menu, kebersihan dapur, dan pelayanan kepada penerima manfaat semakin meningkat. Kepercayaan masyarakat menjadi motivasi bagi kami untuk terus berbenah,” ujar Windi.
‎Ia menjelaskan, sebagai bentuk kepatuhan terhadap kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN), operasional dapur SPPG Alhuda Tanjung Harapan 2 telah menggunakan LPG non-subsidi, minyak goreng non-subsidi, serta beras non-subsidi. Langkah tersebut dilakukan agar barang-barang bersubsidi tetap diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak menerimanya sesuai ketentuan pemerintah.
‎Selain penggunaan bahan baku non-subsidi, pengelolaan dapur juga menerapkan prinsip higiene dan sanitasi pangan, mulai dari penerimaan bahan baku, penyimpanan, pengolahan, pengemasan, hingga pendistribusian makanan kepada para penerima manfaat. Hal ini bertujuan untuk menjamin makanan yang disajikan aman, bergizi, dan layak dikonsumsi.
‎SPPG Alhuda Tanjung Harapan 2 juga terus memperkuat sinergi dengan Badan Gizi Nasional, pemerintah daerah, sekolah, serta masyarakat dalam mendukung keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu menciptakan pelayanan yang semakin profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kualitas gizi anak-anak Indonesia.
‎Melalui komitmen tersebut, SPPG Alhuda Tanjung Harapan 2 menegaskan bahwa peningkatan mutu pelayanan merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam mendukung keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis, sehingga mampu mencetak generasi yang sehat, cerdas, dan berkualitas menuju Indonesia Emas.

Ketua SPPG Kotabumi Tengah Tegaskan Patuhi Penggunaan Non Subsidi ‎

Lampura - Ketua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kotabumi Tengah, Febri Zulkarnain, menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), baik dari sisi keamanan pangan, kualitas menu bergizi, maupun kepatuhan terhadap ketentuan pemerintah mengenai penggunaan bahan baku dan sarana produksi,

‎Jum'at,31 juli 2026.


‎Febri menjelaskan bahwa pihaknya terus melakukan evaluasi dan pembenahan terhadap operasional dapur agar seluruh proses penyediaan makanan memenuhi standar kebersihan, keamanan pangan, serta kecukupan gizi bagi para penerima manfaat.


‎Menurutnya, setiap masukan dari masyarakat maupun hasil evaluasi internal menjadi bahan perbaikan agar pelayanan Program MBG semakin baik dan mampu memberikan manfaat optimal bagi peserta didik.


‎“Kami berkomitmen menjalankan Program Makan Bergizi Gratis sesuai ketentuan yang berlaku. Evaluasi akan terus dilakukan agar kualitas menu, kebersihan dapur, dan pelayanan kepada penerima manfaat semakin meningkat,” ujar Febri.


‎Ia juga menegaskan bahwa SPPG Kotabumi Tengah telah menyesuaikan penggunaan bahan penunjang operasional dengan kebijakan pemerintah. Dalam operasional dapur, penggunaan LPG non-subsidi, minyak goreng komersial (non-subsidi), serta beras non-subsidi menjadi bagian dari komitmen untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam pelaksanaan Program MBG.


‎Kebijakan tersebut bertujuan agar distribusi barang-barang bersubsidi tetap tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak menerima sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Program MBG sendiri didorong untuk menggunakan bahan baku dan sarana produksi yang berasal dari jalur komersial sehingga tidak mengurangi hak masyarakat atas barang bersubsidi.


‎Selain itu, pengelolaan dapur juga terus diarahkan agar memenuhi prinsip higiene dan sanitasi pangan, mulai dari proses penerimaan bahan baku, penyimpanan, pengolahan, hingga pendistribusian makanan kepada penerima manfaat.


‎SPPG Kotabumi Tengah berharap sinergi antara pengelola dapur, pemerintah, Badan Gizi Nasional, sekolah, dan masyarakat dapat terus terjalin sehingga Program Makan Bergizi Gratis tidak hanya memberikan asupan gizi yang berkualitas, tetapi juga dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.


‎Melalui komitmen tersebut, SPPG Kotabumi Tengah menegaskan bahwa peningkatan mutu pelayanan merupakan proses berkelanjutan demi mendukung keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis sebagai salah satu upaya meningkatkan kualitas kesehatan dan gizi generasi muda Indonesia.

Tim PWRI


LBH PWRI Lampura Terima SP2HP Minta APH Transparan

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pembela Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Lampung Utara yang mendampingi pelapor Darwis IB menyatakan telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian (SP2HP A1) dari penyidik Polres Lampung Utara atas laporan polisi Nomor: LP/B/72/II/2026/SPKT/Polres Lampung Utara/Polda Lampung tertanggal 4 Februari 2026.

Berdasarkan surat yang diterima pelapor, SP2HP tersebut diterbitkan dengan Nomor: B/96/III/Res.1.14/2026 tertanggal 13 Februari 2026 sebagai bentuk pemberitahuan perkembangan penanganan perkara sesuai mekanisme penyidikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
‎LBH PWRI Lampung Utara menilai penerbitan SP2HP merupakan hak pelapor untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan proses hukum. Namun demikian, pihak pendamping hukum berharap penanganan perkara di minta agar aparat penegak hukum tidak berhenti hanya pada penyampaian administrasi, melainkan terus berjalan hingga memberikan kepastian hukum,kamis 30/7/2026.

