LAMPUNG UTARA - Anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) adalah peraturan desa yang memuat sumber sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam kurun waktu satu tahun APB Desa terdiri atas bagian pendapatan desa, belanja desa dan pembiayaan.
Rancangan APB Desa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa Kepala Desa bersama BPD menetapkan APB Desa setiap tahun dengan peraturan desa.
Berkaitan adanya program Desa Pampang Tangguk Jaya Kecamatan Sungkai Tengah Kabupaten Lampung Utara Provinsi Lampung melaksanakan musyawarah desa di karenakan adanya perubahan mengenai program Covid-19 dan BLT desa yang mengunakan anggaran dana desa tahun 2020.
Kepala desa pampang tangguk jaya Amir menyampaikan bahwa Musyawarah APBDes desa perubahan terkait program covid-19 dan BLT anggaran tahun 2020, dirinya menambahkan semoga adanya pendataan bantuan langsung tunai katerkaitan dampak wabah covid ini bisa tepat guna dan tepat sasaran sehingga masyarakat dengan kata gori yang berhak meneriman benar-benar menerima atas hak-haknya ungkap kades amir (30/04/20).
Selanjutnya kades Amir mengajak masyarakat selalu taat pada aturan yang sudah di tetap kan oleh pemerintah desa dan tetap selalu menjaga kebersihan agar kita selalu terhindar dari wabah yang saat ini lagi viral demi manjaga hal-hal yang tidak kita inginkan masyarakat harus selalu waspada dan tetap menjaga kekompakan.
Turut hadir dalam acara ini, Babinsa, Babinkamtibmas, BPD, LPM, Seluruh Aparatur desa Ibu PKK, Kader posyandu, Bidan desa, Karang taruna dan di hadiri oleh unsur masyarakat.
kemuningpost:redaksi
lu 344

