LAMPUNG TENGAH - Selain niat untuk mempergunakan secara tidak benar juga unsur niat/maksud tidak perlu meliputi unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain (sebaliknya dari berbagai jenis perbuatan penipuan). Tetapi perbuatan tersebut harus menimbulkan suatu bahaya umum yang khusus dalam pemalsuan tulisan/ surat dan sebagainya dirumuskan dengan mensyaratkan, kemungkinan kerugian” dihubungkan dengan sifat dari pada tulisan/surat tersebut. Tindak pidana pemalsuan dokumen diklasifikasikan sebagai jenis kejahatan pemalsuan yang dimuat dalam KUHP.
Pemalsuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263:
Di jelaskan pada ayat I : Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.
Ayat II : Dengan hukuman serupa itu juga dihukum, barangsiapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian.
Perbuatan pemalsuan ijazah selain di jelaskan dalam KUHP, di atur juga pada Pasal 67 Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang di jelaskan:
Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan yang memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi tanpa hak dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Sedangkan yang mengatur ketentuan pidana bagi pengguna ijazah palsu menurut Undang- undang ini sebagai berikut: pada pasal 69 ayat I: Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Kemudian pada pasal II: Setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak menggunakan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) dan ayat (3) yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Disimpulkan juga katagori yang di maksud "ijasah cacat hukum bisa jadi adalah ijasah palsu atau di palsukan" mengingat dengan peraturan baik hukum pidana yang telah tertuang dalam kitab KUHP maupun UUD Sistem Pendidikan Nasional maka oknum pengguna Ijasah DPRD yang di duga melanggar ketentuan pemerintah. Oknum yang di maksud SR (48) salah satu pemenang pileg anggota DPRD asal partai PPP di kabupaten lampung barat provinsi lampung di duga memakai ijazah tidak sah.
Menindaklanjuti informasi dalam kepastian pada publik dan hukum ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sekolah insan cendekia Yuni Suwondo, M,Pd,I,. menjelaskan bahwa, "oknum yang di maksud mendapatkan ijasah pada tahun 2017 yang lalu, saat itu oknum meminta agar ijasah di terbitkan, karena berbagai pertimbangan permintaan akhirnya PKBM mewujudkan atas permintaan SR, untuk memiliki ijasah",ungkap suwondo di kediamanya (22/07/20)
"Sebelum saya memberikan ijasah pada yang bersangkutan sebenarnya sudah di jelaskan yang sejatinya adalah bukan miliknya, melainkan atas nama JUPRI namun oknum yang di maksud tidak mempermasalahkan atas nama siapapun asalkan bisa mendapatkan ijasah tersebut, dan akhirnya saya berikan" pastinya kata suwondo.
Kepada saudara SR "saya nyatakan kepemilikan ijasah yang di miliki harus di kembalikan karena telah cacat hukum, saya akan mengambil langkah sebagai rasa tanggung jawab saya ketika ijasah tersebut cacat hukum yang dipergunakan untuk pencalonan DPRD, langkah yang akan diambil selain memberikan spesimen bahwa itu cacat hukum saya meminta dinas untuk menarik ijasah tersebut dan saya akan ikutkan SR untuk mengikuti ujian selanjutnya sehingga ijasah tersebut tidak lagi cacat hukum", pinta suwondo.
Selain terjadi kesalahan pada sistem pendidikan di harapkan juga pada DPC DPW PPP agar melakukan langkah sesuai aturan di dalam internal partai jika yang bersangkutan oknum melanggar aturan maka harus di berikan sanksi tegas agar tidak mencederai nama baik organisasi yang sudah cukup lama apa lagi melambangkan ka'bah,(TIM)
