Senin, 17 Agustus 2026

Universitas Muhammadiyah Kotabumi Kelas Inovasi VR Untuk Literasi Numerasi ‎

Lampura - Literasi numerasi kini menjadi kompetensi kunci pendidikan modern. Peserta didik tak hanya perlu mahir berhitung, tapi mampu bernalar dan memecahkan masalah nyata. Sayangnya, matematika sering dianggap sulit dan abstrak. Mengubah ini butuh guru kreatif merancang pembelajaran bermakna.

‎Tim dosen Universitas Muhammadiyah Kotabumi melaksanakan program Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) di SMA IT Insan Rabbani, menggabungkan penguatan konsep literasi numerasi dengan teknologi Virtual Reality (VR). Tim terdiri dari Dr. Purna Bayu Nugroho, M.Pd., Sebagai Ketua Khusnul Khotimah, S.Kom., M.T.I., Venty Meilasari, M.Pd., serta tiga mahasiswa.
‎Fondasi Sebelum Teknologi
‎Program dirancang bertahap: membangun pemahaman mendasar dulu, baru teknologi. Guru dibekali konsep literasi numerasi, lalu menyusun bahan ajar dan instrumen penilaian yang kontekstual. Kegiatan berlangsung sejak Juni–Juli 2026:
‎- 11 Juni 2026 — Pelatihan pemahaman literasi numerasi
‎- 4 & 6 Juli 2026 — Pelatihan dan pendampingan penyusunan bahan ajar
‎- 25 & 27 Juli 2026 — Pelatihan dan pendampingan penyusunan instrumen soal
‎Selanjutnya : Pembelajaran Berbasis VR
‎Tahap berikutnya, guru akan dilatih menyusun bahan ajar VR menggunakan aplikasi MilleaLab. VR diharapkan membantu memvisualisasikan konsep abstrak menjadi lebih konkret dan interaktif. Target: minimal 70% guru mampu membuat konten VR mandiri, serta tercapai peningkatan kemampuan literasi numerasi siswa.
‎Berbasis Riset & Berkelanjutan
‎Program ini bersumber dari hasil riset tim yang telah menghasilkan karya ber-HKI. Kegiatan tidak berhenti di pelatihan — guru didorong mandiri mengembangkan bahan ajar, membangun komunitas praktisi, dan sekolah mengintegrasikan VR secara berkelanjutan.
‎Program ini didukung Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
‎Naskah Di kutif dari : Penulis  Dosen Universitas Muhammadiyah Kotabumi dan Ketua Tim PkM Penguatan Numerasi)
‎(*/Andrian Folta)

Minggu, 16 Agustus 2026

Satuan Pendidikan Desa Kemu Meriahkan HUT RI ‎

Way Kanan  Banjit - Suasana penuh semangat dan kehangatan menyelimuti Desa Kemu, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan pada Sabtu (15/8/2026).

Photo Ketua Panitia Penyelenggara sekaligus pembina pendidikan setempat, Bapak Sukri, S.Pd., 

Sebagai wujud syukur dan kecintaan terhadap tanah air, sejumlah satuan pendidikan setempat menggelar kegiatan jalan sehat bersama dalam rangka memeriahkan Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-81 tahun 2026.


‎Kegiatan akbar ini melibatkan unsur pendidikan dari jenjang paling dasar hingga menengah, meliputi SDN 1 Kemu, SDN 2 Campang Lapan, TK Darma Kartika, SMP Negeri 6 Banjit, dan SMK Negeri 2 Banjit. Rute perjalanan jalan sehat dirancang menghubungkan institusi pendidikan, dimulai dari titik kumpul di halaman SMP Negeri 6 Banjit dan berakhir di lokasi tujuan utama yaitu lingkungan SDN 1 Kemu. Kegiatan yang mengusung tema yang menyatukan hati “Bersama Kita Bisa untuk Indonesia Tercinta”, acara ini berjalan tertib dan meriah.


‎Kendati matahari mulai bersinar terik, antusiasme peserta tidak surut sedikit pun. Acara penutup di lokasi finis semakin dimeriahkan dengan penampilan seni yang memukau. Siswa-siswi SDN 1 Kemu membuka panggung hiburan dengan persembahan Tari Sembah yang penuh keramahan dan kearifan lokal. Kemudian, tampilan dilanjutkan oleh para peserta didik SMK Negeri 2 Banjit yang mempersembahkan rangkaian pentas seni serta atraksi pencak silat yang gagah dan memukau, memancing tepuk tangan meriah dari para hadirin.

Ketua Panitia Penyelenggara sekaligus pembina pendidikan setempat, Bapak Sukri, S.Pd., dalam amanatnya menyampaikan rasa bangga dan terima kasih kepada seluruh pihak yang mendukung terlaksananya kegiatan ini. Ia menekankan pentingnya semangat kebersamaan dalam memperingati hari kemerdekaan.

“Mari kita jaga erat tali silaturahmi antarwarga dan keluarga besar pendidikan di sini. Isilah kemerdekaan ini dengan kegiatan-kegiatan yang positif, bermanfaat, dan membangun,” ajak Bapak Sukri. Ia juga menegaskan, “Mari kita kobarkan semangat untuk mengisi kemerdekaan ini melalui bidang dan profesi masing-masing demi kemajuan bangsa.”
‎Lebih lanjut Sukri mengungkapkan, perhelatan akbar ini merupakan kegiatan perdana yang diselenggarakan di Desa Kemu. Mengingat respon luar biasa dan kebersamaan yang terjalin, kegiatan ini dipastikan akan ditetapkan sebagai agenda rutin tahunan yang selalu dinantikan.
‎Kegiatan jalan sehat ini dihadiri oleh tokoh-tokoh penting di wilayah tersebut, antara lain Kepala Desa Kemu, para Kepala Sekolah dari lima institusi pendidikan yang terlibat, serta tokoh pendidikan senior Bapak Widiyono (mantan Kepala Sekolah SDN 1 Kemu). Hadir pula ratusan warga, guru, dan siswa yang berpartisipasi aktif.
‎Sebanyak 500 peserta tercatat turut serta memadati jalur jalan sehat dengan penuh suka cita. Acara puncak ini ditutup dengan teriakan semangat berkumandang dari seluruh peserta: “MERDEKA!”, yang bergema memecah suasana pagi dan menjadi bukti kekompakan warga Desa Kemu dalam mencintai Indonesia. Red.

Sabtu, 15 Agustus 2026

‎Meriahkan HUT RI Warga Sribasuki Ikuti Jalan Sehat

‎Lampung Utara - Semangat kemerdekaan terasa begitu kental di Kelurahan Sribasuki. Ratusan warga tumpah ruah mengikuti Jalan Sehat dalam rangka Peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia, Minggu pagi (16/08/2026).