‎Salah satu lawyer LBH PWRI Lampung Utara, Andi Anzoni, mengatakan bahwa SP2HP merupakan instrumen penting dalam menjamin transparansi penanganan perkara oleh penyidik.
‎“SP2HP adalah bentuk akuntabilitas penyidik kepada pelapor. Namun yang paling utama adalah bagaimana proses penyelidikan maupun penyidikan berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum hingga menghasilkan kepastian hukum. Kami akan terus mengawal perkara ini agar hak-hak pelapor tetap terlindungi,” ujar Andi Anzoni.
‎Ia menambahkan, apabila dalam perkembangan berikutnya terdapat peningkatan status perkara, penghentian penyidikan (SP3), atau pelimpahan perkara ke tahap penuntutan, seluruh proses tersebut harus disampaikan kepada pelapor sesuai ketentuan yang berlaku.
‎LBH PWRI Lampung Utara juga mengapresiasi langkah penyidik yang telah memberikan informasi perkembangan perkara melalui SP2HP. Meski demikian, pihaknya berharap proses penanganan dapat dilakukan secara cepat, profesional, transparan, dan bebas dari intervensi, sehingga mampu memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
Sebagai bentuk pendampingan hukum, LBH PWRI Lampung Utara menegaskan akan terus memonitor perkembangan perkara hingga memperoleh kepastian hukum sesuai asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan, sebagaimana menjadi tujuan utama dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

ADA ULAT MENU MAKANAN MBG DAPUR SINDANG SARI ‎

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan setelah muncul pengaduan dari salah seorang penerima manfaat yang mengaku menemukan DI DUGA ada ulat pada salah satu menu makanan yang disajikan oleh Dapur MBG Sindang Sari, Kabupaten Lampung Utara.


‎Informasi tersebut disampaikan oleh penerima manfaat yang berharap adanya perhatian serius dari pihak penyelenggara. Menurutnya, kualitas makanan yang diberikan kepada para balita harus menjadi prioritas karena program MBG bertujuan meningkatkan gizi dan kesehatan, kamis 30/7/2026


‎“Harapan kami bukan untuk menjatuhkan programnya, tetapi agar kualitas makanan benar-benar diperhatikan. Kami meminta Satgas MBG segera turun melakukan pemeriksaan sehingga kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” ujar salah seorang penerima manfaat.


‎Dugaan adanya ulat pada makanan tersebut menimbulkan kekhawatiran mengenai standar kebersihan, pengolahan bahan pangan, serta proses distribusi makanan dari dapur penyedia kepada para penerima manfaat.


‎Program MBG merupakan program strategis nasional yang menuntut penerapan standar keamanan pangan secara ketat. Oleh karena itu, setiap laporan dari masyarakat perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lapangan, mulai dari kualitas bahan baku, proses memasak, penyimpanan, hingga pendistribusian makanan. TIM

ADA ULAT MENU MAKANAN MBG DAPUR SINDANG SARI

‎Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan setelah muncul pengaduan dari salah seorang penerima manfaat yang mengaku menemukan DI DUGA ada ulat pada salah satu menu makanan yang disajikan oleh Dapur MBG Sindang Sari, Kabupaten Lampung Utara.


‎Informasi tersebut disampaikan oleh penerima manfaat yang berharap adanya perhatian serius dari pihak penyelenggara. Menurutnya, kualitas makanan yang diberikan kepada para balita harus menjadi prioritas karena program MBG bertujuan meningkatkan gizi dan kesehatan, kamis 30/7/2026


‎“Harapan kami bukan untuk menjatuhkan programnya, tetapi agar kualitas makanan benar-benar diperhatikan. Kami meminta Satgas MBG segera turun melakukan pemeriksaan sehingga kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” ujar salah seorang penerima manfaat.


‎Dugaan adanya ulat pada makanan tersebut menimbulkan kekhawatiran mengenai standar kebersihan, pengolahan bahan pangan, serta proses distribusi makanan dari dapur penyedia kepada para penerima manfaat.


‎Program MBG merupakan program strategis nasional yang menuntut penerapan standar keamanan pangan secara ketat. Oleh karena itu, setiap laporan dari masyarakat perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lapangan, mulai dari kualitas bahan baku, proses memasak, penyimpanan, hingga pendistribusian makanan. TIM

Rabu, 29 Juli 2026

Investasi Harus Bawa Manfaat Tak Ada Yang Kebal Hukum

Investasi yang masuk ke Lampung Utara tidak boleh hanya meraup keuntungan semata, melainkan wajib memberi dampak nyata bagi warga dan daerah. Demikian ditegaskan Ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara, Muhammad Yusrizal, S.T., saat menerima audiensi DPC PWRI Lampung Utara, Kamis (30/7/2026).

