Selasa, 20 Januari 2026

Meninggal Tertimbun Di Lubang Emas

Siapa Bertanggung Jawab atas Nyawa Armada Saputra? Sistem Terorganisir dan Pembiaran Diduga Melatari Tewasnya Pemuda 26 Tahun di Pesawaran

Sebuah lubang tambang emas ilegal di Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, menelan korban jiwa baru. Armada Saputra (26), warga Harapan Jaya, ditemukan tewas tertimbun dalam lubang galian pada Senin (19/1/2026) dini hari.

Insiden ini mengungkap kembali praktik yang di duga usaha Penambangan  Tanpa Izin (PETI) yang marak terorganisir, serta memunculkan pertanyaan tentang tanggung jawab pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) atas pembiaran yang berujung maut.
‎Pantauan di lokasi menunjukkan aktivitas penambangan ilegal di area tersebut telah berlangsung lama dengan pola operasi yang tidak lagi sembunyi-sembunyi dan terdapat indikasi sistem terstruktur mulai dari penggalian, pengolahan, hingga distribusi hasil tambang, dengan dugaan adanya aktor intelektual dan pendana di baliknya.
‎BERBAGAI PIHAK BISA DIJERAT HUKUM BERDASARKAN UU MINERBA
‎Aktivitas yang menewaskan Armada melanggar ketentuan pidana dalam UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba:
‎- Pelaku penambangan langsung: Dihukum penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar (Pasal 158).
‎- Pengolah, penadah, dan penjual hasil tambang ilegal: Sanksi yang sama beratnya dengan pelaku penambangan (Pasal 161).
‎- Sanksi tambahan dan administratif: Perampasan keuntungan serta alat tindak pidana, kewajiban bayar biaya pemulihan lingkungan, hingga pencabutan izin jika ada penyalahgunaan.
‎Perusahaan penambang emas PT. LCK yang berlokasi di  Babakn "membuang badan" juga bisa dijerat jika terbukti terlibat dalam rantai pasok atau pembiayaan. Selain itu, oknum pejabat atau aparat yang membiarkan atau melindungi praktik ini akan diproses hukum karena penyalahgunaan kewenangan.
‎Berdasarkan data nasional, tragedi seperti ini bukan kasus pertama di Indonesia. Juli 2024, 23 orang tewas di tambang ilegal Gorontalo, dan awal Januari 2026, seorang penambang ilegal tewas di Luwu Utara. Data menunjukkan lebih dari 8.600 lokasi PETI di Indonesia, seperempatnya adalah tambang emas.
‎Sementara ini akibat dari Lampung, ada kekosongan regulasi menjadi celah utama maraknya PETI. Provinsi ini belum memiliki Perda khusus tentang perizinan pertambangan, hanya mengacu pada Perda No. 4 Tahun 1991 dan UU Nasional. Rancangan Perda Perizinan Pertambangan yang sedang difinalisasi diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan mengatur Wilayah Penambangan Rakyat (WPR) legal.
‎Masyarakat dan pegiat hukum mendesak penyidikan tidak berhenti pada penambang lapangan, melainkan mengusut hingga ke aktor intelektual, pendana, dan oknum pelindung. Hal ini sejalan dengan kasus pengolahan emas ilegal di Lampung Selatan yang telah menetapkan 3 tersangka.
‎Keluarga korban dapat melakukan langkah hukum seperti melaporkan ke polisi, mengajukan gugatan perdata untuk ganti rugi, serta melapor ke Ombudsman atau BPKP jika ditemukan indikasi maladministrasi.
‎Tewasnya Armada Saputra adalah alarm keras tentang lemahnya penegakan hukum dan pengawasan di sektor pertambangan. Tanpa penindakan tegas hingga akar rumputnya, lubang-lubang maut di Lampung akan terus menunggu korban berikutnya.
‎Sementara itu HO selalu penanggung jawab PT. LCK tambang emas Babakan loa tidak memberikan jawab  saat di hubungi Biro Haluan Lampung Pesawaran untuk memberikan kejelasan, ada dugaan pembiaran pengamanan lokasi pertambangan, hingga berita ini di tayangkan.
‎Menurut kepala Desa Harapan Jaya selayaknya pihak pengolahan tambang bisa si jerat hukum KUHP kelalaian" Perusahan harus ikut bertanggung jawab karna itu  wilayah kekuasaan mereka" Pungkasnya. (Maung).