Penolakan ini menghambat tugas jurnalistik untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat secara terbuka dan transparan.
Tugas dan Fungsi Wartawan:
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tugas pokok wartawan antara lain:
· Mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat luas;
· Mengawasi penyelenggaraan kepentingan umum dan melaporkannya secara jujur, akurat, dan berimbang;
· Menjamin hak masyarakat untuk mengetahui informasi yang terbuka bagi publik.
Setiap warga negara termasuk wartawan berhak meliput peristiwa yang bersifat umum, selama tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
Sanksi Menghalangi Tugas Wartawan:
Menghalangi, melarang, atau mengganggu wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik adalah perbuatan melawan hukum. Dasar hukum dan ancaman sanksinya:
· UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 13 & Pasal 18: Setiap orang dilarang menghalangi pelaksanaan tugas wartawan. Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
· KUHP Pasal 406 dst: Jika disertai tindakan penganiayaan, perusakan, atau penghalangan dengan kekerasan, dapat dijerat pasal lain dengan ancaman pidana yang lebih berat.
· UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru): Penghalangan pekerjaan yang sah dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Kronologi Kejadian:
Peristiwa penolakan peliputan terjadi saat wartawan hendak meliput kegiatan di lokasi Dapur SPPG Abung Jayo. Alih-alih disambut, justru wartawan dilarang masuk dan tidak diizinkan mengambil gambar maupun memperoleh informasi. Hal ini memunculkan pertanyaan publik: adakah hal yang disembunyikan?
Masyarakat berhak mengetahui informasi kegiatan yang menyangkut kepentingan umum. Melarang peliputan tanpa alasan hukum yang sah dapat dianggap sebagai upaya menutup-nutupi fakta dan melanggar hak publik untuk memperoleh informasi. Diharapkan pihak terkait dapat memberikan penjelasan dan membuka akses informasi secara transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BIB