Pertemuan di ruang kerjanya itu membahas sinergi pengawasan, fungsi kontrol sosial, percepatan pembangunan, hingga penyusunan aturan yang menjamin kepastian hukum bagi pelaku usaha.
‎"Investasi harus membuka lapangan kerja, menggerakkan ekonomi, dan menyumbang Pendapatan Asli Daerah. Perusahaan tidak boleh mengambil untung saja, tapi lupa kewajiban hukumnya," tegas Yusrizal.
‎Ia menegaskan seluruh pelaku usaha wajib taat perizinan, peraturan undang-undang, dan peraturan daerah. DPRD akan mendukung penuh aturan yang memberi kepastian bagi investor yang patuh aturan. Sebaliknya, bagi yang melanggar, mengabaikan kewajiban, atau menghindari ketentuan hukum, diminta pemerintah daerah dan instansi terkait menindak tegas sesuai mekanisme yang berlaku.
‎Peringatan keras juga disampaikan terhadap praktik yang merusak tata kelola pemerintahan. Tidak boleh ada perusahaan yang mencari keuntungan lewat kerja sama ilegal dengan oknum pejabat.
‎"Kalau ada yang bermain dengan oknum untuk menghindari aturan atau minta perlakuan istimewa yang melawan hukum, harus ditindak tegas. Tidak ada pihak yang kebal hukum," ujarnya.
‎Penegakan hukum yang konsisten, lanjutnya, akan menciptakan persaingan usaha sehat, meningkatkan kepercayaan investor jujur, serta mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan.
‎Sementara itu, DPC PWRI Lampung Utara menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pengawasan DPRD. Pengawasan yang profesional dan terbuka dinilai kunci pembangunan yang adil dan berkelanjutan.
Melalui kerja sama erat antara DPRD, Pemda, aparat hukum, dunia usaha, dan pers, diharapkan tercipta iklim investasi yang sehat, meningkatkan kemampuan fiskal daerah, dan membawa kesejahteraan yang merata bagi seluruh masyarakat Lampung Utara. (Hbib.)

‎Bupati Lampung Utara Koperasi Kunci Kemandirian Ekonomi Daerah

Bupati Lampung Utara Hamartoni Ahadis menegaskan koperasi memegang peran strategis dalam memperkuat perekonomian masyarakat sekaligus mendorong kemandirian ekonomi daerah. Karena itu, penguatan koperasi harus terus dilakukan melalui tata kelola yang baik, akses pembiayaan, hingga transformasi digital.

Pernyataan itu disampaikan Hamartoni saat menghadiri GREAT Seminar dalam rangka Hari Koperasi Nasional ke-79 di The Westin Jakarta, Selasa (28/7).
‎Ia hadir didampingi Sekretaris Daerah Lampung Utara Intji Indriati serta Asisten III Bidang Administrasi Umum yang juga Plt. Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Dina Prawitarini.
‎Seminar bertema "Reaktualisasi Pasal 33 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Membangun Koperasi sebagai Pilar Kedaulatan dan Kemandirian Ekonomi Nasional" itu menghadirkan Menteri Koperasi Ferry Juliantono sebagai keynote speaker.
‎Dalam paparannya, pemerintah mendorong transformasi koperasi melalui penguatan kelembagaan, digitalisasi, dan peningkatan daya saing.
‎Hamartoni mengatakan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara siap mendukung kebijakan pemerintah pusat dalam memperkuat koperasi agar semakin profesional, adaptif, dan mampu meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
‎"Koperasi memiliki peran penting dalam memperkuat ekonomi masyarakat. Karena itu kami berkomitmen mendukung penguatan tata kelola, memperluas akses pembiayaan, serta mendorong inovasi dan digitalisasi koperasi," ujarnya.
‎Menurutnya, keikutsertaan dalam forum nasional tersebut menjadi momentum memperkuat sinergi dengan pemerintah pusat, akademisi, praktisi, dan pelaku koperasi.
Berbagai gagasan yang diperoleh akan menjadi referensi dalam pengembangan koperasi di Lampung Utara agar mampu menjadi motor penggerak ekonomi daerah yang tangguh, mandiri, dan berdaya saing.

Hasil Penyidikan Satreskrim Polres Pelaku Curhat Dipakai Judi Online ‎

Lampung Utara – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara mengungkap hasil penyidikan terhadap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah Kecamatan Kotabumi Utara.

‎Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si. melalui Kasi Humas IPTU Herawati mengatakan, dari hasil penyidikan dan pemeriksaan terhadap pelaku, diketahui sebagian besar uang hasil kejahatan telah dihabiskan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari selama melarikan diri serta digunakan untuk bermain judi online.
‎"Dari hasil penyidikan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Lampung Utara, pelaku mengakui bahwa uang hasil pencurian sebesar Rp75 juta telah habis dipergunakan untuk kebutuhan hidup selama pelarian dan bermain judi online," ujar IPTU Herawati, Rabu (29/7/26).
‎Kasus tersebut bermula dari laporan korban, Harun Priyanto, warga Desa Talang Jali, Kecamatan Kotabumi Utara, yang kehilangan uang tunai sebesar Rp75.000.000 dan satu unit sepeda motor Honda Mega Pro pada Jumat, 12 Juni 2026.
‎Berbekal hasil penyelidikan, Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara bersama Unit Reskrim Polsek Kotabumi Utara berhasil melacak keberadaan pelaku hingga ke Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. Pelaku kemudian berhasil diamankan di sebuah rumah kos.
‎Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial BS (18), warga Desa Cahaya Makmur, Kecamatan Sungkai Jaya, Kabupaten Lampung Utara.
‎Dari hasil penyidikan, turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa STNK dan BPKB sepeda motor milik korban serta berbagai barang yang diduga dibeli menggunakan uang hasil kejahatan, di antaranya magic com, kompor gas, tabung LPG 3 kilogram, pakaian, tas, topi, dan sepatu.
‎Penyidik juga memastikan bahwa barang-barang tersebut akan dijadikan barang bukti dalam proses pembuktian perkara di persidangan.
‎Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini penyidik Satreskrim Polres Lampung Utara masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
‎IPTU Herawati menegaskan bahwa Polres Lampung Utara akan terus berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
"Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas. Apabila mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tutup IPTU Herawati.(*)

