Langsung Tunai (BLT) Pekon Suka Maju Kecamatan Lumbuk Seminung Kabupaten Lampung Barat Provinsi Lampung telah seselai yang di laksanakan oleh pemerintah pekon setempat (28/04/20)
"Saya selaku peratin suka maju, Piryan Andrianda dan aparat pekon serta LHP suka maju mengadakan rapat pembahasan mengenai BLT, untuk masyarakat sesuai peraturan kementerian yang mana bagi masyarakat tidak mendapatkan bantuan PKH dan non PKH, bila mana di nyatakan miskin/tidak mampu wajib menerima BLT dari dana desa" tegas piryan.
Oleh sebab itu saya selalu peratin suka maju bersama LHP dan aparat pekon untuk pendataan ini tidak bisa asal" alias jangan gegabah sebab ini menyangkut masyarakat banyak tambahnya kata peratin Piryan Andrianda.
Maka dari itu kita harus mengadakan dor tu dor sensus kemasyarakatan dari rumah ke rumah serta di dampingi pemangku masing-masing sebab pemangku sudah ada data masyarakat yang sudah dapatkan bantuan dari pemerintah.
Kita meminta bantuan kepada pendaping pekon untuk mendata atau sensus yang mana pekon telah mempersiapkan 14 kritaria yang di keluarkan ke menterian sekaligus di dampingi pemangku masing-masing wilayah serta LHP dan Relawan Covic-19 mudah-mudahan harapan kita serta do'a cepat berakhir pintanya.
Kepala pekon Piryan mengucapakan" Alhamdulillah pelaksanaan sensus berjalan dengan lancar di laksanakan hanya memakai waktu dua hari saja, saya selaku peratin mengucapkan terimakasih kepada Bpk Piki Rusli, syaipul.S.p.d dan Bpk imam muslim.s.kom yang selalu mendaping pekon, aparat, Lhp, dan relawan covic-19.
Selanjutnya hasil sensus ini akan di cek kembali datanya sebaimana sesuai peraturan pemerintah apakah layak menerima atau kah tidak layak menerima agar tidak salah untuk merealisaikanya dana tersebut.
Dalam program ini langsung di tetapkan Musdes dan mengundag Bpk camat lumbok seminung, Pendamping pekon waktu Mus des ini penetapan yang berhak menerima BLT dari dana DD di tanda tangan peratin serta ketua LHP kemudian di serah kan kepada camat Lumbok seminung mudah-mudahan dari cara ini kami selaku pemerintah pekon dan LHP tidak menyalahi aturan jika pihak pelaksana terdapat kesalahan di dalam penulisan pendataan dan realisainya maka pihak pelaksana akan segera memperbaikinya" tutupnya.
kemungpost:mathotua
lb340