Senin, 16 Februari 2026

Bunga Pinjaman 5 % UB Nusa Indah Dikeluhkan Nasabah

‎Simpan pinjam Tabungan Usaha Bersama (UB) Nusa Indah di Desa Sidomukti, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara di keluhkan para nasabah.

Hal itu diungkapkan nasabah berisial YT warga Abung Timur menurutnya bunga pinjaman begitu besar, apalagi bunga 5 % tersebut di hitung perbulan, Ia menyebut dengan bunga pinjaman itu sama dengan rentenir.
‎"Kalau satu bulan 5 % dikalikan satu tahun sudah lebih dari 50 %" ujarnya. Senin (16/2/2026).
‎Sementara itu Ketua Usaha Bersama Nusa Indah,  Khafidoh membenarkan kalau bunga pinjaman 5 % itu diperuntukkan Nasabah dan anggota. Saat di tanya izin operasi simpan pinjam usaha bersama khafidoh menyebut hanya mendapatkan izin dari lingkungan.
‎“Benar, kalau pinjam uang dikenakan bunga 5 persen per bulan, izin cuma ada dari lingkungan dan desa,” katanya.
‎Belum diketahui pasti apakah Usaha Bersama Nusa Indah telah memiliki izin resmi dari lembaga keuangan mikro sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
‎Hingga berita ini diturunkan, belum ada laporan resmi yang menyatakan adanya unsur kekerasan, ancaman, atau paksaan dalam proses penagihan pinjaman oleh UB Nusa Indah.
‎Masyarakat berharap pemerintah desa maupun instansi terkait dapat melakukan klarifikasi serta pembinaan guna memastikan kegiatan simpan pinjam berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak merugikan warga.
‎Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi, legalitas usaha, serta perlindungan hukum bagi masyarakat dalam aktivitas keuangan berbasis komunitas. (Hbib)