BGN Larang Dapur MBG Gunakan Subsidi ‎

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dr. Sudaryono, Eng., M.M., MBA, menegaskan bahwa seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur penyelenggara Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dilarang menggunakan barang-barang bersubsidi, seperti LPG 3 kilogram, Minyakita, dan beras SPHP, dalam kegiatan operasionalnya. Penegasan tersebut disampaikan sebagai bagian dari pembenahan tata kelola program MBG agar berjalan sesuai aturan, transparan, dan tidak mengurangi hak masyarakat penerima subsidi.

Sudaryono menegaskan bahwa barang subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria penerima manfaat, bukan untuk mendukung operasional program pemerintah yang telah memiliki alokasi anggaran tersendiri. Ia bahkan meminta masyarakat dan media turut melakukan pengawasan. Apabila ditemukan dapur MBG yang masih menggunakan LPG 3 kg, Minyakita, atau beras SPHP, BGN akan memberikan sanksi administratif mulai dari surat peringatan hingga penutupan dapur apabila pelanggaran tetap dilakukan.


‎Kebijakan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas. Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 mengatur bahwa LPG tabung 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang diprioritaskan bagi rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran. Sementara itu, distribusi barang subsidi pada prinsipnya harus tepat sasaran sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Adapun beras SPHP merupakan instrumen stabilisasi harga yang disalurkan pemerintah melalui Perum Bulog untuk menjaga keterjangkauan pangan masyarakat, sedangkan Minyakita merupakan program minyak goreng rakyat yang juga ditujukan untuk membantu masyarakat memperoleh kebutuhan pokok dengan harga terjangkau.


‎Dari perspektif tata kelola pemerintahan, larangan tersebut merupakan langkah yang patut diapresiasi karena mencerminkan prinsip keadilan dalam penyaluran subsidi. Subsidi berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dibayarkan oleh seluruh masyarakat melalui penerimaan negara. Oleh sebab itu, penggunaannya harus tepat sasaran dan tidak boleh dialihkan kepada pihak yang sebenarnya memiliki kemampuan pembiayaan sendiri. Program MBG juga memperoleh dukungan anggaran negara sehingga kebutuhan operasionalnya semestinya dipenuhi melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa yang sesuai, bukan dengan memanfaatkan barang yang telah disubsidi pemerintah.


‎Apabila masih ditemukan dapur MBG menggunakan barang bersubsidi, persoalannya tidak hanya menyangkut pelanggaran terhadap kebijakan BGN, tetapi juga berpotensi mengganggu distribusi subsidi kepada masyarakat yang berhak. Dalam kondisi tertentu, apabila terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan atau penyimpangan anggaran yang mengakibatkan kerugian negara, penanganannya dapat berkembang sesuai ketentuan hukum yang berlaku berdasarkan hasil pemeriksaan aparat pengawas maupun aparat penegak hukum.


Kebijakan baru BGN ini sekaligus menjadi edukasi bahwa keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis tidak hanya diukur dari banyaknya makanan yang disalurkan, tetapi juga dari kepatuhan terhadap regulasi, akuntabilitas penggunaan anggaran, dan komitmen menjaga hak masyarakat kecil untuk tetap memperoleh barang-barang bersubsidi yang memang menjadi hak mereka. Dengan pengawasan dari pemerintah, media, dan masyarakat, diharapkan program MBG dapat berjalan lebih profesional, transparan, dan benar-benar memberikan manfaat tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat penerima subsidi.


Selasa, 28 Juli 2026

PWRI Lampura Audiensi Dengan Kejari Sinergi Informasi Penegakan Hukum

Lampung Utara – Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Lampung Utara melakukan audiensi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara sebagai langkah memperkuat sinergitas antara insan pers dan aparat penegak hukum.

‎Pertemuan tersebut bertujuan membangun kolaborasi dan komunikasi yang lebih erat agar informasi mengenai proses penegakan hukum dapat tersampaikan kepada masyarakat secara cepat, akurat, faktual, dan berimbang.
‎Audiensi yang berlangsung di ruang mediasi Kejari Lampung Utara, Selasa (28/7/2026), dipimpin Ketua DPC PWRI Lampung Utara, Edi Santoni, didampingi Ketua LBH PWRI, Anggi Ridho Qodrat, beserta jajaran pengurus.
‎Rombongan disambut langsung Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Edy Subhan, didampingi Kepala Seksi Intelijen, Ready Mart Handry Royani.
‎Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPC PWRI Lampung Utara, Edi Santoni, menegaskan bahwa sinergi antara media dan Kejaksaan menjadi bagian penting dalam mendukung keterbukaan informasi publik sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
‎"PWRI siap menjadi mitra strategis Kejaksaan dalam menyampaikan informasi yang benar, akurat, dan berimbang kepada masyarakat. Kolaborasi ini diharapkan mampu memberikan edukasi hukum sekaligus menangkal penyebaran informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.
‎Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Edy Subhan, menyambut baik kunjungan jajaran DPC PWRI Lampung Utara. Menurutnya, hubungan yang harmonis dengan insan pers sangat penting dalam mendukung transparansi kinerja Kejaksaan.
‎"Kami menyambut baik kedatangan rekan-rekan media dari PWRI. Kejaksaan Negeri Lampung Utara siap bersinergi dan membangun komunikasi yang baik demi terciptanya situasi Lampung Utara yang lebih maju, kondusif, serta memberikan pelayanan hukum yang optimal kepada masyarakat," kata Edy Subhan.
Melalui audiensi tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk terus memperkuat koordinasi dan komunikasi dalam penyebaran informasi penegakan hukum, sekaligus mendukung berbagai program Kejaksaan agar dapat dipahami masyarakat secara luas. Sinergi ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Kabupaten Lampung Utara.

