LAMPUNG UTARA - Bagi siapa saja yang telah melakukan menghalang - halangi profesi tugas-tugas wartawan bisa di pidanakan
Merujuk pada pasal 18 Undang - undang nomor 40 tahun 1999. Disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, di pidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta rupiah.
Dimaksudkan pada pasal tersebut, ketika seorang wartawan melakukan tugasnya dengan tetap mengedepan kan kede etik jurnalis, di halangi oleh oknum atau di mengancam, maka bisa di ancam pidana sebagaimana yang di maksud.
Berkaitan adanya informasi yang telah viral di masyarakat wilayah Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara Provinsi Lampung salah satu oknum Kades yang di duga telah melakukan melanggar UUD Pers dengan menghambat menghalangi dan mengancam para pewarta yang akan konfirmasi.
Ketua DPC PWRI Donimansyah lampura membenarkan ada nya pristiwa ini dirinya sebagai pimpinan wadah lembaga di kabupaten setempat akhirnya mengambil tindakan langkah hukum dan melakukan laporan resmi melalui Sekertaris PWRI Hartoni kepada kepolisian setempat ungkap doni melalui via telp (19/04/20)
Ditambahkan Sekertaris PWRI Hartoni mengatakan, upaya ini di lakukan guna menegakan supermasi hukum terhadap yang berprofesi sebagai Jurnalis agar kedepan tidak ada lagi intimidasi atau lainya katika sedang menjalan kan tugas.
Adapun sebagai kronolagis kejadian ialah, pada saat bersama teman-teman menanyakan kepada kepala desa oknum kades tentang dugaan pekerjaan dana desa tidak sesuai destek/rap kemudian kades tersebut langsung marah - marah dan berkata kasar taklama kemudianya berdatangan massa ramai berkumpul, di karena kan situasi tidak memungkin dengan adanya berdatangan massa yang di duga atas himbauan oknum kades tersebut karna takut terjadi yang tidak di inginkan kemudian akhir nya para pewarta melakukan pelaporan pada hari senin tanggal 13 april 2020 bersama teman-temanya melaporkan kejadian ini ke Polres Lampung Utara untuk di tindak lanjuti
Atas pristiwa ini di terima Surat Tanda Penerimaan Laporan No:STPL/385/B-I/IV/2020/POLDA LAMPUNG/SPKT/RES LU.
Selain melaporkan pristiwa
ke pihak hukum sekaligus pelapor memberikan kuasa hukum penuh pada LBH Penegak Hukum DR.M.Yaman SH,MH" untuk melakukan pendampingan dalam perkara ini.
Selanjutny Yaman mengatakan akan berkoordinasi kepada polres lampung utara bahwa laporan kades yang di maksud sudah di kuasakan kepada dirinya, dan akan melakukan komunikasi kapada penyidik atau Kasat Reskrim, tutupnya.
kemuningpost
lu320

