Selasa, 03 Maret 2026

Pegawai PPPK Selingkuh Di Gerebek Istri ‎

‎Seorang pria berinisial H yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam) Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara, diduga terlibat perselingkuhan dengan seorang wanita berinisial A.

‎Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di wilayah Candimas, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara.
‎Dugaan perselingkuhan mencuat setelah istri sah nya sendiri melakukan penggerebekan secara langsung di lokasi tersebut.
‎Berinisial H diduga melakukan perselingkuhan dengan A, yang diketahui berstatus Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK). Keduanya digerebek saat berada di dalam rumah kontrakan.
‎Penggerebekan dilakukan oleh istri sah H secara agama dan turut disaksikan Ketua RT setempat serta sejumlah warga sekitar.
‎Pria berinisial H merupakan aparatur pemerintah berstatus PPPK yang bertugas sebagai Korcam PKH di Kecamatan Abung Selatan. Sementara itu, A diketahui berstatus sebagai TKSK di wilayah yang sama.
‎Istri H mengaku sebagai istri sah secara agama dan memiliki bukti pernikahan yang sah.
‎Penggerebekan terjadi pada Selasa, 3 Maret 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan di wilayah Candimas, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara.
‎Istri H mengaku merasa dirugikan secara moral dan sosial atas dugaan perselingkuhan tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakannya dilakukan demi mempertahankan kehormatan rumah tangga.
‎“Saya adalah istri yang sah secara agama. Saya memiliki bukti pernikahan. Apa yang saya lakukan adalah untuk mempertahankan kehormatan rumah tangga saya,” ujarnya.
‎Menurutnya, dugaan perbuatan tersebut tidak hanya melukai perasaannya, tetapi juga mencoreng nama baik keluarga serta institusi tempat suaminya bekerja sebagai aparatur pemerintah.
‎Istri H meminta agar dugaan perselingkuhan tersebut diproses secara hukum maupun melalui mekanisme disiplin kepegawaian.
‎Secara pidana, dugaan perzinaan diatur dalam Pasal 411 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda kategori II. Perkara tersebut termasuk delik aduan, sehingga harus dilaporkan oleh pihak yang dirugikan.
‎Dari sisi kepegawaian, sebagai PPPK, H tunduk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang mewajibkan ASN dan PPPK menjaga integritas, etika, serta nama baik instansi.
‎Dugaan perbuatan tercela dapat menjadi dasar pemeriksaan dan penjatuhan sanksi disiplin.
‎Selain itu, kewajiban kesetiaan dalam rumah tangga juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menegaskan bahwa suami dan istri wajib saling setia serta menjaga kehormatan rumah tangga.
‎Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada H melalui pesan dan panggilan WhatsApp belum mendapat respons. Nomor telepon yang bersangkutan juga dilaporkan tidak aktif.(Habib)

Sabtu, 28 Februari 2026

‎Oknum SPPG Sindang Sari Menuduh Berita Bohong Terancam Pidana ‎

‎Viralnya informasi terkait sajian makanan Bergizi Geratis (MBG) yang di lakukan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sindang  Sari pada tanggal 12 Januari 2026 di SD Negeri 3 Sindang Sari Kotabumi Lampung Utara.


‎Pihak sekolah mengatakan dan melalui videonya setelah muridnya mengkonsumsi makanan yang di berikan oleh MBG bahwa ada 11 orang siswa/siswa yang mengalami pusing, sakit perut, mual, muntah, panas dan diare.

‎Adanya pristiwa itu sehingga pihak sekolah melaporkan di Puskesmas setempat dan selanjutnya petugas   Surveilans, promkes dan Sanitasi UPTD Puskesmas Kotabumi langsung ke lokasi.

‎Pihak Kesehatan langsung mengambil makanan yang di konsumsi untuk di uji kebenaran nya di laboratorium Balai Besar POM di Bandar Lampung setelah menunggu beberapa waktu akhirnya pada tanggal 21 Januari 2026 keluwar hasil uji lab di nyatakan Positip dengan indikasi adanya bakteri " Bacillus Cereus"

Setelah peristiwa terjadi Habib Saputra Selaku Kepala Dapur SPPG YPPSDP Hajah Lis Sindang Sari Kecamatan Kotabumi Lampura  telah meminta maaf dan mengakui kesalahannya yang di saksikan Arif, para Media,Babinsa dan babinkamtibmas dan serta Kepsek setempat.

‎Saat dikonfirmasi Kepala Sppg pada tangal 12 Januari 2026 di tempat kejadian  dirinya mengucapkan bahwa 'kami sudah tahu permasalahanya dan kami juga sudah mencicipi kalau itu emang pahit pak, kami mengakui emang ada kesalahan dan juga untuk evaluasi kedepannya, langkah-langkahnya kami akan lebih teliti lagi pak, bakal teliti, bakal berubah proses nya dan evaluasi pak. Ada 11 orang lebih yang terpapar sudah di kasih susu beruang, jelasnya habib.

‎Akan tetapi pada tanggal 14 januari 2026 Kepala dapur SPPG itu justru memberikan statement kembali, dalam video Tik tok  di damping dua rekannya tersebut di unggah di media sosial, dalam statementnya seolah makanan yang di sajikan mereka higienis dan mereka telah berkoordinasi dengan dinas instansi terkait, yang menyatakan hasil uji baik-baik saja. terkesan pernyataan Kepsek  SDN 3 Sindang Sari di media tidak benar (Hoaks).