‎Kegiatan yang dipusatkan di LK 1 Kelurahan Sribasuki ini dimulai pukul 06.30 WIB. Dengan mengenakan pakaian bernuansa merah putih, peserta berjalan kaki sejauh 3 KM mengelilingi wilayah kelurahan sambil membawa bendera kecil dan spanduk.
‎Dalam sambutannya, Lurah Sribasuki, Linda Sari, SE.MM menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh warga yang hadir untuk memeriahkan jalan sehat dalam memperingati HUT ke 81 Republik Indonesia.
‎"Di usia 81 tahun kemerdekaan ini, mari kita jadikan momentum untuk kembali mengingat jasa para pahlawan yang telah berjuang dengan darah dan air mata. Kemerdekaan yang kita rasakan hari ini adalah hasil dari pengorbanan besar mereka. Tugas kita sekarang adalah mengisinya dengan hal-hal positif,"
‎Kegiatan Jalan Sehat ini kita gelar dengan tujuan untuk menjaga kesehatan jasmani kita. Dengan berjalan kaki bersama, kita ajak tubuh bergerak, kita cegah penyakit, dan kita ciptakan masyarakat Sribasuki yang sehat dan produktif.
‎Selain itu, mempererat tali silaturahmi. Saya lihat di sini ada bapak-bapak, ibu-ibu, anak-anak, bahkan kakek nenek ikut jalan bareng. Inilah kekuatan kita. Ketika warga rukun, maka pembangunan di kelurahan kita juga akan mudah,"
‎"Tema HUT RI tahun ini adalah 'Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju'. Saya berharap semangat itu benar-benar hidup di Sribasuki. Mari kita jaga kebersihan lingkungan, kita tingkatkan gotong royong, dan kita dukung program-program pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat,"
‎"Saya juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh panitia, RT, RW, PKK, Karang Taruna, dan seluruh elemen masyarakat yang telah mendukung acara ini hingga berjalan lancar. Mari kita nikmati acara ini dengan gembira dan tertib. Dirgahayu Republik Indonesia ke-81. Merdeka!" tutupnya disambut tepuk tangan meriah warga.
‎(Andrian Folta)

Rabu, 12 Agustus 2026

PWRI Lampura Audiensi Dengan ATR/BPN ‎

‎Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Lampung Utara melakukan audiensi bersama jajaran Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Lampung Utara pada Selasa, 11 Agustus 2026, bertempat di Kantor ATR/BPN Kabupaten Lampung Utara. Pertemuan tersebut menjadi ruang komunikasi dan koordinasi untuk membahas berbagai program pertanahan sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Audiensi diikuti oleh tim pengurus PWRI Lampung Utara dan diterima oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Utara, Mety Ratna Kandia, S.H., M.H., bersama jajaran terkait.


‎Pertemuan tersebut tidak hanya menjadi agenda silaturahmi kelembagaan, tetapi juga menjadi kesempatan untuk menggali informasi mengenai program, mekanisme pelayanan, serta berbagai hal yang perlu diketahui masyarakat dalam mengurus administrasi pertanahan.


‎Dalam audiensi, PWRI Lampung Utara mendorong agar informasi mengenai pelayanan pertanahan dapat disampaikan secara terbuka dan mudah dipahami masyarakat. Hal ini dinilai penting mengingat persoalan tanah berkaitan langsung dengan kepastian hukum, kepemilikan, pemanfaatan dan perlindungan hak masyarakat.


‎Salah satu hal penting yang perlu dipahami masyarakat adalah pentingnya memastikan dokumen dan status tanah sebelum melakukan transaksi maupun pengurusan hak. Masyarakat juga perlu memahami bahwa proses pertanahan memiliki tahapan administratif dan persyaratan yang harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.


‎Kantor Pertanahan Lampung Utara sendiri dalam beberapa kegiatan sebelumnya juga mendorong penguatan tertib administrasi pertanahan. Salah satunya melalui koordinasi mengenai integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB, yang bertujuan mendukung sinkronisasi data pertanahan dan perpajakan.


‎Selain itu, kepastian legalitas tanah juga menjadi bagian penting dalam mendukung program pembangunan daerah. Pada Juli 2026, misalnya, Kepala Kantor Pertanahan Lampung Utara Mety Ratna Kandia menyerahkan sertifikat lahan kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Utara untuk mendukung pembangunan Program Sekolah Rakyat.


‎Dari sisi edukasi publik, masyarakat diharapkan tidak mudah menyerahkan pengurusan tanah kepada pihak yang tidak jelas kewenangannya. Setiap pemohon sebaiknya memastikan persyaratan, biaya resmi, tahapan dan jangka waktu pelayanan melalui kanal resmi Kantor Pertanahan.


‎PWRI Lampung Utara menilai keterbukaan informasi menjadi salah satu bagian penting dalam membangun pelayanan publik yang transparan. Media memiliki peran untuk menyampaikan informasi yang benar sekaligus memberikan edukasi agar masyarakat mengetahui hak dan kewajibannya ketika berhubungan dengan pelayanan pertanahan.


‎Audiensi tersebut diharapkan dapat memperkuat sinergi antara PWRI Lampung Utara dengan ATR/BPN dalam menyampaikan informasi pertanahan kepada masyarakat secara objektif, berimbang dan edukatif.


‎Dengan komunikasi yang terbuka antara lembaga pemerintah, insan pers dan masyarakat, diharapkan berbagai persoalan pertanahan dapat lebih mudah dipahami dan diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum.


Selasa, 11 Agustus 2026

Dugaan Penyimpangan Dana BOS SMPN 1 Sungkai Tengah Dilaporkan ‎

Lampung Utara, - DPP LSM Tunas Bangsa melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 1 Sungkai Tengah, ke Kejaksaan Negeri Lampung Utara. Nilai dana yang dilaporkan mencapai Rp175,56 juta pada Tahun Anggaran 2025.