Senin, 27 Juli 2026

Bupati Lampung Utara Audiensi Dengan Baznas RI Di Jakarta

Jakarta – Bupati Lampung Utara Dr. Ir. H. Hamartoni Ahadis, M.Si. melakukan audiensi bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Republik Indonesia di Gedung Baznas RI, Jakarta, Senin (27/07/2026).


Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dalam memperkuat sinergi dengan Baznas RI terkait berbagai program pemberdayaan masyarakat melalui pengelolaan zakat, infak, dan sedekah yang tepat sasaran.

Dalam audiensi tersebut dibahas sejumlah peluang kerja sama program Baznas yang dapat mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat Lampung Utara, di antaranya program pemberdayaan ekonomi umat, bantuan pendidikan, layanan kesehatan, bantuan sosial kemanusiaan, serta program pengentasan kemiskinan berbasis pemberdayaan.


Bupati Hamartoni Ahadis menyampaikan bahwa kolaborasi antara pemerintah daerah dan Baznas memiliki peran penting dalam memperluas manfaat pembangunan, khususnya bagi masyarakat yang membutuhkan.
‎Menurutnya, pengelolaan zakat yang profesional, transparan, dan akuntabel dapat menjadi salah satu instrumen strategis dalam membantu pemerintah daerah meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
‎“Sinergi dengan Baznas RI diharapkan dapat menghadirkan program-program yang memberikan manfaat nyata dan berkelanjutan bagi masyarakat Lampung Utara,” ujar Bupati.
‎Melalui audiensi ini, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara berharap terjalin kerja sama yang semakin kuat dengan Baznas RI sehingga berbagai program sosial dan pemberdayaan dapat berjalan efektif serta memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Kegiatan tersebut juga menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dalam membuka ruang kolaborasi dengan lembaga nasional guna mempercepat pembangunan daerah dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat. ADV.

Kalapas Terima Audiensi PWRI Jalin Sinergi Transparan Dan Berintegritas

‎KOTABUMI – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Lampung Utara melaksanakan audiensi dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kotabumi, Senin (27/7/2026).


‎Rombongan dipimpin langsung Ketua DPC PWRI Lampung Utara Edi Santoni, disambut hangat Kepala Lapas Kelas IIA Kotabumi Tomi Elyus, A.Md.IP., S.H., M.Si., beserta jajaran pejabat struktural.


‎Pertemuan berlangsung dalam suasana terbuka dan konstruktif, berfokus pada pentingnya keterbukaan informasi publik, pengawasan internal, serta langkah pembenahan berkelanjutan guna mewujudkan lembaga pemasyarakatan yang bersih, aman, dan berintegritas.


‎Dalam pertemuan tersebut, Tomi Elyus menegaskan pihaknya rutin mengevaluasi kinerja jajaran, memperketat disiplin aparatur, dan melakukan penggeledahan berkala sebagai upaya mencegah segala bentuk pelanggaran. Langkah ini merupakan wujud komitmen menjaga sterilitas lingkungan lapas sesuai aturan yang berlaku.


‎“Kami tidak memandang kritik, masukan, maupun pengaduan masyarakat sebagai ancaman, melainkan bahan evaluasi untuk memperbaiki kualitas pelayanan dan kinerja institusi. Kami berkomitmen membangun sistem kerja yang semakin baik. Setiap kritik yang disampaikan akan menjadi koreksi agar Lapas Kotabumi terus berbenah dan semakin profesional,” tegas Tomi.


‎Ia menambahkan seluruh upaya pembenahan diarahkan agar lingkungan lapas bebas dari peredaran narkotika, penggunaan telepon genggam ilegal, pungutan liar, serta perbuatan melawan hukum lainnya, yang dijalankan lewat pengawasan konsisten, evaluasi berkelanjutan, dan peningkatan integritas petugas.


‎Sementara itu, Edi Santoni menyampaikan apresiasi atas keterbukaan pihak Lapas menerima masukan dari insan pers. Menurutnya, media adalah mitra strategis pemerintah dalam menyampaikan informasi berimbang sekaligus mengedukasi masyarakat.


‎“PWRI Lampung Utara siap mendukung setiap langkah positif Lapas Kotabumi lewat pemberitaan yang objektif, profesional, dan berbasis fakta. Sinergi ini penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap proses pembenahan yang sedang berjalan,” ujar Edi.


