Kamis, 09 April 2020

Palsukan Tanda Tangan Ellyana Akan Tempuh Jalur Hukum

LAMPUNG UTARA -  Diduga terjadi kejahatan pemalsuan tanda tangan  oleh oknum-oknum yang ingin merugikan atau akan memiliki sesuatu milik orang lain dengan cara memalsukan tanda tangan orang lain.

Warga Desa Tanjung Waras Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara Provinsi Lampung kini dirinya telah menjadi korban  sehingga tanda tangan atas dirinya di palsukan oleh okum salah satu masyarakat setempat guna melancarkan aksinya.

Pemalsuan tanda tangan atas nama dirinya kuat di duga karena orang lain ingin memiliki atas hak kepemilikan nama tersebut sehingga pihak lain ingin memindahkan miliknya dengan cara memalsukan tanda tangan pemilik harta tersebut, pihak laian berkerja sama dan atau persekongkolan dengan dalih untuk kelancaran agar cita-citanya tercapai.

Saat di konfirmasi di kediamanya elly (60) mengungkapkan "dirinya akan menempuh jalur hukum karena di duga kuwat oknum memalsukan tanda tanganya atas harta rumah miliknya, saya ini sudah sabar sudah dua kali pertemuan dan saya pun memberikan jeda waktu agar mereka berpikir untuk menyelesaikan pristiwa ini namun tenggang waktu yang saya berikan tidak juga di hiraukan, jika seperti ini saya akan melakukan langkah-hukum  untuk melakukan pelaporan terkait pemalsuan tanda tangan saya yang menyangkut harta milik saya”ungkap elly (09/04/20)

Elly menambahkan terhadap oknum yang telah merugikan dirinya harus bertanggung jawab atas perbuatan yang ia lakukan selama ini karena telah merugikan orang.

Berkaitan peristiwa ini oknum pelaku bisa saja melakukan pelanggara Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang di jelaskan pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) mengenai pemalsuan surat yaitu:

1. Barangsiapa membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan, atau pembebasan hutang atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari sesuatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain pakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

2. Diancam dengan pidana yang sama, barangsiapa dengan sengaja memakai surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian. 

Pengaturan hukum yang demikian, dapat diketahui perbuatan-perbuatan yang melawan hukum dan dapat diketahui pula alasannya seseorang untuk melakukan perbuatan yang melawan hukum, sehingga dapat menimbulkan kerugian  pada masyarakat.red

kemuningpost
lu306