Kamis, 12 Desember 2019

SDN 34 Negeri Katon Masih Pakai Bendera Yang Rusak

PESAWARAN –Bendera Merah Putih adalah  bendera Negara Indonesia yang harus di jaga dan di hormati sepanjang masa

Undang- undang nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang Negara, serta lagu kebangsaan di jelaskan pada bagian keempat tentang larangan yaitu pada Pasal 24 - Setiap orang dilarang: merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara, memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial, MENGIBARKAN BENDERA NEGARA YANG RUSAK, ROBEK, LUNTUR, KUSUT, atau kusam, mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada bendera negara, dan memakai bendera negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara
Peraturan mempergunakan tentang bendera Negara Indonesia cukup jelas dan sanksi tegas sudah di atur, seperti yang di jelaskan dalam Undang-undang ini tentang sanksinya pada Pasal 67 di jelaskan: Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang: dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b, "dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak", robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c.

Ternyata di zaman sekarang masih ada yang belum faham tentang tatacara  memakai dan mengibarkan bendera Negara'  tentu saja' seperti yang terjadi pada SDN 34 Negeri Katon Kabupaten Pesawaran provinsi lampung ternyata masih terpasang di sekolahan tersebut bendera yang taklayak di pakai sobek,.

Kepala Sekolah SDN Negeri katon, Selamat Hariyanto,S,Pd, Saat di konfirmasi di ruang kerjanya  " mengungkapkan tidak tau adanya UUD tentang larangan pengibaran bendera merah putih yang taklayak di pakai, ungkap kepsek di sekolah (13/12/19)

Dirinya menambahkan permohonan maaf atas keteledoran apa yang telah terjadi peristiwa di sekolahanya seterusnya ia akan menggantikan bendera tersebut, kepsek juga menambahkan sangat mengapresiasi atas kinerja  para media yang selalu mengingatkan atas sesama terang kepsek.

Diharapkan pada instansi negeri dan suwasta di manapun agar selalu menjunjung tinggi bendera Negara Indonesia dan mempergunakanya sesuai dengan aturan per-Undang-undangan yang berlaku dan jangan sampai terjadi lagi seperti hal yang sama dimanapun berada Demi NKRI -red.