LAMPUNG UTARA - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lampung Utara Generasi Anti Narkotika Nasional (GANN) Fatantawi, mengucapkan selamat natal dan tahun baru 2020. Semoga tahun yang akan datang Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi Negara yang terus maju berkembang tetap terjaga kenyamanan dan keamanan Negara Indonesia
Fatantawi menghimbau kepada suluruh elemen masyarakat agar tetap menjaga kondisi yang kondusif saat tahun baru tiba jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan apalagi sampai merugikan dirinya sendiri atau orang lain,ungkapnya tawi (23/12/19)
Ketua DPC GANN lampura ini juga menambahkan para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak dan keluarganya agar tidak menggunakan narkotika, di karenakan barang haram tersebut menurutnya fatantawi' adalah pembunuh generasi masadepan bangsa demi mewujudkan hidup sehat dan mencerdaskan anak bangsa harus jauhilah barang tersebut pesanya.
Fatntawi juga memberikan penjelasan bahayanya pengguna narkoba/narkotika yang terjadi pada tubuhkita bila kita mengkonsumsinya maka akan terjadi:
-Gangguan pada system syaraf (neurologis)
-Gangguan pada jantung dan pembuluh darah (kardiovaskuler)
-Gangguan pada kulit (dermatologis)
-Gangguan pada paru-paru (pulmoner)
Sering sakit kepala, mual-mual dan muntah, mules-mules, suhu tubuh meningkat, pengecilan hati dan insomnia. -Gangguan terhadap kesehatan reproduksi yaitu gangguan pada endokrin, seperti: penurunan fungsi hormon reproduksi (estrogen, progesteron, testosteron), serta gangguan fungsi seksual.
-Gangguan terhadap kesehatan reproduksi pada remaja perempuan antara lain perubahan periode menstruasi, ketidakteraturan menstruasi, dan amenorhoe (tidak haid)
-Bagi pengguna narkoba melalui jarum suntik, khususnya pemakaian jarum suntik secara bergantian, risikonya adalah tertular penyakit seperti hepatitis B, C, dan HIV
-Bahaya narkoba bisa berakibat fatal ketika terjadi over dosis yaitu konsumsi narkoba melebihi kemampuan tubuh untuk menerimanya. Over dosis bisa menyebabkan kematian,jelasnya.
Di akhir tahun 2019 dan akan memasuki tahun baru 2020 yang beberapa saat lagi mari kita tingkatkan ukuwah agama kita sesuai tuntunan masing-masing semoga di tahun berikutnya manjadikan kita manusia yang benar-benar menjadikan negara indonesia negara yang kokok dan tetap memberikan keadilan keyamanan dan ketentraman serta kedamaian, red.
kemuningpost
lu99
Dilarang melakukan pembajakan berdasarkan UUD RI No 28/2014-tanfa izin hakcipta.
Pasal 113: Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat tiga yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).