WAYKANAN - Kepala Kampung Air Ringkih Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan Mutholib S.pd membatah telah bersekongkol dengan parangkatnya sudah melakukan pungli terhadap masyrakat air ringkih dalam pembuatan sertifikat pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun 2020 di kampung air ringkih.
Menanggapi informasi yang beredar kepala kampung air ringkih mutholip membantah telah melakukan pungli terhadap pembuatan biaya PTSL yang tidak sesuai aturan menurutnya pembayaran keuangan tersebut sudah sesuai aturan yang berlaku yakni Rp.200,000/buku dan tidak ada yang sampai Rp.350,000 " jelasnya.
Saat di konfirmasi dikediamanya pada minggu (22/03/20) sore kemarin kepala kampung air ringkih menjelaskan terkait informasi yang beredar tentang penarikan sejumlah dana yang bervariasi diantaranya sampai Rp.350.000 oleh pokmas, perangkat dan kepala kampung.dirinya membantah hal tersebut pembayaran sudah sesuai dengan perbub dan perkam kampung air ringkih."imbuhnya.
"lanjut mutholib proses pembayaran PTSL sudah sesuai dengan anjuran bupati dan berdasarkan peraturan kampung (Perkam) air ringkih Nomor 2 tahun 2019 BAb III tentang pengelolaan pendapatan desa, lampiran peraturan kampung Nomor 5 tanggal 2 desember 2019 tentang sumber-sumber pendapatan kampung air ringkih tahun anggaran 2020.
Menurut Mutholib.Spd rincian jenis dan besaran sumber pendapatan asli kampung yang sudah diatur oleh perkam diantaranya pembuatan surat jual beli tanah Rp.100.000 pembuatan surat keterangan atas hak.Rp.100.000. ini sudah jelas peruntukannya uang tersebut juga langsung di masukan kerekening kampung oleh bendahara.
Mutholib menambahkan keluarnya peraturan kampung (perkam) Nomor 2 tahun 2019 kampung air ringkih ini sebelum datangnya program (PTSL) tahun 2020 jadi jika dibilang pungli sungguh sangat tidak mendasar, masyarakat kampung air ringkih sendiri sudah tau bahwa kampung tersebut sudah ada perkam. tutup mutholib.(ARIFIN)
kemuningpost
w284
