LAMPUNG UTARA - Diduga terjadi kejahatan pemalsuan surat yang saat ini sangat memprihatinkan telah terjadi menjadi korban masyarakat ELLYANA (60) korban kejahatan dan munculnya kejahatan tersebut terpacu karena para pelaku menginginkan keuntungan.
Semua kejahatan pemalsuan surat tersebut implikasinya sangat besar baik bagi yang menjadi korban maupun masyarakat lainnya dengan mengalami kerugian baik materiil maupun non material, di dalam kehidupan masyarakat yang sudah maju ini dan teratur menginginkan adanya jaminan kebenaran atas bukti surat yang dimiliki oleh seseorang.
Di jelaskan juga dalam KUHP pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) mengenai pemalsuan surat yaitu:
1. Barangsiapa membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan, atau pembebasan hutang atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari sesuatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain pakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena
pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
2. Diancam dengan pidana yang sama, barangsiapa dengan sengaja memakai surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Pengaturan hukum yang demikian, dapat diketahui perbuatan-perbuatan yang melawan hukum dan dapat diketahui pula alasannya seseorang untuk melakukan perbuatan yang melawan hukum, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada masyarakat.
Berkaitan ada nya pristiwa ini ELLYANA salah satu masyarakat Desa Tanjung Waras Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara Provinsi Lampung saat ini merasa di rugikan atas perbuatan oleh perangkat desa setempat
Saat di konfirmasi di kediamanya yang di duga menjadi korban oleh perangkat desa setempat Elly membeberkan pristiwa yang menimpa dirinya "Rumah saya ini memang baru ada surat jual beli saja" tegasnya elly (30/03/20)
Elly menambahkan "akan tetapi kok tau-tau nya di bikin buku surat sertifikat yang anehnya lagi atas nama orang lain bukan atas nama saya, sedangkan saya belum pernah ada pembuatan surat buku sertifikat tersebut, jadi dalam hal ini saya tidak terima harta saya rumah saya kok seolah-olah di peralih orang lain, ini sudah jelas pidananya selain memalsukan surat dan tanda tangan saya di duga yang atas nama di sertifikat itu di duga akan memperalih atau mengambil hak saya atau merampas hak saya, jadi surat saya milik saya di palsukan oleh mereka dan saya sebagai pemilik rumah tidak akan tinggal diam"bebernya elly di kediamanya.
Selain konfirmasi secara lisan pada pemilik rumah dirinya memberikan tulisan keterangan atas kejadian ini dan di bubuhi matrai untuk dapat di gunakan kebenaranya dalam pristiwa yang menimpa pada nya ke jalur hukum jika tidak segera di selesaikan ungkapnya.
Menanggapi kejadian ini salah satu perangkat desa tanjung waras Rz (45) saat di konfirmasi dirinya membenarkan adanya kejadian yang terjadi pada masyarakatnya, sebelumnya Rz telah memperingatkan oknum tersebut inisial (DN) agar jangan sampai memalsukan surat-surat atau tanda tangan yang di maksud, akan tetapi tidak di hiraukan oleh oknum tersebut ungkapnya Rz pada media.
Rz juga menambahkan jika ini di biarkan bagaimana kedepanya nasib masyarakat jika hal ini terjadi pada pristiwa yang sama, bukan hanya nama seseorang dan masyarakat yang terbawa ke muka publik tetapi nama desa pun terbawa tutupnya - red.
kemuningpost
lu294