Minggu, 09 Agustus 2026

Dana Revitalisasi Miliaran SMAN 1 Sungkai Barat Rugikan Negara ‎

LAMPUNG UTARA – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, lembaga pers berkedudukan sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang berkewajiban mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan,  dan menyampaikan informasi berupa tulisan, suara, gambar, data, lewat media cetak, elektronik, atau saluran lainya demi hak masyarakat untuk mengetahui.

Pasal 18 Ayat 1 (Sanksi Menghalangi Wartawan):

‎Siapa pun yang secara melawan hukum & sengaja menghambat/menghalangi tugas pers / wartawan di ancam Pidana,Penjara maksimal 2 tahun denda maksimal Rp 500 juta rupiah

‎Dianggap Melanggar Jika: Melarang meliput, mengambil foto/video di tempat sah, Menyita alat kerja pers, mengancaman, kekerasan, serta menutup akses informasi


        Photo Bangunan Ruang UKS Dan BK terlihat tiang menggantung di karenakan hanya memakai tiang cor tempel. 


  Gedung Pembanguan Ruang Administrasi inilah paktanya asal jadi mulai dari cat, pasang keramik dan pelavon asal pasang kemudian pelavon yang berbeda.. beda warna beda bahan dan beda harga.


Pembanguan Ruang Lab.Komputer. terlihat pada gambar tiang tidak sepenuhnya menduduki pondasi sehingga tiang nya tidak sampai dikarenakan hanya memakai cor tempel. terlihat juga kurang nya bahan keramik dan asal asalan pasang.


Pembanguan Toilet WC. inilah kerjaan yang terbengkalai sampai saat ini. pintu tidak ada. bahkan kotor kemudian semua lobang angin di bagian atas tidak memakai kaca.

‎INFORMASI : 

Papan pengumuman resmi yang terpasang di lokasi, Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Sungkai Barat, Kecamatan Sungkai Barat, Kabupaten Lampung Utara, menerima alokasi dana revitalisasi dari Direktorat Sekolah Menengah Atas, Kementerian Pendidikan, dengan pagu sebesar Rp1.047.562.000,00-. bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025.


Lingkup pekerjaan meliputi pembangunan ruang administrasi, ruang UKS, ruang bimbingan konseling, toilet putri, serta laboratorium komputer. Proyek ini dipercayakan kepada Panitia Pembangunan Pendidikan (P2SP) dengan target penyelesaian selama 180 hari kalender.

Namun, saat tim media melakukan peninjauan lokasi pada Sabtu, 8 Agustus 2026, pukul 12.18 WIB, aktivitas di sekolahan justru tampak kosong, kumuh ,dan acak Acakan.

‎Dugaan Pelanggaran Melawan Hukum

‎Pengamatan mendalam di lapangan memunculkan dugaan kuat adanya praktik penandaan harga berlebih (mark-up) serta pengelembungan anggaran. Hal ini terlihat dari kualitas konstruksi yang dinilai tidak standar di duga dapat merugikan Negara. 

· ‎Tiang bangunan diduga bukan cor balok melaikan kan cor gafit/tempel,  hanya semen tipis/tempel; posisi tiang pada pondasi terlihat tidak kokoh/menggantung.

· ‎Kualitas bangunan tidak seragam: pasangan plafon depan berbeda dengan belakang, sejumlah dinding dan bibir lantai mengalami retak, bahkan ada yang pecah. Pengecatan juga tidak merata.

· ‎Kaca jendela menggunakan material sangat tipis. Ruang laboratorium tidak menunjukkan tanda-tanda persiapan fasilitas belajar komputer.

· ‎Pembangunan toilet terlihat dikerjakan asal-asalan, belum tuntas, kumuh, retak berat, tanpa pintu maupun lobang anginbjendela bagian atas belum ada kaca.

‎Kondisi ini mengindikasikan pelaksanaan proyek yang asal jadi, berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar, serta mengkhawatirkan keamanan dan keawetan bangunan. Sebagian pekerjaan terlihat terbengkalai dan belum diselesaikan sesuai jadwal.

‎Upaya Konfirmasi & Hak Jawab

‎"Guna menjaga prinsip berita berimbang, tim redaksi telah berupaya untuk meminta klarifikasi terkait ada nya temuan di sekolah. namun, upaya tersebut belum berhasil karena pihak yang bersangkutan tidak dapat di hubungi hingga berita ini di terbitkan.

‎Narasumber mengungkapkan bahwa "saya hanya melihat dan mengawasi dalam kegiatan itu, terkait ada hal-hal laen saya tidak tau apa lagi tentang pembelian matrial, seperti komputer projektor atau yang berkaitan elektronik saya tidak melihat, apa lagi anggaran yang laen.  Namun sebagain alat leptop dan lainya masih ada, tetapi itu sebelum adanya dana revitalisasi memang sudah ada, saat ini tidak terpakai ungkapnya. sumber yang tak ingin di publikasi kan identiasnya. 

‎Di harapkan kepada pemerintah pusat dan daerah yang membidangi nya turun langsung ke lokasi untuk melakukan audit menyeluruh kegiatan yang menggunakan anggaran negara jika terbukti melakukan pelanggaran sehingga terjadi kerugian negara maka wajib memberikan sanksi tegas sesuai perbuatan dan hukum yang berlaku.

‎Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk menyampaikan hak jawab atau penjelasan melalui kontak: 082374450446.

‎(Tim Redaksi)