‎Laporan tersebut disampaikan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Selasa (11/8/2026). Laporan dibuat setelah LSM Tunas Bangsa mengaku melakukan serangkaian investigasi terkait penggunaan dana BOS di sekolah tersebut.
‎Ketua DPP LSM Tunas Bangsa, Birman Sandi, mengatakan laporan itu disampaikan untuk mendorong aparat penegak hukum mengusut dugaan penyimpangan secara profesional.
‎"Laporan ini kami sampaikan agar menjadi efek jera bagi siapa pun yang menyalahgunakan kewenangan, termasuk apabila terbukti melakukan manipulasi data yang mengakibatkan kerugian negara. Kami berharap aparat penegak hukum dapat mengusutnya secara profesional," kata Birman.
‎Menurut Birman, pihaknya mengambil langkah hukum setelah permintaan klarifikasi mengenai penggunaan dana BOS belum mendapatkan tanggapan dari pihak terkait.
‎Sorotan sebelumnya diarahkan kepada Kepala Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Lampung Utara, Sahril Harli, serta Kepala SMPN 1 Sungkai Tengah, Syifa Ayu. Keduanya disebut belum memberikan penjelasan terkait penggunaan anggaran tersebut.
‎Berdasarkan data realisasi anggaran yang dihimpun, dana BOS SMPN 1 Sungkai Tengah pada 2025 tercatat sebesar Rp175.560.000. Anggaran tersebut digunakan untuk sejumlah pos belanja.
‎Di antaranya, Rp53,7 juta atau sekitar 30,6% dialokasikan untuk pembayaran honor guru dan tenaga kependidikan. Kemudian Rp42,3 juta atau 24,1% digunakan untuk kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler.
‎Sementara itu, sekitar Rp38,4 juta atau 21,9% dialokasikan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana serta pengembangan perpustakaan.
‎Dari data tersebut, lebih dari separuh dana BOS terserap pada pembayaran honor serta kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler.
‎Namun, menurut LSM Tunas Bangsa, masih terdapat sejumlah hal yang perlu diklarifikasi, termasuk pihak-pihak yang menerima pembayaran honor serta realisasi pekerjaan fisik yang menggunakan anggaran BOS.
‎LSM Tunas Bangsa kemudian menduga terdapat ketidaksesuaian dalam penggunaan dana tersebut. Dugaan itu kini diminta untuk diuji melalui proses hukum.
‎Birman menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada aparat penegak hukum. Ia juga mengingatkan pentingnya asas praduga tak bersalah dalam penanganan laporan tersebut.
‎"Kami menghormati proses hukum. Semua pihak tetap harus dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. Namun dugaan ini perlu diuji melalui proses penyelidikan," ujarnya.
‎Dana BOS sendiri bersumber dari APBN. Karena itu, apabila dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan nantinya ditemukan penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara, pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.
‎LSM Tunas Bangsa berharap Kejaksaan Negeri Lampung Utara segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan secara objektif untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan dalam pengelolaan dana BOS SMPN 1 Sungkai Tengah tahun 2025. (Hbib)

Minggu, 09 Agustus 2026

Dana Revitalisasi Miliaran SMAN 1 Sungkai Barat Rugikan Negara ‎

LAMPUNG UTARA – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, lembaga pers berkedudukan sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang berkewajiban mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan,  dan menyampaikan informasi berupa tulisan, suara, gambar, data, lewat media cetak, elektronik, atau saluran lainya demi hak masyarakat untuk mengetahui.

Pasal 18 Ayat 1 (Sanksi Menghalangi Wartawan):

‎Siapa pun yang secara melawan hukum & sengaja menghambat/menghalangi tugas pers / wartawan di ancam Pidana,Penjara maksimal 2 tahun denda maksimal Rp 500 juta rupiah

‎Dianggap Melanggar Jika: Melarang meliput, mengambil foto/video di tempat sah, Menyita alat kerja pers, mengancaman, kekerasan, serta menutup akses informasi


        Photo Bangunan Ruang UKS Dan BK terlihat tiang menggantung di karenakan hanya memakai tiang cor tempel. 


  Gedung Pembanguan Ruang Administrasi inilah paktanya asal jadi mulai dari cat, pasang keramik dan pelavon asal pasang kemudian pelavon yang berbeda.. beda warna beda bahan dan beda harga.


Pembanguan Ruang Lab.Komputer. terlihat pada gambar tiang tidak sepenuhnya menduduki pondasi sehingga tiang nya tidak sampai dikarenakan hanya memakai cor tempel. terlihat juga kurang nya bahan keramik dan asal asalan pasang.


Pembanguan Toilet WC. inilah kerjaan yang terbengkalai sampai saat ini. pintu tidak ada. bahkan kotor kemudian semua lobang angin di bagian atas tidak memakai kaca.

‎INFORMASI : 

Papan pengumuman resmi yang terpasang di lokasi, Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Sungkai Barat, Kecamatan Sungkai Barat, Kabupaten Lampung Utara, menerima alokasi dana revitalisasi dari Direktorat Sekolah Menengah Atas, Kementerian Pendidikan, dengan pagu sebesar Rp1.047.562.000,00-. bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025.


Lingkup pekerjaan meliputi pembangunan ruang administrasi, ruang UKS, ruang bimbingan konseling, toilet putri, serta laboratorium komputer. Proyek ini dipercayakan kepada Panitia Pembangunan Pendidikan (P2SP) dengan target penyelesaian selama 180 hari kalender.

Namun, saat tim media melakukan peninjauan lokasi pada Sabtu, 8 Agustus 2026, pukul 12.18 WIB, aktivitas di sekolahan justru tampak kosong, kumuh ,dan acak Acakan.

‎Dugaan Pelanggaran Melawan Hukum

‎Pengamatan mendalam di lapangan memunculkan dugaan kuat adanya praktik penandaan harga berlebih (mark-up) serta pengelembungan anggaran. Hal ini terlihat dari kualitas konstruksi yang dinilai tidak standar di duga dapat merugikan Negara. 

· ‎Tiang bangunan diduga bukan cor balok melaikan kan cor gafit/tempel,  hanya semen tipis/tempel; posisi tiang pada pondasi terlihat tidak kokoh/menggantung.

· ‎Kualitas bangunan tidak seragam: pasangan plafon depan berbeda dengan belakang, sejumlah dinding dan bibir lantai mengalami retak, bahkan ada yang pecah. Pengecatan juga tidak merata.

· ‎Kaca jendela menggunakan material sangat tipis. Ruang laboratorium tidak menunjukkan tanda-tanda persiapan fasilitas belajar komputer.

· ‎Pembangunan toilet terlihat dikerjakan asal-asalan, belum tuntas, kumuh, retak berat, tanpa pintu maupun lobang anginbjendela bagian atas belum ada kaca.

‎Kondisi ini mengindikasikan pelaksanaan proyek yang asal jadi, berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar, serta mengkhawatirkan keamanan dan keawetan bangunan. Sebagian pekerjaan terlihat terbengkalai dan belum diselesaikan sesuai jadwal.

‎Upaya Konfirmasi & Hak Jawab

‎"Guna menjaga prinsip berita berimbang, tim redaksi telah berupaya untuk meminta klarifikasi terkait ada nya temuan di sekolah. namun, upaya tersebut belum berhasil karena pihak yang bersangkutan tidak dapat di hubungi hingga berita ini di terbitkan.

‎Narasumber mengungkapkan bahwa "saya hanya melihat dan mengawasi dalam kegiatan itu, terkait ada hal-hal laen saya tidak tau apa lagi tentang pembelian matrial, seperti komputer projektor atau yang berkaitan elektronik saya tidak melihat, apa lagi anggaran yang laen.  Namun sebagain alat leptop dan lainya masih ada, tetapi itu sebelum adanya dana revitalisasi memang sudah ada, saat ini tidak terpakai ungkapnya. sumber yang tak ingin di publikasi kan identiasnya. 

‎Di harapkan kepada pemerintah pusat dan daerah yang membidangi nya turun langsung ke lokasi untuk melakukan audit menyeluruh kegiatan yang menggunakan anggaran negara jika terbukti melakukan pelanggaran sehingga terjadi kerugian negara maka wajib memberikan sanksi tegas sesuai perbuatan dan hukum yang berlaku.

‎Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk menyampaikan hak jawab atau penjelasan melalui kontak: 082374450446.

