WAYKANAN - Pengadilan Negri (PN) Kabupaten Way Kanan menggelar sidang pembacaan dakwaan Kakam Bumi Agung dan pemeriksaan saksinya, di gelarnya sidang pembacaan dakwaan atas dugaan peganiyayaan terhadap warganya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Rizki S.H. Megatakan bahwa sidang dakwaan kepala kampung bumi agung telah dilakukan pada Kamis (9/4/2020).
Menurutnya sidang kali ini dilakukan berdasarkan surat edaran yang berlaku dikarnakan sedang ada wabah virus corona, sehingga dilakukan secara online.
”kalau untuk pasal yang dikenakan adalah pasal 170 ayat satu, pasal 351 ayat satu dan pasal 55 ayat satu, sedangkan sidang ini juga ada empat tempat yaitu kejaksaan, kapolres, lembaga pemasyarakatan dan pegadilan”ungkapnya.
Sementara itu di tempat terpisah Suroto selaku korban peganiyayaan megatakan telah memaafkan oknum kakam tersebut akan tetapi proses hukum tetap berjalan.
”saya mengucapkan banyak terima kasih kepada penegak hukum yang ada di kabupaten way kanan”ucapnya suroto dengan singkat (Sahri)
kemuningpost
wy310