TANGGAMUS - Menindak lanjuti permasalahan pengelola E-warung yang telah menjatuhkan nama birokrasi dan media pemberitaan (14/06/20) di media online dan cetak yang telah beredar kemarin DPC KWRI datangi polres tanggamus guna konfirmasi mengenai pemberitaan terkait hal tersebut.Senin(15/06).
Ketua DPC (Komite Wartawan Repormasi Indoesia) KWRI Tanggamus Yusuf Afrizal, menanggapi bahwa permasalahan ini adalah menyangkut harga diri wartawan secara tidak langsung beliau sudah membawa nama birokrasi dan wartawan, memang hal ini adalah masalah kecil yang tidak harus di besar besar kan namun bila tidak di beri sanksi kepada pelakunya, mereka terus akan menginjak -injak wartawan semaunya, sementara wartawan di lindungi UUD" jelasnya di ruangan rapat di kantor KWRI Tanggamus.
Junaidi sekretaris KWRI DPC Tanggamus ikut menjelaskan, di mana permasalahan ini sebenarnya sedikit melanggar UU Pers No 40 tahun 1999, Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja dan melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalang- halangi pelaksanaan tugas-tugas wartawan sesuai ketentuan pasal 4 ayat(2) dan ayat (3) di pidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,(pasal 18)."jelasnya.
Atas musyawarah ini seluruh anggota KWRI di dampingi ketua dan sekretaris sepakat untuk melaporkan ke polres tanggamus,
Kasatreskrim menerima dan menyambut kedatangan ketua dan rombongan KWRI dan semua laporan sudah di terima.(Siska)

