Rabu, 22 April 2026
Warga Keluhkan MBG Abung Surakarta Desa Surakarta Jadi Sorotan
Selasa, 21 April 2026
Disdik Lampura Gelar Sosialisasi Dan Penandatanganan Pakta Integritas SPMB
Sabtu, 18 April 2026
Di Balik OTT Ada Rangkaian Peristiwa Yang Belum Terungkap
LAMPUNG TIMUR, 19 April 2026 – Aparat kepolisian menetapkan seorang pria berinisial A.E sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan/atau pengancaman setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (17/4/2026) di Desa Sribhawono, Kecamatan Bandar Sribhawono, Kabupaten Lampung Timur.
Penetapan tersebut merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/145/IV/2026/SPKT/Polres Lampung Timur/Polda Lampung. Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan uang tunai sebesar Rp15 juta beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa perkara ini berkaitan dengan dugaan permintaan uang kepada pelaku usaha. Hingga saat ini, proses penyidikan masih berlangsung untuk mendalami peran para pihak serta kronologi kejadian secara menyeluruh.
Namun, fakta yang berkembang menunjukkan bahwa peristiwa tersebut tidak berdiri sebagai kejadian tunggal.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelum peristiwa OTT terjadi, telah terdapat laporan resmi yang disampaikan ke Polda Lampung terkait dugaan peredaran kosmetik tanpa izin edar.
Laporan tersebut telah diterima dan ditindaklanjuti dalam tahap penyelidikan oleh aparat penegak hukum.
Dalam perkembangannya, terjadi komunikasi antara para pihak yang berujung pada adanya kesepakatan penyelesaian, termasuk pembayaran awal yang telah dilakukan sebelumnya. Namun, rincian kesepakatan tersebut tidak seluruhnya tertuang dalam dokumen tertulis.
Di sisi lain, A.E menyatakan bahwa uang yang diterima merupakan bagian dari kesepakatan tersebut dan membantah adanya unsur pemerasan maupun pengancaman.
Narasi yang berkembang di publik saat ini terkesan menyederhanakan peristiwa. Sementara dalam dokumen pemeriksaan, terdapat fakta yang menunjukkan adanya pihak lain dalam rangkaian kejadian, yang hingga kini belum disampaikan secara terbuka.
Hal ini memperlihatkan bahwa peristiwa tersebut tidak sesederhana yang diberitakan.
Kondisi ini menunjukkan bahwa rangkaian peristiwa yang berujung pada OTT masih memiliki keterkaitan yang belum sepenuhnya diuraikan ke publik.
Hingga saat ini, proses hukum masih berjalan dan seluruh fakta akan diuji secara terbuka dalam persidangan.rls. Hpy.
Minggu, 05 April 2026
Bupati Lampura Terima Kedatangan Ulama Palestina
Dalam acara tersebut Bupati di dampingi dan di hadiri juga oleh Kepala Kesbangpol Lampung Utara, Mat Soleh, S.Pd., M.M. Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan RA. Habibi, S.STP., M.M. Kepala Bidang Pengelolaan Komunikasi Publik, Ramon Trioza Arifin, S.STP.
Bupati Lampura Menyambut Kedatangan Ulama Palestina
Bupati Lampung Utara, yang juga di dampingi Asisten Pemerintahan & Kesra, H. Man Kodri, S.H., M.M., CPIA.
Dalam acara tersebut Bupati di dampingi dan di hadiri juga oleh Kepala Kesbangpol Lampung Utara, Mat Soleh, S.Pd., M.M. Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan RA. Habibi, S.STP., M.M. Kepala Bidang Pengelolaan Komunikasi Publik, Ramon Trioza Arifin, S.STP.
Sabtu, 04 April 2026
Pemkab Empat Lawang Klarifikasi Isu Mobil Dinas
Pemerintah Kabupaten Empat Lawang melalui kuasa hukumnya memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebutkan dugaan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 untuk pembelian mobil dinas baru senilai Rp3,5 miliar oleh Bupati Joncik Muhammad.
Advokat Pemerintah Kabupaten Empat Lawang, Rizki A. Saputra, S.H., M.H., menyesalkan pemberitaan yang dinilainya tendensius, politis, dan tidak didukung data lengkap. Ia menegaskan bahwa tidak ada realisasi pembelian mobil dinas tersebut.
"Rencana pengadaan itu telah dibatalkan jauh-jauh hari. Anggaran yang semula dialokasikan untuk kendaraan dinas dialihkan untuk pembayaran kewajiban kepada BPJS Kesehatan," ujar Rizki dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, 4 April 2026.
Sebagai langkah prioritas, Pemkab Empat Lawang telah mengalokasikan sekitar Rp10 miliar untuk melunasi tunggakan iuran BPJS Kesehatan masyarakat. Kebijakan ini disebut berdampak langsung pada kembalinya akses layanan kesehatan bagi ribuan warga yang sebelumnya terkendala tunggakan.
"Langkah ini adalah komitmen pemerintah daerah dalam menempatkan kepentingan publik di atas fasilitas pemerintahan," tegas Rizki.
Lebih lanjut, Rizki menyebut bahwa Bupati Joncik Muhammad dalam kesehariannya tidak menggunakan fasilitas kendaraan dinas baru, melainkan tetap menggunakan kendaraan pribadi sebagai bentuk efisiensi belanja daerah, harusnya menjadi contoh Kepala Daerah lain.
"Bahkan belum genap 100 hari masa kerja, Bupati Joncik Muhammad, telah melakukan berbagai terobosan strategis yang menegaskan keberpihakannya kepada masyarakat. Sejumlah capaian tersebut mendapat apresiasi dari media nasional, pelaksanaan agenda Pertemuan Daerah (PEDA) XVI Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Sumatera Selatan, serta langkah konkret pelunasan tunggakan BPJS Kesehatan yang berdampak langsung bagi masyarakat."
Pihaknya menghimbau kepada pengamat dan lembaga terkait untuk mengedepankan verifikasi data yang akurat sebelum menyampaikan pernyataan ke publik. Pemkab Empat Lawang memastikan tetap berkomitmen menjalankan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Tutup Rizki. rls.