‎(Tim Redaksi)

Jumat, 07 Agustus 2026

PGRI Dan PERWOSI Lampung Utara Sosialisasi Senam Payu Kidah

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan Persatuan Wanita Guru dan Sekolah Indonesia (PERWOSI) Kabupaten Lampung Utara bersinergi menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Senam Payu Kidah. Acara berlangsung pada Jumat, 7 Agustus 2026, dimulai pukul 08.30 WIB hingga selesai, bertempat di Gedung Pusiban Agung, Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara.

‎Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua PGRI Kabupaten Lampung Utara, H. Sukatno, S.H., M.H., didampingi jajaran pengurus PERWOSI Kabupaten Lampung Utara, yaitu drg. Meri Farida Hamartoni selaku Ketua PERWOSI sekaligus sebagai Ibu Guru Kabupaten Lampung Utara, serta Betty Viviyanti Romli, S.Pd. selaku Wakil Ketua PERWOSI Kabupaten Lampung Utara.
‎Sosialisasi Senam Payu Kidah ini merupakan wujud kepedulian dan perhatian organisasi terhadap kesehatan dan kebugaran jasmani para pendidik serta tenaga kependidikan di Kabupaten Lampung Utara. Senam Payu Kidah diperkenalkan sebagai gerakan olahraga yang mudah diikuti, menyegarkan tubuh, sekaligus mempererat tali silaturahmi dan kebersamaan antar sesama insan pendidikan.
‎Dalam kesempatannya, Ketua PGRI Kabupaten Lampung Utara menyampaikan bahwa kesehatan merupakan modal utama dalam menjalankan tugas mulia mendidik generasi bangsa. Oleh karena itu, kegiatan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal pembiasaan hidup sehat, bugar, dan produktif di lingkungan guru serta tenaga kependidikan se-Kabupaten Lampung Utara.
‎Sementara itu, Ketua PERWOSI Kabupaten Lampung Utara berharap seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan dengan penuh semangat, menjadikannya rutinitas yang bermanfaat, serta membawa dampak positif bagi kesehatan dan keharmonisan keluarga besar pendidik di daerah ini.
‎Melalui kegiatan ini, PGRI dan PERWOSI Lampung Utara berkomitmen terus mendukung peningkatan kesejahteraan dan kualitas hidup para guru, tidak hanya dalam hal pengembangan profesi, tetapi juga menjaga kesehatan jasmani dan rohani agar senantiasa siap berbakti mencerdaskan kehidupan bangsa. Red.

Peringati HUT Ke-25 Demokrat Gelar Gerakan Langit Biru ‎

Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Lampung Utara, Wansori, S.H., memimpin langsung kegiatan Gerakan Langit Biru Indonesia Asri dalam rangka memperingati HUT Partai Demokrat ke-25, yang digelar di Desa Bandar Sakti, Kecamatan Abung Surakarta, Jumat (7/8/2026).

‎Kegiatan ini dihadiri anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Lampung Utara, jajaran pengurus DPC, PAC, kader, serta warga setempat yang antusias mengikuti aksi gotong royong.
‎Rangkaian acara diawali bersih-bersih lingkungan Masjid Jami Al-Muhajirin 1, dilanjutkan penanaman pohon sebagai wujud komitmen menjaga kelestarian alam. Selain itu, Fraksi Partai Demokrat juga menyerahkan bantuan dana untuk pembangunan Masjid Jami Al-Muhajirin 1 dan Mushola Al Karomah.
‎Wansori menyampaikan kegiatan ini sebagai bukti pengabdian nyata partai kepada masyarakat.
‎"Kami mengajak warga menjaga kebersihan, menanam pohon, dan mempererat gotong royong. Dukungan sarana ibadah juga kami berikan agar tempat beribadah semakin layak digunakan," ujarnya.
‎Melalui momen HUT ke-25 ini, Partai Demokrat berharap semangat kepedulian lingkungan dan sosial terus tumbuh bersama masyarakat Lampung Utara.(hbib).

Kamis, 06 Agustus 2026

Santri Alkarim Rasyid Borong Prestasi Di PENTAS PAI 2026 ‎

Kabar membanggakan datang dari Pondok Pesantren Alkarim Rasyid Kotabumi. Para santri kembali mengharumkan nama pesantren dengan meraih prestasi dalam ajang Pekan Keterampilan dan Seni Pendidikan Agama Islam (PENTAS PAI) Tahun 2026.

‎Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa pendidikan di Pondok Pesantren Alkarim Rasyid tidak hanya berfokus pada pembinaan ilmu keagamaan, tetapi juga mendorong para santri untuk mengembangkan bakat, keterampilan, dan kepercayaan diri dalam berbagai kompetisi.
‎Adapun para santri yang berhasil mengukir prestasi adalah:
‎Juara III Lomba Adzan diraih oleh Nurul Akmal Madani.
‎Juara Harapan I Lomba Pidato PAI Tingkat SMP diraih oleh M. Kevin Habibullah.
‎Juara Harapan I Musabaqah Hifzhil Qur'an (MHQ) diraih oleh Raharja Dwi Putra.
‎Prestasi tersebut merupakan buah dari kesungguhan para santri dalam belajar, kedisiplinan dalam berlatih, serta bimbingan para ustaz dan ustazah yang senantiasa mendampingi proses pembinaan di lingkungan pesantren.
‎Ketua Pengawas Pondok Pesantren Alkarim Rasyid Kotabumi, Cerli Yusrizal, menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada para santri atas capaian yang telah diraih,kamis 6 Agustus 2026.
‎"Saya mengucapkan selamat dan sukses kepada ananda Nurul Akmal Madani, M. Kevin Habibullah, dan Raharja Dwi Putra atas prestasi yang telah diraih pada ajang PENTAS PAI Tahun 2026. Semoga keberhasilan ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan semangat belajar, memperdalam ilmu agama, mengembangkan bakat, serta menjadi generasi Qurani yang berilmu, berprestasi, dan berakhlakul karimah.
‎Teruslah berkarya dan mengharumkan nama Pondok Pesantren Alkarim Rasyid, keluarga, serta Kabupaten Lampung Utara."
‎Lebih dari sekadar meraih gelar juara, pencapaian ini menjadi cerminan keberhasilan pendidikan karakter yang diterapkan di Pondok Pesantren Alkarim Rasyid. Nilai-nilai keislaman, kedisiplinan, serta semangat untuk terus berprestasi menjadi fondasi utama dalam membentuk generasi yang mampu memberikan manfaat bagi agama, bangsa, dan masyarakat.
‎Semoga prestasi ini menjadi langkah awal menuju capaian yang lebih tinggi di masa mendatang, sekaligus menginspirasi seluruh santri Pondok Pesantren Alkarim Rasyid Kotabumi untuk terus berusaha, berkarya, dan berprestasi dalam setiap kesempatan. (hbib)

‎Menu MBG Teratai Dipertanyakan Warga Minta Satgas Turun Tangan ‎ ‎

Lampura - Seorang penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menyampaikan pengaduan terkait menu makanan yang diterima dari Dapur MBG Teratai, Kabupaten Lampung Utara. Pengaduan tersebut disampaikan setelah beredar foto menu yang dinilai sangat sederhana dan memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaiannya dengan standar gizi yang telah ditetapkan dalam program nasional tersebut.

