LAMPUNG UTARA,kemuningppst- Viralnya informasi tentang dana bantuan sosial yang di kucurkan pemerintah di tujukan penerima seperti katagori Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi soorotan dan perhatian publik.
Seperti yang di ungkapkan Mintaria Gunadi Ketua Lembaga Independen Pemantau Anggaran Negara selaku penerima Kuasa Pendampingan Investigas Narwati, menanggapi peristiwa ini, yang sangat disesalkan oleh gunadi, sebagaimana tugas pendamping yang tidak sejalan dengan Kebijakan Pemerintah yang di duga menyalahgunakan jabatanya ungkap gunadi melaui seluler via telp (25/12/19)
Gunadi menambahkan yang di duga menjadi korban ialah Narwati KPM Dusun III Desa Kampelas, nominal dana cukup pantastis besar raib begitu saja berdasarkan hasil print-out Rekening.
Dirinya menambahakan gunadi Khusus wilayah hukum Polres Lampung Utara untuk memanggil seluruh KPM Desa Kampelas Kecamatan Abung Barat yang lebih kurang sekitar 100 KPM, agar apa yang telah di sampaikan masyarakat kepada kami ada kepastian hukum dan epek jera untuk oknum-oknum yang menyalahgunakan Bantuan Sosial Kementrian Sosial Republik Indonisia."pungkasnya gunadi"
"Narwati menyatakan atas kekecewaanya yang di ketahui bahwa dirinya tidak menerima bantuan PKH lagi oleh kerena diputuskan Oknum Pendamping PKH sebagai KPM-PKH,dalam penjelasanya sesungguhnya kretria apa yang harus menerima PHK, sedangkan saya tergolong orang yang berekonomi pas-pasan keluhnya" tirunya gunadi dari korban yang di sampaikan pada media ini
Mungkin saja dugaan dan pradugaan tidak bersalah namun bagaimana dengan
Undang-Undag Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Pakir Miskin. pada BAB VIII Pasal 43"Setiap orang yang menyalahgunakan
dana penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Korporasi yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, dipidana dengan denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)
kemuningpost redaksi
l105

