Selasa, 04 Agustus 2026

SPPG Kelapa Tujuh Tidak Memakai Gas Minyak Beras Subsidi

Lampung Utara, 4 Agustus 2026 – Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kelapa Tujuh, Nizel Fatahidin, menegaskan bahwa Dapur Antaru SPPG Kelapa Tujuh berkomitmen menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sesuai dengan ketentuan pemerintah, termasuk tidak menggunakan barang-barang bersubsidi dalam operasionalnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Nizel Fatahidin saat ditemui Tim Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Lampung Utara di kantor SPPG Kelapa Tujuh, Selasa (4/8/2026).
‎Menurut Nizel, seluruh kebutuhan operasional dapur, mulai dari gas LPG, minyak goreng hingga beras, diperoleh dari produk komersial dan bukan berasal dari program subsidi pemerintah.
‎“Kami memastikan Dapur Antaru SPPG Kelapa Tujuh mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Dalam operasional sehari-hari kami tidak menggunakan LPG subsidi 3 kilogram, tidak menggunakan Minyakita bersubsidi, dan tidak menggunakan beras program subsidi pemerintah. Hal ini merupakan bentuk komitmen kami agar subsidi tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak menerimanya,” ujar Nizel Fatahidin.
‎Ia menjelaskan bahwa Program MBG memiliki tujuan mulia dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat, sehingga seluruh pelaksana SPPG harus menjaga integritas, transparansi, dan kepatuhan terhadap regulasi yang telah ditetapkan.
‎Nizel juga mengajak seluruh pengelola SPPG untuk bersama-sama menjaga kepercayaan masyarakat dengan menjalankan program secara profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan.
‎Sementara itu, Tim PWRI Lampung Utara mengapresiasi keterbukaan pihak SPPG Kelapa Tujuh dalam memberikan informasi kepada media. Menurut PWRI, keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik sekaligus mendukung pengawasan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
‎Edukasi untuk Masyarakat
‎Penggunaan barang bersubsidi seperti LPG 3 kilogram, Minyakita bersubsidi, maupun beras subsidi pada dasarnya diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu sesuai kebijakan pemerintah. Oleh karena itu, badan usaha maupun lembaga yang tidak menjadi sasaran subsidi diharapkan menggunakan produk non-subsidi agar distribusi bantuan pemerintah tetap tepat sasaran.

‎Kepatuhan terhadap aturan tersebut bukan hanya bentuk ketaatan hukum, tetapi juga wujud tanggung jawab sosial dalam mendukung keberhasilan program subsidi nasional. Melalui komitmen yang ditunjukkan SPPG Kelapa Tujuh, diharapkan seluruh penyelenggara Program Makan Bergizi Gratis dapat menjadi contoh dalam menerapkan tata kelola yang baik, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Bib