‎Berdasarkan informasi yang diterima pada Kamis (6/8/2026), menu yang dilaporkan didominasi oleh kacang, kentang, dan buncis, tanpa terlihat adanya lauk berprotein hewani maupun komponen lain yang lazim menjadi bagian dari menu bergizi seimbang.
‎Penerima manfaat yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku prihatin terhadap menu tersebut.
‎“Kami hanya berharap makanan yang diberikan benar-benar sesuai dengan tujuan Program Makan Bergizi Gratis. Kalau memang seperti ini menunya, kami mempertanyakan apakah sudah sesuai standar yang ditetapkan dan telah melalui proses verifikasi,” ujarnya.
‎Program MBG pada dasarnya bertujuan memenuhi kebutuhan gizi penerima manfaat melalui penyediaan makanan yang memenuhi prinsip gizi seimbang. Oleh karena itu, setiap dapur penyelenggara diharapkan menyajikan menu yang sesuai dengan pedoman teknis dan hasil verifikasi dari instansi yang berwenang.
‎Sehubungan dengan adanya laporan tersebut, masyarakat berharap Satuan Tugas (Satgas) MBG maupun pihak berwenang segera melakukan investigasi dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan penyediaan makanan di Dapur MBG Teratai Lampung Utara.
‎Investigasi dinilai penting untuk memastikan apakah menu yang disajikan telah memenuhi standar yang berlaku, apakah sesuai dengan perencanaan menu yang telah disetujui, serta untuk memberikan kepastian kepada para penerima manfaat bahwa hak mereka atas makanan bergizi benar-benar terpenuhi.
‎Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Dapur MBG Teratai Lampung Utara belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi apabila pihak pengelola ingin memberikan penjelasan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(tim)

Rabu, 05 Agustus 2026

Dapur SPPG Abung Jayo Tolak Kehadiran Wartawan ‎

‎LAMPUNG UTARA — Sejumlah wartawan dilarang dan tidak diizinkan melakukan peliputan di lokasi kegiatan Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Abung Jayo, Kabupaten Lampung Utara,04/08/26.

‎Penolakan ini menghambat tugas jurnalistik untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat secara terbuka dan transparan.

‎ 

‎Tugas dan Fungsi Wartawan:

‎Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tugas pokok wartawan antara lain:

· ‎Mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat luas;

· ‎Mengawasi penyelenggaraan kepentingan umum dan melaporkannya secara jujur, akurat, dan berimbang;

· ‎Menjamin hak masyarakat untuk mengetahui informasi yang terbuka bagi publik.

‎Setiap warga negara termasuk wartawan berhak meliput peristiwa yang bersifat umum, selama tidak melanggar ketentuan yang berlaku.

‎ 

‎Sanksi Menghalangi Tugas Wartawan:

‎Menghalangi, melarang, atau mengganggu wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik adalah perbuatan melawan hukum. Dasar hukum dan ancaman sanksinya:

· ‎UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 13 & Pasal 18: Setiap orang dilarang menghalangi pelaksanaan tugas wartawan. Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

· ‎KUHP Pasal 406 dst: Jika disertai tindakan penganiayaan, perusakan, atau penghalangan dengan kekerasan, dapat dijerat pasal lain dengan ancaman pidana yang lebih berat.

· ‎UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru): Penghalangan pekerjaan yang sah dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

‎ 

‎Kronologi Kejadian:

‎Peristiwa penolakan peliputan terjadi saat wartawan hendak meliput kegiatan di lokasi Dapur SPPG Abung Jayo. Alih-alih disambut, justru wartawan dilarang masuk dan tidak diizinkan mengambil gambar maupun memperoleh informasi. Hal ini memunculkan pertanyaan publik: adakah hal yang disembunyikan?

‎Masyarakat berhak mengetahui informasi kegiatan yang menyangkut kepentingan umum. Melarang peliputan tanpa alasan hukum yang sah dapat dianggap sebagai upaya menutup-nutupi fakta dan melanggar hak publik untuk memperoleh informasi. Diharapkan pihak terkait dapat memberikan penjelasan dan membuka akses informasi secara transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BIB

Selasa, 04 Agustus 2026

AKBP Raswidiati Anggraini Resmi Pimpin Polres Lampung Utara

Suasana hangat dan penuh khidmat mewarnai penyambutan Kapolres Lampung Utara yang baru, AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., di Mapolres Lampung Utara, Rabu (5/8/2026).


Prosesi penyambutan diawali dengan tradisi Pedang Pora, sebagai simbol penghormatan sekaligus menandai dimulainya estafet kepemimpinan di lingkungan Polres Lampung Utara.


Kegiatan tersebut dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Lampung Utara, para Pejabat Utama (PJU), para Kapolsek jajaran, personel Polres Lampung Utara, serta Bhayangkari.


AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K. Polwan pertama resmi mengemban amanah sebagai Kapolres Lampung Utara menggantikan AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., yang mendapat penugasan di tempat yang baru.


Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Lampung Utara, IPTU Herawati, menyampaikan bahwa tradisi penyambutan tersebut bukan sekadar seremoni, melainkan bagian dari penghormatan terhadap nilai-nilai kebersamaan dan kesinambungan kepemimpinan di tubuh Polri.


"Tradisi Pedang Pora menjadi simbol penghormatan sekaligus penyambutan kepada pimpinan yang baru. Momentum ini diharapkan dapat memperkuat soliditas, sinergitas, dan semangat seluruh personel dalam memberikan pelayanan, perlindungan, serta pengayoman kepada masyarakat Kabupaten Lampung Utara," ujar IPTU Herawati.


Ia menambahkan, di bawah kepemimpinan AKBP Raswidiati Anggraini, seluruh jajaran Polres Lampung Utara berkomitmen untuk terus meningkatkan profesionalisme, menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta mempererat kerja sama dengan pemerintah daerah, TNI, dan seluruh elemen masyarakat.


Prosesi penyambutan berlangsung dengan penuh keakraban dan menjadi awal kepemimpinan baru yang diharapkan mampu membawa Polres Lampung Utara semakin presisi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.(Hbib)

Dapur SPPG Abung Jayo Tolak Wartawan Melakukan Peliputan ‎

Sejumlah wartawan mengaku tidak diperkenankan melakukan peliputan di Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Abung Jayo, Kabupaten Lampung Utara, meskipun telah menjalankan tugas jurnalistik dengan membawa surat tugas resmi dari perusahaan media. (04/08/26).