‎Audiensi ini diharapkan menjadi awal penguatan kolaborasi kedua belah pihak dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, serta terciptanya sistem pemasyarakatan yang semakin profesional, humanis, dan berintegritas demi kepentingan masyarakat luas.


Jumat, 24 Juli 2026

Curat Toko 5 Orang Diringkus Polsek Kotabumi ‎

Unit Reskrim Polsek Kotabumi Kota bersama Tim 905 Krisna Lamut Sat Intelkam Polres Lampung Utara berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 477 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sebanyak lima orang diamankan, terdiri dari tiga pelaku utama dan dua penadah.


‎Kasus bermula laporan kejadian Kamis, 4 Juni 2026 sekitar pukul 05.00 WIB, di Dusun Campur Sari, Kelurahan Kotabumi Tengah. Pelaku membobol atap rumah sekaligus toko milik warga, membawa kabur 5 batang emas Antam seberat 11 gram, uang tunai Rp28 juta, satu ponsel Xiaomi Redmi Note 10S, dan delapan bungkus rokok. Total kerugian korban mencapai sekitar Rp62,2 juta.
‎Kapolres Lampung Utara melalui Kasi Humas IPTU Herawati membenarkan hal tersebut Jumat (24/7/2026). Penelusuran bermula dari ditemukannya ponsel korban pada penguasaan penadah berinisial AP (25) dan IG (31), yang kemudian mengarah ke pelaku utama EY (40), KS (27), dan A (27).
Barang bukti yang disita meliputi ponsel milik korban lengkap dengan kotaknya, satu ponsel Oppo, serta dua ponsel lain yang diduga hasil tindak pidana. Seluruh tersangka dan barang bukti kini berada di Polsek Kotabumi Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut, dengan kemungkinan pengembangan jaringan jika ditemukan pihak lain yang terlibat.

Sekda Lampura Wakili Bupati Hadiri Kunker Ke Bappenas RI ‎

Bandar Lampung - Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Dra. Intji Indriati, M.H., mewakili Bupati Lampung Utara, Dr. Ir. Hamartoni Ahadis, M.Si., menghadiri kunjungan kerja Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Republik Indonesia, Prof. Dr. Ir. Rachmat Pambudy, M.S., yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung (Gedung Siger), Jumat (24/7/2026).

Kehadiran Sekda Lampung Utara dalam agenda tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dalam mendukung sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah guna mewujudkan pembangunan yang terarah, berkelanjutan, dan selaras dengan kebijakan pembangunan nasional.


Kunjungan kerja Menteri PPN/Kepala Bappenas RI menjadi momentum strategis untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi dalam penyusunan serta pelaksanaan program pembangunan yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Melalui pertemuan ini, pemerintah daerah memperoleh kesempatan untuk menyelaraskan prioritas pembangunan daerah dengan agenda pembangunan nasional.
‎Berbagai isu strategis menjadi fokus pembahasan, di antaranya percepatan pembangunan infrastruktur, penguatan ketahanan pangan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, pertumbuhan ekonomi daerah, serta penguatan tata kelola perencanaan pembangunan yang berbasis data dan kebutuhan masyarakat.
‎Sebagai lembaga yang bertanggung jawab menyusun arah pembangunan nasional, Bappenas memiliki peran penting dalam memastikan setiap program pemerintah daerah dapat terintegrasi dengan prioritas nasional. Oleh karena itu, komunikasi dan sinergi yang baik antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten menjadi kunci dalam mempercepat pembangunan yang efektif dan tepat sasaran.
Melalui kehadiran Dra. Intji Indriati, M.H. mewakili Bupati Lampung Utara, diharapkan aspirasi dan kebutuhan pembangunan Kabupaten Lampung Utara dapat tersampaikan secara optimal kepada pemerintah pusat. Sinergi tersebut diharapkan mampu membuka peluang dukungan program strategis, mempercepat pemerataan pembangunan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Lampung Utara.

Kamis, 23 Juli 2026

Warga Lampura Murka Jalan Tak Kunjung Diperbaiki ‎

Lampung Utara– Anggapan bahwa suara rakyat hanya dicari saat masa kampanye kembali terbukti nyata di Kabupaten Lampung Utara.

