Kemuningpost – Inilah akibatnya yang selalu berucap taktau akan akibatnya yang di lontarkan, akhirnya salah satu oknum pemangku jabatan sebagai pejabat negara di salah salah satu kecamatan yang berada di kabupaten waykanan akhirnya harus berurusan dengan penegak hukum
Pasalnya salah satu oknum ini yang di duga melecehkan profesi wartawan berdasarkan video yang telah viral di medsos terjadi beberapa waktu yang lalu,
Menyikapi pristiwa ini sejumlah lembaga wartawan yang berada di kabupaten setempat akhirnya mengambil langkah jalur hukum dengan melaporkan oknum tersebut ke penegak hukum polres kabupaten waykanan, dalam hal ini PWRI dan FPII mengentarkan pristiwa ini ke ranah hukum setempat agar segera di tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku (14/02/20)
Di katakan wakil Ketua PWRI Waykanan Hifni menegaskan bahwa pihaknya bersama FPII Setwil Lampung telah melaporkan pelaku SP ke Polres Waykanan, dengan nomor surat tanda terima laporan polisi. Nomor: STTLP/B-125/II/2020/POLDA LAMPUNG/SPKT RES WAY KANAN. Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B-125/II/2020/POLDA LPG/RES WAY KANAN/ SPKT.
“Kita sudah laporkan tersangka SP ke Polres Waykanan atas pencemaran nama baik wartawan. Kami harap pelaku diproses secara hukum yang berlaku. Ini marwah jurnalis yang harus kami pertahankan,” tegasnya hifni.
laporan wartawan:Arifin
kemuningpost
wy206

