LAMPUNG UTARA - Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendidikan Kecamatan Abung Barat Kabupaten Lampung Utara Provinsi Lampung menggelar acara mensosialisasikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (permendikbud) nomor 8 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS acara yang di gelar di kantor setempat (12/02/20)
Ada nya perubahan peraturan tentang tata cara realisaainya dana bos yang akan di terima masing-masing sekolah dasar khususunya yang ada di kecamatan abung barat, berkaitan program ini kepala UPT pendidikan abung barat Oman Komarudin,SE, memberikan pemahaman pada setiap sekolah agar bisa melaksanakan sesuai teknis dan juknis yang sudah tertuang dalam aturan yang ada trang oman.
Di tempat yang sama Ketua KKKS abung barat Ahmad Asril,S.Pd, menyampaikan perlunya di satuan pendidikan kepala sekolah harus benar-benar mengerti penggunaan dana bos jangan sampai di salah gunakan di karenakan tahun ini ada perubahan seperti pokok perubahan tersebut adalah penyaluran langsung ke sekolah sesuai ketentuan yang berlaku, kemudian percepatan tahap penyaluran, dan penyederhanaan administrasi pelaporan.ungkapnya k3s.
Hadir dalam acara ini seluruh kepala sekolah se-kecamatan abung barat, pengawas dan segenap jajaranya red.
kemuningpost
Redaksi
l200