‎Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa wartawan tidak diberikan akses untuk melakukan peliputan dengan alasan adanya aturan internal yang tidak memperbolehkan media memasuki area dapur SPPG.
‎Untuk memperoleh keberimbangan informasi, tim media telah melakukan upaya konfirmasi melalui sambungan telepon kepada salah seorang pihak dapur berinisial M. Dalam keterangannya, M menyampaikan bahwa mekanisme birokrasi terkait pemberian akses peliputan dinilai cukup rumit sehingga belum dapat memberikan izin maupun keterangan lebih lanjut kepada wartawan.
‎Penjelasan tersebut memunculkan pertanyaan dari kalangan insan pers. Sebab, wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dilengkapi kartu identitas pers dan surat tugas dari perusahaan media.
‎Di sisi lain, perhatian publik juga tertuju pada kepatuhan pelaksanaan operasional dapur SPPG terhadap berbagai ketentuan yang berlaku, termasuk apabila terdapat aturan mengenai larangan penggunaan LPG subsidi 3 kilogram, minyak goreng bersubsidi, maupun beras subsidi dalam operasional program.
‎Hingga saat ini belum terdapat bukti maupun keterangan resmi yang menunjukkan adanya pelanggaran di Dapur SPPG Abung Jayo. Namun, minimnya akses informasi dinilai dapat menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
‎Oleh karena itu, masyarakat berharap instansi yang berwenang serta tim pengawas atau satuan tugas Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melakukan klarifikasi dan pengawasan sesuai kewenangannya. Langkah tersebut diharapkan dapat memastikan seluruh proses penyelenggaraan program berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan akuntabel.
‎Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak Dapur SPPG Abung Jayo, pihak berinisial M, maupun instansi terkait untuk memberikan hak jawab, klarifikasi, atau penjelasan resmi guna memenuhi prinsip pemberitaan yang akurat, berimbang, dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(tim,)

Patuh Aturan SPPG Kelapa Tujuh Tolak Pakai Barang Subsidi ‎

Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kelapa Tujuh, Nizel Fatahidin, menegaskan bahwa Dapur Antaru SPPG Kelapa Tujuh berkomitmen menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sesuai dengan ketentuan pemerintah, termasuk tidak menggunakan barang-barang bersubsidi dalam operasionalnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Nizel Fatahidin saat ditemui Tim Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Lampung Utara di kantor SPPG Kelapa Tujuh, Selasa (4/8/2026).
‎Menurut Nizel, seluruh kebutuhan operasional dapur, mulai dari gas LPG, minyak goreng hingga beras, diperoleh dari produk komersial dan bukan berasal dari program subsidi pemerintah.
‎“Kami memastikan Dapur Antaru SPPG Kelapa Tujuh mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Dalam operasional sehari-hari kami tidak menggunakan LPG subsidi 3 kilogram, tidak menggunakan Minyakita bersubsidi, dan tidak menggunakan beras program subsidi pemerintah. Hal ini merupakan bentuk komitmen kami agar subsidi tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak menerimanya,” ujar Nizel Fatahidin.
‎Ia menjelaskan bahwa Program MBG memiliki tujuan mulia dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat, sehingga seluruh pelaksana SPPG harus menjaga integritas, transparansi, dan kepatuhan terhadap regulasi yang telah ditetapkan.
‎Nizel juga mengajak seluruh pengelola SPPG untuk bersama-sama menjaga kepercayaan masyarakat dengan menjalankan program secara profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan.
‎Sementara itu, Tim PWRI Lampung Utara mengapresiasi keterbukaan pihak SPPG Kelapa Tujuh dalam memberikan informasi kepada media. Menurut PWRI, keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik sekaligus mendukung pengawasan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
‎Edukasi untuk Masyarakat
‎Penggunaan barang bersubsidi seperti LPG 3 kilogram, Minyakita bersubsidi, maupun beras subsidi pada dasarnya diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu sesuai kebijakan pemerintah. Oleh karena itu, badan usaha maupun lembaga yang tidak menjadi sasaran subsidi diharapkan menggunakan produk non-subsidi agar distribusi bantuan pemerintah tetap tepat sasaran.
‎Kepatuhan terhadap aturan tersebut bukan hanya bentuk ketaatan hukum, tetapi juga wujud tanggung jawab sosial dalam mendukung keberhasilan program subsidi nasional. Melalui komitmen yang ditunjukkan SPPG Kelapa Tujuh, diharapkan seluruh penyelenggara Program Makan Bergizi Gratis dapat menjadi contoh dalam menerapkan tata kelola yang baik, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.(hbib)

SPPG Kelapa Tujuh Tidak Memakai Gas Minyak Beras Subsidi

Lampung Utara, 4 Agustus 2026 – Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kelapa Tujuh, Nizel Fatahidin, menegaskan bahwa Dapur Antaru SPPG Kelapa Tujuh berkomitmen menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sesuai dengan ketentuan pemerintah, termasuk tidak menggunakan barang-barang bersubsidi dalam operasionalnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Nizel Fatahidin saat ditemui Tim Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Lampung Utara di kantor SPPG Kelapa Tujuh, Selasa (4/8/2026).
‎Menurut Nizel, seluruh kebutuhan operasional dapur, mulai dari gas LPG, minyak goreng hingga beras, diperoleh dari produk komersial dan bukan berasal dari program subsidi pemerintah.
‎“Kami memastikan Dapur Antaru SPPG Kelapa Tujuh mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Dalam operasional sehari-hari kami tidak menggunakan LPG subsidi 3 kilogram, tidak menggunakan Minyakita bersubsidi, dan tidak menggunakan beras program subsidi pemerintah. Hal ini merupakan bentuk komitmen kami agar subsidi tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak menerimanya,” ujar Nizel Fatahidin.
‎Ia menjelaskan bahwa Program MBG memiliki tujuan mulia dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat, sehingga seluruh pelaksana SPPG harus menjaga integritas, transparansi, dan kepatuhan terhadap regulasi yang telah ditetapkan.
‎Nizel juga mengajak seluruh pengelola SPPG untuk bersama-sama menjaga kepercayaan masyarakat dengan menjalankan program secara profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan.
‎Sementara itu, Tim PWRI Lampung Utara mengapresiasi keterbukaan pihak SPPG Kelapa Tujuh dalam memberikan informasi kepada media. Menurut PWRI, keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik sekaligus mendukung pengawasan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
‎Edukasi untuk Masyarakat
‎Penggunaan barang bersubsidi seperti LPG 3 kilogram, Minyakita bersubsidi, maupun beras subsidi pada dasarnya diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu sesuai kebijakan pemerintah. Oleh karena itu, badan usaha maupun lembaga yang tidak menjadi sasaran subsidi diharapkan menggunakan produk non-subsidi agar distribusi bantuan pemerintah tetap tepat sasaran.

‎Kepatuhan terhadap aturan tersebut bukan hanya bentuk ketaatan hukum, tetapi juga wujud tanggung jawab sosial dalam mendukung keberhasilan program subsidi nasional. Melalui komitmen yang ditunjukkan SPPG Kelapa Tujuh, diharapkan seluruh penyelenggara Program Makan Bergizi Gratis dapat menjadi contoh dalam menerapkan tata kelola yang baik, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Bib 

Tanah Negara Way Rarem Di Sertipikatkan Menjadi Hak Milik ‎

Bandar Lampung - Dugaan Sertifikasi Tanah Negara Way Rarem Jadi Hak Milik Warga. Aliansi Jurnalistik Online Indonesia ) & Team Operasional Penyelamatan Asset Negara Republik Indonesia ( AJOI & TOPAN-RI )  Dorong Penyelidikan Menyeluruh

Sebuah pertanyaan besar mengemuka di tengah masyarakat : apakah tanah negara di wilayah Way Rarem yang telah diganti rugi oleh negara, kini dapat disertifikatkan sebagai hak milik perorangan, lalu ditanami perkebunan kelapa sawit tanpa izin usaha yang sah.  ?

