Pencabutan laporan tersebut dilakukan setelah kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan berdamai tanpa tekanan dari pihak manapun. Kesepakatan damai itu disambut baik oleh pihak kepolisian yang memfasilitasi proses pencabutan laporan dengan lancar dan tertib kamis,7/11/2025.
Ketua LBH PWRI Lampung Utara Anggi Rido Qodrat SH menyampaikan apresiasi terhadap sikap kooperatif kedua belah pihak yang lebih memilih jalan damai sebagai solusi terbaik.
“Kami mendampingi klien dalam semangat keadilan restoratif. Tujuan utama kami adalah menciptakan penyelesaian yang berkeadilan, damai, dan bermanfaat bagi semua pihak,” ujar anggi Rido Qodrat SH.
Dengan selesainya proses damai ini, diharapkan hubungan baik antar pihak dapat kembali terjalin serta menjadi contoh positif dalam penyelesaian perkara secara kekeluargaan di masyarakat.
Habib (PWRI Lampung Utara)

