Kamis, 09 Juli 2020

Satres Narkoba Lampura Amankan Pengedar Narkoba


LAMPUNG UTARA -  Team  Satres Narkoba Polres Lampung Utara mengamankan satu orang terduga Pelaku tindak pidana penyalah guna narkotika golongan 1 jenis sabu.

Kapolres lampura AKBP Bambang Yudho Martono SIK.MSI, melalui kasat narkoba Iptu Aris Satrio Sujatmiko SIK MH mengatakan, pelaku As - (35) ditangkap pada kamis (9/7/2020)  14.30 WIB di rumahnya desa bumi agung kec abung timur lampura.

Dari tersangka di sita bb berupa 4 paket sabu (bruto 0,8 gr), 1 bundel plastik klip, 3 buah timbangan digital

Saat ini tersangka berikut barang bukti telah kami amankan di satres narkoba polres lampura guna dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut ungkap Iptu Aris

Terhadap pelaku  As dapat dijerat melanggar pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika "utupnya. (*)