Senin, 10 November 2025

Korban Bangunan Proyek Pasar Kotabumi Adukan Pengembang Ke Polres ‎

Gunawan (47), warga yang menjadi korban akibat bangunan rumahnya tertimpa material proyek pembangunan pasar Dekon Kotabumi, akhirnya mengadukan kejadian tersebut ke Polres Lampung Utara. Langkah hukum ini ia tempuh lantaran hingga kini belum ada kejelasan ataupun tanggung jawab dari pihak pengembang terhadap kerugian yang ia alami.

Korban datang ke Polres Lampung Utara didampingi kuasa hukumnya, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PWRI Lampung Utara, Anggi Rido Qodrat, S.H.. Dalam keterangannya, Anggi menyampaikan bahwa kliennya sudah berbulan-bulan menunggu itikad baik dari pihak pengembang, namun hingga kini belum ada penyelesaian baik secara materi maupun non materi.

‎ “Klien kami mengalami kerugian yang cukup besar akibat tertimpa material proyek. Sudah beberapa kali mencoba meminta pertanggungjawaban, tapi belum ada kejelasan. Maka dari itu, hari ini kami resmi membuat pengaduan ke pihak kepolisian agar kasus ini mendapatkan perhatian dan keadilan,” ujar Anggi.
‎Gunawan berharap pihak pengembang dapat bertanggung jawab atas seluruh kerugian yang ia derita. Menurutnya, selain kerusakan fisik pada bangunan rumah, kejadian itu juga berdampak pada kondisi psikologis keluarganya.
‎“Kami hanya ingin keadilan. Rumah kami rusak parah, dan sampai sekarang belum ada kejelasan dari pihak pengembang. Kami berharap pihak berwenang bisa membantu agar hak kami dipenuhi,” ungkap nya dengan nada haru.
‎Kasus ini menjadi sorotan warga sekitar karena proyek pembangunan pasar Dekon tersebut dinilai kurang memperhatikan aspek keselamatan lingkungan dan warga di sekitarnya.
‎(TIM PWRI LAMPUNG UTARA)