Jumat, 10 Juli 2020

Polisi Tangkap Penyalahguna Narkoba

LAMPUNG UTARA - Unit Patroli Walet Sat Sabhara Polres Lampung Utara berhasil melakukan penindakan dan penangkapan terhadap  pelaku tindak Pidana narkotika golongan 1 jenis sabu.

Pelaku adalah Jr (42) warga jalan abrati  kel kotabumi pasar kec kotabumi kab lu.

Kasat narkoba Iptu Aris Satrio mewakili Kapolres AKBP Bambang Yudho Martono membenarkan bahwa telah menerima penyerahan pelaku tindak pidana narkotika golongan 1 jenis sabu dari unit patroli walet.

"Ya benar kita telah menerima penyerahan pelaku penyalahguna Narkoba jenis Sabu hasil tangkapan anggota Patroli Walet," kata Aris jumat (10/7/2020).

Aris menjelaskan pelaku diamankan oleh anggota walet pada kamis malam 09 juli 2020 sekira jam 21.00 wib saat sedang patroli di jalan pembangunan kel kota alam kec kotabumi selatan kab setempat

"Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu (bruto ± 0,14gr) dan 3 (tiga) unit handphone," ujar kasat narkoba.

Pelaku dan barang bukti kini sudah diamankan di Satres Narkoba Polres lampung utara guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku akan di jerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika," papar Aris.(*)