Rabu, 05 Agustus 2026

Dapur SPPG Abung Jayo Tolak Kehadiran Wartawan ‎

‎LAMPUNG UTARA — Sejumlah wartawan dilarang dan tidak diizinkan melakukan peliputan di lokasi kegiatan Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Abung Jayo, Kabupaten Lampung Utara,04/08/26.

‎Penolakan ini menghambat tugas jurnalistik untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat secara terbuka dan transparan.

‎ 

‎Tugas dan Fungsi Wartawan:

‎Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tugas pokok wartawan antara lain:

· ‎Mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat luas;

· ‎Mengawasi penyelenggaraan kepentingan umum dan melaporkannya secara jujur, akurat, dan berimbang;

· ‎Menjamin hak masyarakat untuk mengetahui informasi yang terbuka bagi publik.

‎Setiap warga negara termasuk wartawan berhak meliput peristiwa yang bersifat umum, selama tidak melanggar ketentuan yang berlaku.

‎ 

‎Sanksi Menghalangi Tugas Wartawan:

‎Menghalangi, melarang, atau mengganggu wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik adalah perbuatan melawan hukum. Dasar hukum dan ancaman sanksinya:

· ‎UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 13 & Pasal 18: Setiap orang dilarang menghalangi pelaksanaan tugas wartawan. Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

· ‎KUHP Pasal 406 dst: Jika disertai tindakan penganiayaan, perusakan, atau penghalangan dengan kekerasan, dapat dijerat pasal lain dengan ancaman pidana yang lebih berat.

· ‎UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru): Penghalangan pekerjaan yang sah dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

‎ 

‎Kronologi Kejadian:

‎Peristiwa penolakan peliputan terjadi saat wartawan hendak meliput kegiatan di lokasi Dapur SPPG Abung Jayo. Alih-alih disambut, justru wartawan dilarang masuk dan tidak diizinkan mengambil gambar maupun memperoleh informasi. Hal ini memunculkan pertanyaan publik: adakah hal yang disembunyikan?

‎Masyarakat berhak mengetahui informasi kegiatan yang menyangkut kepentingan umum. Melarang peliputan tanpa alasan hukum yang sah dapat dianggap sebagai upaya menutup-nutupi fakta dan melanggar hak publik untuk memperoleh informasi. Diharapkan pihak terkait dapat memberikan penjelasan dan membuka akses informasi secara transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BIB