‎Informasi yang berkembang di masyarakat menunjukkan adanya dugaan kuat penguasaan tanah negara secara tidak sah. Sebagian lahan yang statusnya adalah tanah negara, diduga telah bersertifikat atas nama pribadi, bahkan di atasnya telah berdiri perkebunan kelapa sawit yang tidak dilengkapi izin resmi. Hal ini diduga merupakan penyerobotan lahan yang merugikan kekayaan negara.

Jika dugaan tersebut terbukti benar, maka keabsahan sertifikat yang dimiliki patut dipertanyakan. Pasalnya, tanah negara tidak dapat dibebani hak milik perorangan sebelum melalui proses pelepasan dan pelepasan kawasan yang sah menurut hukum. Demikian pula halnya dengan penanaman kelapa sawit tanpa dilengkapi Izin Lokasi, Izin Usaha Perkebunan (IUP), dan Hak Guna Usaha (HGU) merupakan pelanggaran hukum yang serius.

‎Oleh karena itu, aparat penegak hukum dan instansi terkait diminta segera turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi dan penelusuran keaslian dokumen. Jika terbukti ada pelanggaran, maka tanah berikut tanaman sawit yang tumbuh di atasnya harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

‎  Ancaman Sanksi Hukum

‎Sanksi Penguasaan Tanah Negara Tanpa Hak

·UU No. 5 Tahun 1960 (Pokok Agraria): Tanah negara hanya dapat dikuasai dengan hak sah melalui pemberian oleh negara. Sertifikat atas tanah negara tanpa proses pelepasan sah dapat dinyatakan batal demi hukum.

· ‎KUHP Pasal 385 / UU No. 1 Tahun 2023 Pasal 502: Menguasai tanah milik negara tanpa hak sah penjara paling lama 4 tahun.

·‎Pemalsuan dokumen/sertifikat: Dijerat Pasal 263–268 KUHP, ancaman pidana penjara hingga 6 tahun.

‎Sanksi Penanaman Sawit Tanpa Izin

·UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Pasal 107: Mengerjakan atau menguasai lahan perkebunan secara tidak sah  penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

·UU No. 41 Tahun 1999 jo UU No. 6 Tahun 2023 (Kehutanan): Jika lahan termasuk kawasan hutan penjara 5–15 tahun dan denda Rp500 juta–Rp5 miliar.

PP Nomor 45 Tahun 2025 atas perubahan PP Nomor 24 tahun 2021. Tentang sanksi usaha perkebunan. Menetapkan sanksi perkebunan kelapa sawit tanfa izin di denda Rp 25 juta per hektar pertahun
‎Catatan: Jangka waktu pelanggaran dihitung dari lamanya masa produksi atau pemanfaatan lahan


‎Sanksi Tambahan yang Dapat Dijatuhkan

· ‎Pembatalan sertifikat & pencabutan hak

· ‎Penyitaan lahan dan tanaman oleh negara

· ‎Pembongkaran tanaman atas biaya pelaku

· ‎Tuntutan ganti rugi kerugian negara & biaya reklamasi

‎Kesimpulan : Sertifikat bukan jaminan sah jika tanah itu sebenarnya tanah negara dan tidak melalui prosedur hukum. Menanam sawit tanpa izin resmi = tindak pidana. Negara berhak mengambil kembali tanah beserta tanamannya tanpa ganti rugi. Mengembalikan kerugian negara tidak menghapus sanksi pidana.

‎Kronologi Berdasarkan Informasi Warga

‎Berkaitan peristiwa tersebut, salah satu warga yang mengetahui asal-usul lahan menyampaikan informasi. Diketahui, sekitar tahun 1984, pihak yang bersangkutan (inisial - STT MLN) meminjam pakai tanah untuk di kelolah  seluas ±4 hektar kepada petugas pelaksana Way Rarem petugas pelaksana dinas lapangan " JY " 

‎"Dulu dia meminjam pakai tanah tersebut  untuk di kelola  dia bicara kepada saya. lalu Saya jawab., ya silakan dikelola, selagi pemerintah belum mengambil atau memerlukanya maka masyarakat masih boleh mengelola," ungkap warga tersebut ( JY ) di kediamannya, 27 Juli 2026.

‎Beberapa tahun kemudian yang bersangkutan (pengelola-STT MLN) meminta izin untuk menjual tanah tersebut, jawaban saya tegas : "Tidak boleh, karena itu tanah negara. Jika dilakukan, bisa tersangkut hukum dan pidana".

‎Dengan Berjalanya waktu sampai dengan tahun 2024, tanah yang statusnya tanah negara tersebut diduga telah disertifikatkan menjadi hak milik pribadi. tambahnya.JY.

‎Di minta pihak berwenang — baik Balai Perairan maupun instansi terkait di tingkat Kabupaten maupun Provinsi Lampung — segera turun ke lapangan guna memastikan fakta dan menuntaskan dugaan kerugian negara.

‎ 

‎Kunjungan Kerja ke BBWS Mesuji Sekampung

‎Menyikapi persoalan tersebut, Lembaga Aliansi Jurnalistik Online Indonesia (AJOI) Lampung Utara bersama Lembaga Tim Operasional Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (TOPAN-RI) Kabupaten Lampung Utara melaksanakan kunjungan kerja ke Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Bandar Lampung, pada Senin, 3 Agustus 2026.

‎Kunjungan dilakukan guna membahas peta wilayah, titik koordinat, serta pembebasan lahan tanah negara Way Rarem yang direalisasikan sekitar tahun 1984. Pihak lembaga menyampaikan temuan bahwa sebagian wilayah tanah negara kini diduga telah beralih menjadi milik pribadi warga dan bersertifikat melalui program PTSL.

‎Pihak BBWS Mesuji Sekampung yang diwakili UP Bidang Perairan, David, menyambut baik masukan tersebut dan menyatakan sikap tegas:

‎"Negara memiliki arsip dan bukti data luas lahan Way Rarem. Akan kami telusuri kembali batas-batas tanah milik negara. Jika terbukti tanah negara telah disertifikatkan menjadi hak milik pribadi, maka akan ada sanksi sesuai ketentuan hukum.  Kami meminta waktu untuk memverifikasi kembali titik koordinat dan melalui digitalisasi batas wilayah tanah tersebut."

‎Pihak BBWS berkomitmen akan segera menindaklanjuti segala polemik yang berkembang di wilayah Way Rarem sesuai data dan bukti yang dimiliki. Red 

SMP Kemala Bhayangkari Selamat kepada Kapolres Lampura Yang Baru ‎

KOTABUMI — Keluarga Besar SMP Kemala Bhayangkari Kotabumi menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., atas pelantikan dan pengangkatannya menjabat sebagai Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lampung Utara yang baru 04 Agustus 2026.