‎Kondisi jalan kabupaten yang menghubungkan Kecamatan Abung Timur dengan Abung Semuli, tepatnya di wilayah Desa Sumber Agung, kini rusak parah dan belum tersentuh perbaikan sama sekali. Kenyataan ini memicu gelombang kritik keras dari masyarakat, yang menilai pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat setempat tidak menunjukkan kinerja nyata.
‎Pantauan di lapangan memperlihatkan kondisi infrastruktur yang sangat memprihatinkan. Saat kemarau, jalan ini berubah menjadi sumber debu tebal dengan lubang-lubang besar yang membahayakan keselamatan. Sebaliknya, saat hujan turun, ruas jalan vital tersebut berubah menjadi kubangan lumpur dalam yang melumpuhkan seluruh aktivitas perhubungan. Anak sekolah, petani yang mengangkut hasil bumi, hingga pedagang kecil terpaksa mempertaruhkan nyawa setiap hari melewati jalur yang kini dijuluki sebagai "jalur maut" tersebut.
‎Sangat disayangkan, status jalan ini adalah jalan kabupaten. Artinya, pemeliharaan dan perbaikannya merupakan tanggung jawab mutlak Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, serta menjadi kewajiban moral dan politik DPRD Lampung Utara untuk mengawal penyediaan anggarannya. Namun, hingga saat ini kedua lembaga tersebut terkesan kompak menutup mata terhadap penderitaan warga.
‎Basirun, salah seorang warga yang setiap hari harus melintasi jalan tersebut, tak lagi mampu menahan kekecewaannya terhadap kinerja para pejabat daerah.
‎"Janji manis saat mencalonkan diri, tapi busuk kelakuannya setelah terpilih! Kami lewat sini setiap hari. Anak sekolah susah, petani susah, pedagang pun terbebani. Di mana kinerja Pemda dan DPRD Lampura? Apakah harus menunggu ada korban jiwa baru jalan ini diperbaiki?" ujar Basirun dengan nada geram saat ditemui di lokasi kerusakan, Kamis (23/7/2026).
‎Ia menambahkan bahwa kerusakan parah ini sudah berlangsung bertahun-tahun. Basirun secara khusus menyoroti para anggota dewan dari daerah pemilihan setempat, yang dinilai mendadak "hilang ingatan" setelah berhasil duduk di kursi parlemen. Warga menilai fungsi pengawasan dan penganggaran yang seharusnya dijalankan legislatif sama sekali tidak berjalan demi kepentingan rakyat.
‎"Warga sudah muak dengan janji dan wacana kosong. Kami butuh bukti nyata, bukan retorika. Tolong Bapak/Ibu Anggota DPRD turun ke lapangan, lihat kenyataannya sendiri. Pak Bupati, ini adalah jalan kabupaten, tanggung jawab Bapak! Jangan saat mencalonkan diri mengumbar seribu janji, tapi setelah menang malah lupa sama sekali pada kami," tegasnya.
‎Sikap abai yang ditunjukkan oleh pihak eksekutif dan legislatif Lampung Utara ini menjadi contoh buruk tata kelola pemerintahan daerah. Jika alokasi anggaran dan penanganan darurat tidak segera direalisasikan, akses ekonomi antarkecamatan ini dikhawatirkan akan terputus total. Masyarakat kini menantang keberanian Bupati dan anggota DPRD untuk membuktikan komitmen kerja mereka, atau bersiap kehilangan kepercayaan penuh dari konstituen pada pesta demokrasi mendatang.
Darwis/red

Rabu, 22 Juli 2026

Kadis Dukcapil Lampura Pelayanan KTP Yang Mudah ‎ ‎


‎Disdukcapil Lampura sekarang bener-bener "turun ke bawah" biar warga enggak repot ke MPP lagi. 22/07/26.

‎Poin penting dari pengumuman Kadis Maryadi Muchtar:

· ‎Layanan di desa/kelurahan: Untuk mengurus KTP sekarang bisa langsung di kantor desa/kelurahan masing-masing. tidak harus  perlu ke MPP lagi.

· ‎Jemput bola kelompok rentan petugas yang datang ke rumah. Prioritasnya lansia, orang tua, dan ODGJ.

· ‎Layanan sampai ke RS, Kalau ada warga yang sakit dan dirawat di RSUD/RS lain, petugas Disdukcapil bisa datang ke RS untuk membantu proses pembuatan KTP. Sekalian dikoordinasikan ke Dinsos biar bisa dapat Jaminan Kesehatan Gratis.

· ‎Prioritas di berikan pada ODGJ di Karena KTP syarat utama masuk RSJ dan daftar BPJS. Kalau sudah punya KTP, akses kesehatannya langsung kebuka.

‎Pesan beliau juga jelas untuk mengurus  dokumen dari sekarang. Jangan menunggu mepet ketika akan di butuhkan baru membuatnya jadi pada saat darurat semua sudah siap.

‎Untuk warga lampura  sekitarnya, ini sangat membantu  apalagi kalau ada keluarga lansia atau yang susah mobilitas. Red 

Kadis Dukcapil Lampura Bisa Urus KTP Desa Dan Kelurahan

Kabar baik untuk warga Lampung Utara. Mengurus administrasi kependudukan kini tidak perlu lagi jauh-jauh ke Mall Pelayanan Publik (MPP). 22/07/26.

