Acara tersebut langsung di dipimpin oleh Wiliam Memora Komisi III dan Rahmat Padli dari Komisi II (27/02/26).
RDP itu selain DPRD melibatkan juga dari Satgas MBG lampura terdiri dari TNI/POLRI/Kejaksaan dan Dinas Kesehatan Lampura serta bersama Aliansi Jurnalistik Online Indonesia (DPC AJOI) Lampung Utara.
RDP membahas hasil uji laboratorium oleh BPOM yang menunjukkan bahwa makanan yang didistribusikan oleh dapur MBG/SPPG Sindang Sari tidak layak untuk dikonsumsi, dan terbukti dari hasil uji laboratorium oleh BPOM terindikasi adanya bakteri " Bacillus Cereus"
Ketua pimpinan rapat menegaskan kekecewaan nya pada Pelaksanaan MBG Yang di makasud karena tidak berpropesional didalam kinerjanya " saya harap kamu harus mampu melaksanakan apa yang menjadi tanggung jawab mu" tegas pimpinan rapat, Wiliam.
Beberapa pertanyaan yang di lontarkan oleh Wiliam pada Kepala SPPG Sindang Sari Abib Saputra, terkait poin-poin yang harus di jawab dan tidak bisa buktikan oleh nya saat di pertanyakan belum bisa menjawab dan membuktikan sepenuhnya.
MBG SPPG Sindang Sari kini menjadi sorotan karena dinilai tak kompeten menjawab beberapa pertanyaan penting, terutama terkait enam (6) rekomendasi dari BGN yang dinyatakan belum dapat beroperasi bila hal tersebut belum di lengkap.
Rekomendasi tersebut mencakup: 1.melengkapi sertifikasi,
2.perbaikan infrastruktur,
3.perbaikan manajemen,
4.peningkatan kualitas SDM
5.perbaikan administrasi, dan
6.perbaikan mutu gizi.
Namun sangat di sayangkan di duga belum 50% terpenuhi tetapi sudah beroperasi, di tambah lagi saat RDP di pertanyakan untuk salah satu nya syarat mutlak dapur MBG/SPPG beroperasi ya itu izin lingkungan tetapi sampai saat ini tidak ada.
Terkait makanan yang di konsumsi oleh murid SDN 3 Sindang Sari pada 12 januari 2026 bahwa hasil uji laboratorium oleh Balai Besar POM di bandar lampung yang di keluarkan pada tanggal 21 Januari 2026 menyatakan terindikasi adanya bakteri Bacillus Cereus.
Di jelaskan dan di berikan penjelasan oleh pegawai dinas kesehatan saat RDP berlangsung "Bakteri itu jika ada pada makanan dan di konsumsi maka yang akan terjadi adalah mengalami, pusing, sakit perut, mual, muntah, panas dan bisa menimbulkan diare", jelasnya yang di beberkan oleh dinas kesehatan saat berlangsungnya RDP di ruang rapat.
Selanjutnya dari salah satu peserta RDP Mintaria Gunadi mengajukan protes keras agar dapur SPPG Sindang Sari harus di tutup total, meski saat ini telah di non aktipkan aktifitas sementara. Karena belum semua syarat terpenuhi dan terbukti bahwa makanan yang di sajikan mengandung bakteri sesuai hasil uji lab dari Balai Besar POM.
Sementara ini Ketua DPC AJOI Lampura Defriwansyah, Berdasarkan permintaan secara tersurat yang di tujukan kepada DPRD untuk Haering dalam RDP Sudah di penuhi dan AJOI meminta dan mempertegas pristiwa ini harus di proses sesuai prosedur hukum yang berlaku. " Saya ketua AJOI Lampura dan bersama anggota saya akan melakukan langkah langkah berikutnya sesuai tugas tupoksi sebagai Pers" tegasnya.
Selanjutnya Ketua DPRD Lampung Utara, Yusrizal, bersama Satgas MBG langsung melaksanakan Inspeksi Mendadak (Sidak) pasca - RDP. Temuan dari inspeksi tersebut menunjukkan bahwa masih banyak hal hal yang perlu diperbaiki di SPPG Sindang Sari di bawah yayasan YPPSDP dan Ia meminta semua pihak untuk bersabar agar masalah ini segera diselesaikan.
" Di perbaiki lebih baik lagi walo sudah ada perubahan dari sebelumnya sambil menunggu proses kelengkapan administrasinya dan saya minta saluran air ini di pelajari kenapa bisa seperti ini jangan sampai akan menjadi permasalahan timbul lagi kedepan"pintanya ketua satgas MBG lampura Mat Soleh.
Di harapkan melalui media ini DPC AJOI Lampura meminta terhadap, Badan Gizi Nasional (BGN), Makanan Bergizi Geratis (MBG) dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) baik pusat dan daerah harus bertindak tegas jika para oknum terbukti bersalah dalam pengelolaan program pemerintah yang di maksud dan memberikan efek jera hukuman sesuai dengan Undang- undang hukum yang berlaku. TIM.