‎Ucapan selamat disampaikan langsung oleh Kepala SMP Kemala Bhayangkari Kotabumi, Zulkarnain Rakhman, S.Ag., mewakili seluruh warga sekolah. Dalam pesannya, turut diharapkan semoga amanah yang diemban dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab.


‎Diharapkan pula senantiasa diberikan kesehatan, kekuatan, serta kesuksesan dalam memimpin Polres Lampung Utara, sehingga dapat terus mengayomi dan melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya. Semoga kehadiran Kapolres yang baru membawa semangat baru dan kemajuan bagi keamanan serta ketertiban di wilayah Kabupaten Lampung Utara. (BIB)

Mengemban Amanah Baru Meneguhkan Pengabdian Untuk Lampung Utara ‎

Setiap amanah baru adalah awal dari perjalanan pengabdian yang lebih besar di balik sebuah jabatan, tersimpan harapan masyarakat akan hadirnya sosok pemimpin yang mampu memberikan rasa aman, keteladanan, dan pelayanan terbaik.
‎Keluarga besar SMP Kemala Bhayangkari Kotabumi turut menyampaikan ucapan selamat dan doa kepada:
‎AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K.
‎atas amanah barunya sebagai
‎Kapolres Lampung Utara
‎Semoga kepercayaan yang telah diberikan menjadi langkah penuh keberkahan dalam mengemban tugas dan tanggung jawab. Dengan dedikasi, integritas, dan kepemimpinan yang kuat, semoga senantiasa diberikan kesehatan, kekuatan, kebijaksanaan, serta kesuksesan dalam memimpin institusi kepolisian dan mengayomi masyarakat Lampung Utara.
‎Harapan besar juga tersemat agar sinergi antara kepolisian, dunia pendidikan, dan seluruh elemen masyarakat terus terjalin erat demi terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi generasi penerus bangsa.
‎Ucapan dan doa ini disampaikan oleh:
‎Zulkarnain Rakhman, S.Ag.
‎Kepala SMP Kemala Bhayangkari Kotabumi,Selasa 4 Agustus 2026.
‎"Selamat mengemban amanah. Semoga setiap langkah pengabdian menjadi inspirasi, menghadirkan rasa aman bagi masyarakat, dan membawa kemajuan bagi Lampung Utara."

‎Darwis/red 

Kejari Lampura Lelang Kendaraan Siapapun Bisa Ikut ‎

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara kembali melelang sejumlah barang rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap. Lelang digelar secara terbuka melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Metro, sehingga masyarakat umum dapat ikut serta.

‎Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Lampung Utara, Puji Rahmadian, menegaskan lelang terbuka bagi siapa saja yang memenuhi persyaratan.
‎"Lelang ini kita buka secara umum melalui KPKNL Metro. Siapa pun bisa mengikutinya sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku," kata Puji, Selasa (4/8/2026).
‎Lelang eksekusi barang rampasan tersebut berdasarkan Pengumuman Nomor B-4/L.8.13/BPApa.1/08/2026. Pelaksanaan lelang dilakukan secara daring melalui situs www.lelang.go.id, dengan batas akhir penawaran pada Rabu, 12 Agustus 2026 pukul 11.00 WIB sesuai waktu server.
‎Adapun barang yang dilelang terdiri dari satu unit mobil pikap Mitsubishi T120 tanpa pelat nomor dengan nilai limit Rp19.425.000 dan uang jaminan Rp9.712.500.
‎Selain itu, terdapat tiga unit sepeda motor yang juga dilelang, yakni Honda Beat merah bernomor polisi BE 4675 WW dengan nilai limit Rp1.925.000 dan jaminan Rp962.500, Honda Beat biru putih tanpa pelat nomor dengan nilai limit Rp1.675.000 dan jaminan Rp837.500, serta Yamaha Vixion hitam bernomor polisi DE 5204 RD dengan nilai limit Rp1.006.000 dan jaminan Rp503.000.
‎Puji menjelaskan, masyarakat yang ingin mengikuti lelang wajib memiliki akun yang telah terverifikasi di www.lelang.go.id. Peserta juga harus mengunggah dokumen seperti KTP, NPWP, dan nomor rekening atas nama sendiri saat melakukan pendaftaran.
‎Uang jaminan harus disetor sesuai nominal yang ditentukan dan sudah efektif diterima KPKNL Metro paling lambat satu hari kerja sebelum pelaksanaan lelang.
‎Seluruh proses penawaran dilakukan secara open bidding atau penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta melalui aplikasi lelang internet di situs tersebut.
‎Menurut Puji, seluruh objek lelang dijual dalam kondisi apa adanya (as is dan on site) tanpa disertai bukti kepemilikan. Karena itu, peserta dianggap telah mengetahui kondisi barang sebelum mengajukan penawaran.
‎Pemenang lelang akan diumumkan melalui akun dan surat elektronik masing-masing peserta. Harga lelang yang terbentuk juga belum termasuk bea lelang pembeli sebesar 3 persen.
‎Pemenang wajib melunasi pembayaran paling lambat lima hari kerja setelah ditetapkan oleh KPKNL Metro. Setelah pembayaran lunas, barang dapat diambil di Kantor Kejari Lampung Utara dengan menunjukkan bukti pelunasan dan surat penunjukan pemenang lelang.
‎Puji mengimbau masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut agar menghubungi Kejari Lampung Utara atau KPKNL Metro.
‎"Untuk mendapatkan keterangan yang lebih jelas, peserta yang akan mengikuti lelang dapat menghubungi kami di Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Utara atau langsung ke Kantor KPKNL Metro," ujarnya.

Minggu, 02 Agustus 2026

DPRD Lampura Apresiasi Polsek Kotabumi Ungkap Kasus Rumah Kosong

Lampung Utara - Respons cepat jajaran Unit Reskrim Polsek Kotabumi Kota dalam mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (rumah kosong) dalam waktu kurang dari 12 jam menuai apresiasi dari berbagai pihak. Keberhasilan tersebut dinilai menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam memberikan rasa aman sekaligus menghadirkan penegakan hukum yang cepat dan profesional.

‎Ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara, M. Yurizal, ST, menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran Unit Reskrim Polsek Kotabumi Kota, Polres Lampung Utara. Apresiasi khusus diberikan kepada Kapolsek Kotabumi Kota IPTU Syamsusin, S.H. dan Kanit Reskrim IPDA Nikmat Abadi, S.H., atas dedikasi dan kepemimpinan dalam keberhasilan pengungkapan kasus tersebut, Minggu 2/8/2026.
‎Menurut M. Yurizal, prestasi ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh personel Polri untuk terus meningkatkan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
‎Semangat Polri Presisi yang mengedepankan profesionalisme, transparansi, dan keadilan diharapkan terus menjadi landasan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, demi terwujudnya Lampung Utara yang aman, nyaman, dan semakin maju.
‎"Polri untuk Masyarakat, Presisi Mengabdi, Indonesia Maju."
‎(TIM PWRI Lampung Utara)