Pihak sekolah mengatakan dan melalui videonya setelah muridnya mengkonsumsi makanan yang di berikan oleh MBG bahwa ada 11 orang siswa/siswa yang mengalami pusing, sakit perut, mual, muntah, panas dan diare.
Adanya pristiwa itu sehingga pihak sekolah melaporkan di Puskesmas setempat dan selanjutnya petugas Surveilans, promkes dan Sanitasi UPTD Puskesmas Kotabumi langsung ke lokasi.
Pihak Kesehatan langsung mengambil makanan yang di konsumsi untuk di uji kebenaran nya di laboratorium Balai Besar POM di Bandar Lampung setelah menunggu beberapa waktu akhirnya pada tanggal 21 Januari 2026 keluwar hasil uji lab di nyatakan Positip dengan indikasi adanya bakteri " Bacillus Cereus"
Setelah peristiwa terjadi Habib Saputra Selaku Kepala Dapur SPPG YPPSDP Hajah Lis Sindang Sari Kecamatan Kotabumi Lampura telah meminta maaf dan mengakui kesalahannya yang di saksikan Arif, para Media,Babinsa dan babinkamtibmas dan serta Kepsek setempat.
Saat dikonfirmasi Kepala Sppg pada tangal 12 Januari 2026 di tempat kejadian dirinya mengucapkan bahwa 'kami sudah tahu permasalahanya dan kami juga sudah mencicipi kalau itu emang pahit pak, kami mengakui emang ada kesalahan dan juga untuk evaluasi kedepannya, langkah-langkahnya kami akan lebih teliti lagi pak, bakal teliti, bakal berubah proses nya dan evaluasi pak. Ada 11 orang lebih yang terpapar sudah di kasih susu beruang, jelasnya habib.
Akan tetapi pada tanggal 14 januari 2026 Kepala dapur SPPG itu justru memberikan statement kembali, dalam video Tik tok di damping dua rekannya tersebut di unggah di media sosial, dalam statementnya seolah makanan yang di sajikan mereka higienis dan mereka telah berkoordinasi dengan dinas instansi terkait, yang menyatakan hasil uji baik-baik saja. terkesan pernyataan Kepsek SDN 3 Sindang Sari di media tidak benar (Hoaks).
Ucap Habib Saputra di Tiktok, “Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Izin saya kepala sppg sindang sari ingin menyampaikan terkait menu MBG di hari senin tanggal 12 januari yang viral di berbagai sosial media, sehingga berakibat kepada seluruh program mbg di wilayah NKRI menjadi gaduh terkhusus di provinsi lampung, maka pada momen ini kami SPPG sindang sari ingin mengklarifikasi terkait menu yang viral dinyatakan tidak layak.
"Kami mengkonfirmasi hal itu tidak benar 100% Hanya saja pada menu tersebut disajikan nasi telur asam manis tempe bacem dengan tambahan buah anggur. Namun yang viral disebutkan bahwa menu tersebut tidak layak dan kami sudah berkoordinasi dengan pihak dinas terkait untuk uji sampel. Makanan tersebut dan menu nya aman tidak menimbulkan kejadian luar biasa kepada penerima manfaat akhir kata pada video pada kali ini kami ucapkan terimakasih. wassalamu'alaikum wr wb,tutup Habib.
Tentunya apa yang menjadi statement Habib kepala dapur MBG Sindang Sari justru sebaliknya diduga keterangan palsu/info hoaks, pembohongan publik terkesan menuduh pemberitaan media seakan telah membuat kegaduhan Skala Nasional, pemberitaan media hoaks/tidak benar.
Sehingga dengan peristiwa tersebut DPC Aliansi jurnalistik online Indonesia (AJOI) Lampung Utara akan mempersiapkan berkas bukti bukti untuk membuat laporan ke kepolisian Polres Lampung Utara.
Menuduh seseorang menyebarkan berita bohong (hoaks) tanpa bukti yang sah dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, atau pengaduan palsu dan atau memberikan keterangan palsu seolah olah itu sejatinya maka sanksinya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terutama jika dilakukan di media sosial.
Dangan ada pernyataan dari MBG tersebut di duga telah melakukan fitnah terhadap beberapa media dan memberikan kesaksian sehingga mentiadakan dari yang sejati aslinya dari peristiwa yang terjadi.
Jika tuduhan dilakukan untuk membela diri atau demi kepentingan umum, sehingga melakukan kebohongan maka bisa terancam pidana - hukum dapat berbeda, namun memfitnah atau berbohong tetap berpotensi pidana.
TIM - AJOI LAMPURA.



