LAMPUNG BARAT - Diduga salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Barat Provinsi Lampung memakai Ijazah Tidak Sah.
Berdasarkan informasi yang di sampaikan WN (40) masyarakat setempat bahwa, "salah satu pemenang pileg anggota DPRD asal partai PPP di kabupaten lampung barat provinsi lampung di duga memakai ijazah palsu alias tidak sah", ungkapnya narasumber WN yang tak ingin di publikasikan identitasnya.
Selanjutnya narasumber juga membeberkan "sudah menelusuri keabsahan ijazah atas nama tersebut dimana oknum anggota DPRD melaksanakan ujian paket C tingkat SMA, bahwa dinas pendidikan terkait manyatakan ijazah yang bersangkutan "TIDAK SAH" hal ini telah teruang di nomor : 420/1891/04/D.a.VI.01/2019 gunung sugih pada tanggal 27 juni 2019 yang lalu" jelasnya nara sumber pada media (20/07/20).
Untuk itu dinas pendidikan memberikan jawaban melalui surat dengan penjelasan sebagai berikut:
Tidak terdapat pada Buku Induk Warga Belajar atas nama (SR) pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Insan Cendikia.
Syarat Warga Belajar Untuk mengikuti Ujian Akhir harus terdaftar pada Daftar Nominasi Sementara (DNS) dan Daftar Nominasi Tetap (DNT), dan (SR) tidak terdaftar baik
dalam DNS maupun dalam DNT
Tidak terdapat nama (SR) dalam Daftar Hadir Peserta Ujian Nasional pada saat
pelaksanaan Ujian Nasional yang Berbasis Kertas dan Pensil (UNKP) Paket-C yang
dilaksanakan pada tanggal 15 s.d 23 April 2017.
Pada Daftar Nilai Hasil Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan, tanggal 2 Mei 2017 tidak terdapat Nilai atas nama (SR)
Pada Daftar Peserta Ujian Nasional bahwa Nomor Peserta Ujian Nasional
C-17-12-03-047-053-4 adalah atas nama JUPRI bukan atas nama (SR)
Bahwa Nomor Induk Siswa Nasional 9722014476 tidak terdaftar pada Daftar Peserta Ujian Nasional pada Tahun 2017", jelasnya WN yang di kutip dari disdik tersebut.
"Peristiwa ini sudah saya laporkan juga pada DPC PPP setempat tetapi sampai saat ini belum ada tindak tegas pada oknum tersebut, saya sebagai masyarakat merasa di rugikan karena di bohongi dengan keabsahan legalitas ijasah tidak sah yang sudah jelas keterangan dari dinas" terang WN tirunya dari disdik tersebut.
Kemudian di teruskan kata WN, "bahwa sebenarnya atas kejadian ini sudah di lapokan juga oleh Lembaga Independen Pemantau Anggaran Negara (LIPAN) pada polda lampung dengan Nomor STTPL : /B-1442/IX/2019/SPKT.hari kamis tanggal 26 september 2019 dengan pelapor atas nama Desi Tista Amijaya,ST, akan tetapi sampai saat ini juga belum ada kelanjutan bahkan seakan hilang begitu saja tiada informasi seakan di telan bumi"imbuhnya WN.
Sangat di sayangkan atas peristiwa ini pihak lemabaga control sosial dan penegak hukum tidak mampu untuk menegakkan kebenaran dalam mencapai keadilan, kecewanya narasumber.
Saat di konfirmasi pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) lambar melalui Sekretaris Maksudi di kantor setempat, membenarkan keterkaitan informasi yang di maksud, "jika itu memang benar faktanya dan pihak hukum telah menjatuhkan tersangka ternyata itu memang bersalah maka kami akan melakukan langkah-langkah sesuai aturan dan peraturan dalam internal partai", begitu yang di sampaikan maksudi.
Mencari keadilan ternyata memang tidak mudah apakah mereka lupa jabatan yang meraka duduki hasil dari pilihan rakyat berharap para penguasa bisa berpihak kepada kepada kepentingan rakyat karena jabatan mereka adalah wakil rakyat. Sebelumya informasi ini telah di tayangkan oleh SPM TV.
Untuk mencari kebernaran suatu informasi keterkaitan oknum Anggota DPRD lambar sebut saja inisial SR (48) asal partai PPP belum bisa di konfirmasi di karenakan yang bersangkutan tidak ada di tempat hingga berita ini di terbitkan (Tim)