Selasa, 04 Agustus 2026

Tanah Negara Way Rarem Di Sertipikatkan Menjadi Hak Milik ‎

Bandar Lampung - Dugaan Sertifikasi Tanah Negara Way Rarem Jadi Hak Milik Warga. Aliansi Jurnalistik Online Indonesia ) & Team Operasional Penyelamatan Asset Negara Republik Indonesia ( AJOI & TOPAN-RI )  Dorong Penyelidikan Menyeluruh

Sebuah pertanyaan besar mengemuka di tengah masyarakat : apakah tanah negara di wilayah Way Rarem yang telah diganti rugi oleh negara, kini dapat disertifikatkan sebagai hak milik perorangan, lalu ditanami perkebunan kelapa sawit tanpa izin usaha yang sah.  ?

‎Informasi yang berkembang di masyarakat menunjukkan adanya dugaan kuat penguasaan tanah negara secara tidak sah. Sebagian lahan yang statusnya adalah tanah negara, diduga telah bersertifikat atas nama pribadi, bahkan di atasnya telah berdiri perkebunan kelapa sawit yang tidak dilengkapi izin resmi. Hal ini diduga merupakan penyerobotan lahan yang merugikan kekayaan negara.

Jika dugaan tersebut terbukti benar, maka keabsahan sertifikat yang dimiliki patut dipertanyakan. Pasalnya, tanah negara tidak dapat dibebani hak milik perorangan sebelum melalui proses pelepasan dan pelepasan kawasan yang sah menurut hukum. Demikian pula halnya dengan penanaman kelapa sawit tanpa dilengkapi Izin Lokasi, Izin Usaha Perkebunan (IUP), dan Hak Guna Usaha (HGU) merupakan pelanggaran hukum yang serius.

‎Oleh karena itu, aparat penegak hukum dan instansi terkait diminta segera turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi dan penelusuran keaslian dokumen. Jika terbukti ada pelanggaran, maka tanah berikut tanaman sawit yang tumbuh di atasnya harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

‎  Ancaman Sanksi Hukum

‎Sanksi Penguasaan Tanah Negara Tanpa Hak

·UU No. 5 Tahun 1960 (Pokok Agraria): Tanah negara hanya dapat dikuasai dengan hak sah melalui pemberian oleh negara. Sertifikat atas tanah negara tanpa proses pelepasan sah dapat dinyatakan batal demi hukum.

· ‎KUHP Pasal 385 / UU No. 1 Tahun 2023 Pasal 502: Menguasai tanah milik negara tanpa hak sah penjara paling lama 4 tahun.

·‎Pemalsuan dokumen/sertifikat: Dijerat Pasal 263–268 KUHP, ancaman pidana penjara hingga 6 tahun.

‎Sanksi Penanaman Sawit Tanpa Izin

·UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Pasal 107: Mengerjakan atau menguasai lahan perkebunan secara tidak sah  penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

·UU No. 41 Tahun 1999 jo UU No. 6 Tahun 2023 (Kehutanan): Jika lahan termasuk kawasan hutan penjara 5–15 tahun dan denda Rp500 juta–Rp5 miliar.

PP Nomor 45 Tahun 2025 atas perubahan PP Nomor 24 tahun 2021. Tentang sanksi usaha perkebunan. Menetapkan sanksi perkebunan kelapa sawit tanfa izin di denda Rp 25 juta per hektar pertahun
‎Catatan: Jangka waktu pelanggaran dihitung dari lamanya masa produksi atau pemanfaatan lahan


‎Sanksi Tambahan yang Dapat Dijatuhkan

· ‎Pembatalan sertifikat & pencabutan hak

· ‎Penyitaan lahan dan tanaman oleh negara

· ‎Pembongkaran tanaman atas biaya pelaku

· ‎Tuntutan ganti rugi kerugian negara & biaya reklamasi

‎Kesimpulan : Sertifikat bukan jaminan sah jika tanah itu sebenarnya tanah negara dan tidak melalui prosedur hukum. Menanam sawit tanpa izin resmi = tindak pidana. Negara berhak mengambil kembali tanah beserta tanamannya tanpa ganti rugi. Mengembalikan kerugian negara tidak menghapus sanksi pidana.

‎Kronologi Berdasarkan Informasi Warga

‎Berkaitan peristiwa tersebut, salah satu warga yang mengetahui asal-usul lahan menyampaikan informasi. Diketahui, sekitar tahun 1984, pihak yang bersangkutan (inisial - STT MLN) meminjam pakai tanah untuk di kelolah  seluas ±4 hektar kepada petugas pelaksana Way Rarem petugas pelaksana dinas lapangan " JY " 

‎"Dulu dia meminjam pakai tanah tersebut  untuk di kelola  dia bicara kepada saya. lalu Saya jawab., ya silakan dikelola, selagi pemerintah belum mengambil atau memerlukanya maka masyarakat masih boleh mengelola," ungkap warga tersebut ( JY ) di kediamannya, 27 Juli 2026.

‎Beberapa tahun kemudian yang bersangkutan (pengelola-STT MLN) meminta izin untuk menjual tanah tersebut, jawaban saya tegas : "Tidak boleh, karena itu tanah negara. Jika dilakukan, bisa tersangkut hukum dan pidana".

‎Dengan Berjalanya waktu sampai dengan tahun 2024, tanah yang statusnya tanah negara tersebut diduga telah disertifikatkan menjadi hak milik pribadi. tambahnya.JY.

‎Di minta pihak berwenang — baik Balai Perairan maupun instansi terkait di tingkat Kabupaten maupun Provinsi Lampung — segera turun ke lapangan guna memastikan fakta dan menuntaskan dugaan kerugian negara.

‎ 

‎Kunjungan Kerja ke BBWS Mesuji Sekampung

‎Menyikapi persoalan tersebut, Lembaga Aliansi Jurnalistik Online Indonesia (AJOI) Lampung Utara bersama Lembaga Tim Operasional Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (TOPAN-RI) Kabupaten Lampung Utara melaksanakan kunjungan kerja ke Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Bandar Lampung, pada Senin, 3 Agustus 2026.

‎Kunjungan dilakukan guna membahas peta wilayah, titik koordinat, serta pembebasan lahan tanah negara Way Rarem yang direalisasikan sekitar tahun 1984. Pihak lembaga menyampaikan temuan bahwa sebagian wilayah tanah negara kini diduga telah beralih menjadi milik pribadi warga dan bersertifikat melalui program PTSL.

‎Pihak BBWS Mesuji Sekampung yang diwakili UP Bidang Perairan, David, menyambut baik masukan tersebut dan menyatakan sikap tegas:

‎"Negara memiliki arsip dan bukti data luas lahan Way Rarem. Akan kami telusuri kembali batas-batas tanah milik negara. Jika terbukti tanah negara telah disertifikatkan menjadi hak milik pribadi, maka akan ada sanksi sesuai ketentuan hukum.  Kami meminta waktu untuk memverifikasi kembali titik koordinat dan melalui digitalisasi batas wilayah tanah tersebut."

‎Pihak BBWS berkomitmen akan segera menindaklanjuti segala polemik yang berkembang di wilayah Way Rarem sesuai data dan bukti yang dimiliki. Red