Kamis, 09 April 2020

Pokmas Tanjung Waras Akan Batalkan PTSL Atas Nama Mawarni

LAMPUNG UTARA - Pelaksana Program Kerja Masyarakat (POKMAS) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kegiatan yang telah di realisasikan pada tahun 2019 di Desa Tanjung Waras Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara Provinsi Lampung kini selesai lah sudah di realisasikan  pada masyarakat setempat.

Dalam kegiatan ini pokmas ptsl Purwanto di duga terjadi kesalahan diskomunikasi pada peserta pengajuan pembuatan buku yang di maksud sehingga kesalahan  nama yang sudah di terbitkan, akan tetapi pihaknya akan memperbaiki atau pun membatalkan atas nama yang di duga kesalahan dalam penulisan atau dalam pengajuan ptsl

Menanggulangi permasalahan ini sebagai pelaksanan dalam program kegiatan telah berupaya  untuk memperbaiki kinerjanya agar tidak lagi terulang pada masa mendatang

Melalui rekanya DM (35) meyampaikan bahwa  ketua pokmas telah melakukan langkah-langkah seperti mengajukan ke BPN untuk membatalkan sertifikat atas nama Sri Mawarni " ya mereka sudah melakukan perbaikan dan berupaya akan membatalkan atas nama itu, dan mereka sudah ke BPN pada tanggal 01 april 2020 beberapa waktu yang lalu dan saat ini masih dalam proses" begitu yang di sampikan rekanya pada media menirukan ucapan ketua pokmas pelaksana (10/04/20)

Program pemerintah  ptsl ini merupakan inovasi pemerintah melalui kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. program tersebut dituangkan dalam Peraturan menteri no 12 tahun 2017 tentang ptsl dan Instruksi presiden no 2 tahun 2018.

Akan tetapi sebagai pelaksana kegiatan dalam program ini  harus berhati hati untuk melakukan pendataan pemberkasan jangan sampai kesalahan di dalam kegiatan jika hal ini terjadi maka bisa jadi akan beresiko bagi siapa yang melakukan pelanggaran karena telah melakukan kesalahan.


kemuningpost :red
lu308