‎Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lampung Utara di bawah pimpinan Kepala Dinas, Maryadi Muchtar, resmi memperluas layanan langsung ke desa dan kelurahan.
‎Dalam keterangannya, Maryadi Muchtar menegaskan bahwa Disdukcapil Lampura berkomitmen menghadirkan pelayanan yang mudah, cepat, dan menyentuh kelompok rentan.
‎"Sudah bisa dilayani di desa dan kelurahan. Jadi masyarakat tidak perlu lagi jauh-jauh datang ke MPP. Cukup di desa dan kelurahan masing-masing masyarakat bisa mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan," ujar Maryadi.
‎Lebih dari itu, Disdukcapil juga menjalankan program jemput bola khusus bagi warga yang kesulitan datang ke kantor.
‎"Bahkan KTP pun, bagi orang tua, lansia, kita dari Disdukcapil yang datang. Contoh, ODGJ. ODGJ ini skala prioritas," tegasnya.
‎Maryadi mencontohkan, bagi warga yang sedang sakit dan dirawat di RSUD atau rumah sakit lain, petugas Disdukcapil akan langsung datang ke rumah sakit untuk melakukan perekaman KTP.
‎"Nanti kita datang ke rumah sakit untuk melakukan perekaman KTP dan kita koordinasi dengan Dinas Sosial supaya masyarakat bisa mendapat Jaminan Kesehatan Gratis," jelasnya.
‎Menurut Maryadi, kepemilikan KTP bagi ODGJ sangat penting. Sebab KTP menjadi syarat utama untuk mendapatkan layanan kesehatan.
‎"Kenapa ODGJ wajib punya KTP? Karena kalau mau masuk rumah sakit jiwa harus memiliki KTP. Dan kalau sudah memiliki KTP, langsung bisa mendapatkan BPJS," ungkapnya.
‎Di akhir keterangannya, Maryadi Muhtar mengimbau seluruh masyarakat Lampura untuk segera mengurus dokumen kependudukannya sejak dini.
‎"Saya berharap kepada masyarakat supaya segera membuat administrasi kependudukan, ikut perekaman KTP, mencetak KTP. Jangan waktu butuh baru buat. Jadi pada saat kita butuh, dokumen kita sudah siap," pesannya.
Dengan perluasan layanan ini, Disdukcapil Lampura berharap tidak ada lagi warga yang terkendala mengurus KTP, KK, Akta Kelahiran, dan dokumen penting lainnya karena masalah jarak.

Penjelasan Disdik 1,4 Miliar Terkait Seragam Sekolah

Lampura - Informasi mengenai anggaran pengadaan seragam di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Utara senilai sekitar Rp1,4 miliar akhirnya mendapat penjelasan resmi dari pihak dinas. 23/07/26.

‎Berdasarkan hasil konfirmasi awak media kepada Bidang SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Utara, anggaran yang sebelumnya disebut-sebut berkaitan dengan pengadaan baju batik tersebut ternyata diperuntukkan bagi pengadaan seragam putih biru gratis untuk siswa baru SMP Negeri se-Kabupaten Lampung Utara.
‎Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Bidang SMP, Viktor, menjelaskan bahwa program tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah dalam membantu meringankan beban orang tua siswa pada tahun ajaran baru.
‎“Seragam putih biru tersebut diberikan secara gratis kepada siswa baru SMP Negeri di Lampung Utara,” jelas Viktor saat dikonfirmasi awak media.
‎Penjelasan tersebut sekaligus meluruskan informasi yang beredar di masyarakat mengenai peruntukan anggaran tersebut. Dengan adanya klarifikasi dari Dinas Pendidikan, masyarakat diharapkan memperoleh informasi yang utuh mengenai penggunaan anggaran, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman.
‎Program pemberian seragam gratis sendiri menjadi salah satu upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan akses pendidikan sekaligus membantu keluarga siswa menghadapi kebutuhan perlengkapan sekolah pada awal tahun ajaran.
‎Meski demikian, demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, masyarakat tetap berharap proses pengadaan seragam tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari perencanaan, pengadaan, hingga pendistribusian kepada seluruh penerima manfaat.
Transparansi pelaksanaan program dinilai penting agar anggaran yang telah dialokasikan benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi siswa baru SMP Negeri di Kabupaten Lampung Utara.

Selasa, 21 Juli 2026

Menu MBG SDN 03 Rejosari Tak Layak Saji ‎

Lampung Utara Dikeluhkan, Video Perlihatkan Telur Diduga Tak Layak hingga Lauk Minim atau tak layak saji

‎Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali mendapat sorotan dari penerima manfaat. Kali ini, keluhan datang dari penerima manfaat di SDN 03 Rejosari, Kabupaten Lampung Utara, setelah beredar sebuah video yang memperlihatkan kondisi menu MBG yang dinilai belum memenuhi harapan.

‎Dalam video yang beredar, terlihat paket makanan berisi telur yang disebut penerima manfaat dalam kondisi tidak layak, disertai dua irisan timun dan tempe orek. Kondisi tersebut menuai kritik karena dinilai belum mencerminkan standar makanan bergizi yang menjadi tujuan utama program MBG.

‎Penerima manfaat berharap penyedia MBG dapat melakukan evaluasi terhadap komposisi menu, kualitas bahan makanan, serta penyajian agar makanan yang diterima siswa benar-benar memenuhi unsur gizi, kebersihan, dan kelayakan konsumsi.

‎Program MBG merupakan program pemerintah yang bertujuan meningkatkan asupan gizi bagi peserta didik. Karena itu, setiap menu yang disalurkan kepada siswa diharapkan melalui pengawasan ketat, mulai dari pemilihan bahan, proses pengolahan, hingga distribusi ke sekolah.

‎Keluhan terhadap menu MBG di Lampung Utara sebelumnya juga pernah menjadi perhatian publik setelah muncul video viral terkait dugaan makanan tidak layak di salah satu sekolah. Pihak penyelenggara saat itu menyampaikan telah melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap menu yang dipermasalahkan. 

‎Dengan adanya keluhan terbaru di SDN 03 Rejosari, masyarakat meminta pihak terkait, termasuk pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), melakukan evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang dan tujuan program MBG dapat dirasakan secara maksimal oleh para siswa.

‎Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola MBG dan instansi terkait masih perlu memberikan klarifikasi terkait menu yang beredar dalam video tersebut.