Senin, 23 Maret 2020

Nyimak: Perdamaian Menghilangkan Pidana Bisa Cacat Hukum

LAMPUNG UTARA - Polisi diwajibkan melakukan menyidik suatu kasus hingga pelimpahan sampai pada pihak kejaksaan untuk penanganan di jaksa dan hasil persidangan, bukan merupakan kewenangan penyidik Polri lagi.

Berdasarkan Undang-undang Pers no 40 tahun 1999, Setiap orang yang sengaja melawan hukum dengan sengaja dan melakukan tindak pidana yang berakibat menghambat atau menghalang-halangi pelaksanaa tugas-tugas wartawan sesuai ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 di pidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta rupiah pasal 18.

Berkaitan polemik ini yang telah terjadi pada Kabupaten Lampung Utara Provinsi Lampung yang menjadikan kita menjadi sejarah antara Ef sebagai wartawan salah satu media dengan Hn warga Kabupaten Way Kanan di tahun 2020

Kedua belah pihak kini telah menempuh jalur yaitu berdamai keduanya masing-masing memakai Kuasa atau Kuasa Hukum dari keduanya, namun dari kedua kuasa atau kuasa hukum  patut di pertanyakan apakah kinerja keduanya sudah kah sesuai prosedur hukum. 

Kenapa tidak ? mereka yang mungkin mengetahuni aturan dan peraturan hukum yang sejatinya kebenaranya yang harus di terapkan bagaimana pula dengan UUD Pers yang di maksud.

Bukan hanya peraturan UUD Pers saja - yang menyangkut pristiwa ini,  Namun bagaimana dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 353 ayat 1, Penganiayaan yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu dihukum penjara selama - lamanya empat tahun.

Bukankah semuanya telah paham para pakar hukum kedua penerima kuasa: Jika telah terjadi perdamian dengan memberikan santunan kepada korban namun tidak menghilangkan tindak pidana, atau menghentikan proses hukum terhadap suatu kasus, Kini pihak penyidik dan para penerima kuasa harus benar-benar melaksanakan sesuai peraturan dan Undang-undang yang berlaku

Penyalah artian dalam penyidikan dengan adanya perdamaian bisa menyebabkan proses penegakan hukum menjadi cacat hukum. Perdamaian itu hanya dapat menjadi pertimbangan untuk meringankan hukuman tersangka pada persidangan di pengadilan

Perdamaian bukanlah alat yang bisa menghilangkan tindak pidana atau menghentikan proses hukum terhadap suatu kasus. Namun, mungkin perdamaian itu dapat menjadi pertimbangan meringankan hukuman tersangka

Jadi lanjutnya, penyalah artian dalam penyidikan dengan adanya perdamaian bisa menyebabkan proses penegakan hukum menjadi salah. Karena itu, penyidik harus objektif dalam melakukan penyidikan kasus

Perdamaian, jelas sama sekali tidak berpengaruh terhadap hasil penyidikan polisi terkait kasus "Penyidikan polisi tidak terpengaruh pada adanya perdamaian antara pihak tersangka dan korban. 

Mungkin saja, nanti hasil persidangan membebaskan tersangka. Artinya, penyidik Polri harus melanjutkan proses penyidikan hingga pelimpahan ke jaksa

Dugaan kami mungkin saja salah dan keliru namun mengingat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 68 tahun 1999 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam peyelenggaraan negara:

-Setiap penyelenggara negara yang menerima permintaan masyarakat untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan negara wajib memberikan jawaban atau keterangan sesuai dengan tugas dan fungsinya dan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundan-undangan yang berlaku. red.


kemuningpost
lp285