Nomor: 1258 Tahun 2026
Perihal: Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih Tahun 2026 Kabupaten Lampung Utara
Tanggal: 27 Juli 2026
Ditetapkan di: Kotabumi
Penandatangan: Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Intji Indriati
Dasar
Menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri RI Nomor: 400.10.1.1/5191/SJ, dalam rangka menyemarakan Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI Tahun 2026.
Isi Perintah kepada Seluruh Instansi dan Masyarakat:
1. Mendukung pelaksanaan Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih di wilayah masing-masing.
2. Menggalang partisipasi ASN, dunia usaha, organisasi kemasyarakatan, dan masyarakat untuk pengadaan bendera.
3. Membagikan Bendera Merah Putih kepada masyarakat yang belum memiliki bendera yang layak pakai.
4. Mengimbau masyarakat agar mengibarkan Bendera Merah Putih sepanjang bulan Agustus 2026 sesuai ketentuan berlaku.
5. Memublikasikan kegiatan dan melaporkan pelaksanaan melalui tautan: https://bit.ly/GerakanPembagianBenderaMerahPutih2026 kepada Mendagri.
Untuk memeriahkan HUT RI ke-81 tahun 2026 Pemkab Lampura telah memberikan himbauan kepada seluruh masyarakat khususnya Lampura agar semua instansi negeri dan swasta lembaga lainya serta seluruh masyarakat agar memasang umbul-umbul dan bendera merah putih pada wilayah masing masing.
