Senin, 06 Januari 2020

Nyata: Bendera Negara Rusak Robek Luntur Kusut Atau Kusam Masih Berkibar

                         
                       PIMPINAN REDAKSI

                           MENYIMAK
Kemerekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia terhitung hingga kini tahun 2020 sudah berumur masuk usia 75 tahun sebagai negara berdaulat. Beragam peristiwa menguji kokohnya persatuan bangsa mulai dari peristiwa politik, keamanan, bencana alam dan sebagainya, namun dengan kokohnya pertahahan negara kesatuan bisa terselamatkan.(05/01/20)
Mengenang kemerdekan berkaitan dengan pengibaran Bendera Merah Putih sebagai Bendera Negara Republik Indonesia. Bendera Negara merupakan sarana pemersatu identitas dan terwujudnya eksitensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan Negara.

Akan tetapi sangat di sayangkan masyarakat kurangnya memperhatikan mengenang pristiwa pengibaran bendera merah putih Kemerdekaan Republik Indonesia hingga saat ini masih di abaikan

Mengingat, Pasal 20 pasal 21 pasal 35 pasal 36 pasal 36A pasal 36B dan pasal 36C UUD Negara Republik Indonesia 1945. Dengan berjalanya waktu terhitung kemerdekaan sampai dengan tahun 2009 pemerintah Indonesia menetakpan kembali UU RI No 24 2009 Tentang Bendera,Bahasa dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan.

Dijelaskan dalam Undang-undang ini pasal 24 huruf (c) Setiap orang dilarang: mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut,atau kusam. Ancaman yang melanggar cukup di jelaskan pada pasal 67 dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00-(seratus juta rupiah).

Dizaman sekarang masih ada yang belum faham tentang tatacara  memakai dan mengibarkan bendera Negara' Kenapa tidak! menelusuri berbagai daerah baik istansi Negeri dan Swasta masih ada yang terpasang bendera yang tidak layak di kibarkan. Sedangkan kewajiban warga negara indonesia berhak dan wajib memelihara menjaga dan menggunakan Bendera Negara untuk kehormatan dan kedaulatan bangsa dan negara

Bagaiman bangsa ini kedepanya jika Bendera Negara tidak dihormati, tidak di jaga, serta tidak ditertibkan. red.

kemuningpost
red148