TANGGAMUS - Sampai saat ini panitia pilkakon pekon sukaraja belum mendapat kan penjelasan terkait bakal calon yang tidak memiliki ijasah asli.
Terkait informasi pengambilan nomer urut bakal calon kepala pekon ricuh bahwa di balai pekon sukaraja terjadi pro contra antara calon dan masyarakat Pekon Sukaraja Gunung Alip Tanggamus.
Kericuhan tersebut terjadi di duga karna adanya ketidak puasan masyarakat kepada bakal calon kepala pekon dengan nomor urut dua yang diduga tidak memiliki ijazah asli (kutipan pemberitaan online pada tanggal 08/03/2020 bulan lalu).
Menyikapi hal tersebut diatas, tujuh orang perwakilan masyarakat dari Pekon Sukaraja, kecamatan Gunung Alip, mendatangi Kabag TAPEM di kabupaten setempat (09/06/20)
Haryadi (pangeran) di dampingi media juru bicaranya memasuki ruangan Kabag TAPEM untuk berkordinasi dalam menanyakan kelanjutan kasus tersebut.
Namun di sayangkan Haryadi mengatakan saat itu bahwa dirinya belum menemui Kabag TAPEM karna beliau tidak masuk hanya ada staf nya saja.
"Saat ini saya belum bertemu pada Kabag tapem tetapi saya sudah bicarakan langsung dengan staf untuk menanyakan kelangsungan dan perkembangan surat pengajuan kami sudah sampai di mana karna sampai hari ini kami atas nama masyarakat masih menanyakan apa sebabnya memakai ijasah foto copy kok bisa menyalonkan diri sebagai kepala pekon dan bagaimana ke absahan dari ijasah tersebut kami hanya menghawatirkan masyarakat akan membuat kerusuhan 'katanya .
Di tempat berbeda setelah di konfirmasi pada ketua panitia pilkakon Helmi menjelaskan" bahwa surat pertama kami meminta penerangan yang kami layangkan ke Kabag TAPEM Beliau mengatakan bahwa siapa yang tidak dapat menghadirkan ijazah asli itu dinyatakan gugur (batal). berdasarkan peraturan daerah nomor 17 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan daerah kabupaten tanggamus nomor 5/2015 tentang tata cara pemilihan pengangkatan pelantikan pemberhentian kepala pekon, pasal 27 ayat 1huruf (D) yang berbunyi berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama sederajat yang dibuktikan dengan fotokopi ijazah yang dilegalisir dan menunjukkan ijazah asli.
Setelah itu datang lagi surat yang kedua yang menyatakan bahwa berdasarkan surat no 140/1950/09/2020, peraturan pemerintah kabupaten tanggamus nomor 17 tentang perubahan kedua dari peraturan daerah berkaitan dengan hal tersebut yang dimaksud dengan ijazah yang asli ini adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menyatakan bahwa seorang peserta didik telah lulus pada satuan pendidikan atau surat keterangan pengganti ijazah/STTB yang berpenghargaan sama derajatnya dengan ijazah/STTB sesuai dengan ayat 3 dan 6 pasal 1 tentang peraturan menteri pendidikan kebudayaan nomor 29/2014 itu undang-undangnya tentang pengesahan fotokopi ijazah atau surat tanda tamat belajar jadi dianggap sah, akhirnya disahkan lah sebagai calon urut no 2 atas nama Raidalina dengan dokumen yang di keluarkan oleh dinas pendidikan kabupaten tanggamus tanggal 23/12/2005, yang menerangkan bahwa surat keterangan kehilangan ijasah atas nama Raidalina, namun setelah di tanyakan ke dinas pendidikan wilayah II di kabupaten peringsewu bahwa surat tersebut bukan surat pengganti ijasah."jelasnya.
Hal ini tidak sesuai dengan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan No 29 tahun' 2014. "tambahnya lagi.
Panitia pemilihan calon kepala pekon di pekon sukaraja kecamatan gunung alip telah mengirimkan surat pengajuan mengenai tidak lanjut perkara ini, mengingat calon tersebut telah di tetapkan sebagai calon kepala pekon sukaraja.
Hingga terbitnya berita ini panitia belum mendapatkan penjelasan terkait permasalahan ini (Siska)
