Berdasarkan surat edaran kementrian koperasi RI No.I tahun 2025 tentang tata cara pembentukan koprasi desa merah putih.
Pelaksanaan musyawarah khusus mengenai koprasi merah putih desa wonomarto kecamatan kotabumi utara, kabupaten Lampung Utara yang di hadiri oleh perangkat desa, BPD, pendamping desa dan kecamatan, ketua bumdes, babinsa, babin kamtibmas serta unsur masyarakat, dalam musyawarah desa wonomarto ini", ujar, waskito.
Untuk mengadakan kata kesepakatan dalam pembentukan koprasi merah putih,anggaran dasar awal, nama jenis usaha, modal dasar ke anggotaan dan lain lain, serta pemilihan calon pengurus /pengawas koprasi yang dituangkan dalam berita acara musyawarah desa khusus ( Musdesus ) hasil, musyawarah desa bertujuan untuk menjadi acuan pelaksanaan rapat pendirian koprasi merah putih nanti nya", jelas kades.
Pembentukan koprasi merah putih ini nanti nya pengurus minimal 9 orang yang beranggotakan sebanyak banyak nya yang berdemosili ( KTP) di desa setempat , nama koprasi dengan format kata awal" Koprasi" lalu di ikuti frasa kata desa merah putih, dan di akhiri dengan nama desa setempat, " Jelas kepala desa wonomarto
"Mohon doa nya dari kawan kawan awak media semoga dengan musyawarah khusus koprasi merah putih ini, dari pemerintah untuk masyarakat berjalan dengan baik dan lancar, serta bermanfaat untuk warga desa kami wonomarto, kabupaten Lampung Utara. ", tutup waskito. ( Hendrik)