‎Ucap Habib Saputra di Tiktok, “Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Izin saya kepala sppg sindang sari ingin menyampaikan terkait menu MBG di hari senin tanggal 12 januari yang viral di berbagai sosial media, sehingga berakibat kepada seluruh program mbg di wilayah NKRI menjadi gaduh terkhusus di provinsi lampung, maka pada momen ini kami SPPG sindang sari ingin mengklarifikasi terkait menu yang viral dinyatakan tidak layak.

‎"Kami mengkonfirmasi hal itu tidak benar 100% Hanya saja pada menu tersebut disajikan nasi telur asam manis tempe bacem dengan tambahan buah anggur. Namun yang viral disebutkan bahwa menu tersebut tidak layak dan kami sudah berkoordinasi dengan pihak dinas terkait untuk uji sampel. Makanan tersebut dan menu nya aman tidak menimbulkan kejadian luar biasa kepada penerima manfaat akhir kata pada video pada kali ini kami ucapkan terimakasih. wassalamu'alaikum wr wb,tutup Habib.

‎Tentunya apa yang menjadi statement Habib kepala dapur MBG Sindang Sari justru sebaliknya diduga keterangan palsu/info hoaks, pembohongan publik terkesan menuduh pemberitaan media seakan telah membuat kegaduhan Skala Nasional, pemberitaan media hoaks/tidak benar.
‎Sehingga dengan peristiwa tersebut DPC Aliansi jurnalistik online Indonesia (AJOI) Lampung Utara akan mempersiapkan berkas bukti bukti untuk membuat laporan ke kepolisian Polres Lampung Utara.

‎Menuduh seseorang menyebarkan berita bohong (hoaks) tanpa bukti yang sah dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, atau pengaduan palsu dan atau memberikan keterangan palsu seolah olah itu sejatinya maka sanksinya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terutama jika dilakukan di media sosial.

‎Dangan ada pernyataan dari MBG tersebut di duga telah melakukan fitnah terhadap beberapa media dan memberikan kesaksian sehingga mentiadakan dari yang sejati aslinya dari peristiwa yang terjadi.

‎Jika tuduhan dilakukan untuk membela diri atau demi kepentingan umum,  sehingga melakukan kebohongan maka bisa terancam pidana - hukum dapat berbeda, namun memfitnah atau berbohong tetap berpotensi pidana.

TIM - AJOI LAMPURA.


Jumat, 27 Februari 2026

RDP DPRD Lampura MBG Sindang Sari Makanan Ada Bakteri ‎

Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang di laksanakan di ruang komisi I Dewan  Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Kabupaten Lampung Utara terkait MBG SPPG dan Sidak ke lokasi Sindang Sari.

RDP ini membahas polemik MBG yang menyebabkan belasan siswa  mengalami  mual-mual dan muntah yang di suplai oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan YPPSDP dari Sindang Sari, Kecamatan Kotabumi Kota pada 12 Januari yang silam di duga ada bakteri di dalam salah satu makanan.


‎Acara tersebut langsung di dipimpin oleh Wiliam Memora Komisi III dan Rahmat Padli dari Komisi II (27/02/26).


‎RDP itu selain DPRD melibatkan juga dari Satgas MBG lampura terdiri dari TNI/POLRI/Kejaksaan dan Dinas Kesehatan Lampura serta bersama  Aliansi Jurnalistik Online Indonesia (DPC AJOI) Lampung Utara.


‎RDP membahas hasil uji laboratorium oleh BPOM yang menunjukkan bahwa makanan yang didistribusikan oleh dapur MBG/SPPG Sindang Sari tidak layak untuk dikonsumsi, dan terbukti dari hasil uji laboratorium oleh BPOM terindikasi adanya bakteri " Bacillus Cereus"

‎Ketua pimpinan rapat menegaskan kekecewaan nya pada Pelaksanaan MBG Yang di makasud karena tidak berpropesional didalam kinerjanya " saya harap  kamu harus mampu melaksanakan apa yang menjadi tanggung jawab mu" tegas pimpinan rapat, Wiliam.


‎Beberapa pertanyaan yang di lontarkan oleh Wiliam  pada Kepala SPPG Sindang Sari Abib Saputra, terkait poin-poin yang harus di jawab dan tidak bisa buktikan oleh nya saat di pertanyakan belum bisa menjawab dan membuktikan sepenuhnya.


MBG SPPG Sindang Sari kini menjadi  sorotan karena dinilai tak kompeten menjawab beberapa pertanyaan penting, terutama terkait enam (6) rekomendasi dari BGN yang dinyatakan belum dapat beroperasi bila hal tersebut belum di lengkap.


‎Rekomendasi tersebut mencakup: 1.melengkapi sertifikasi,

‎2.perbaikan infrastruktur,

‎3.perbaikan manajemen,

‎4.peningkatan kualitas SDM

‎5.perbaikan administrasi, dan

‎6.perbaikan mutu gizi.


‎Namun sangat di sayangkan di duga belum 50%  terpenuhi tetapi sudah beroperasi, di tambah lagi saat RDP di pertanyakan untuk salah satu nya syarat mutlak dapur MBG/SPPG  beroperasi ya itu izin lingkungan tetapi sampai saat ini tidak ada.


‎Terkait makanan yang di konsumsi oleh murid SDN 3  Sindang Sari pada 12 januari 2026 bahwa hasil uji laboratorium oleh Balai Besar POM di bandar lampung yang di keluarkan pada tanggal 21 Januari 2026 menyatakan terindikasi adanya bakteri Bacillus Cereus.


‎Di jelaskan dan di berikan penjelasan oleh pegawai dinas kesehatan saat RDP berlangsung  "Bakteri itu jika ada pada makanan dan di konsumsi maka yang akan terjadi adalah mengalami, pusing, sakit perut, mual, muntah, panas dan bisa menimbulkan diare", jelasnya yang di beberkan oleh dinas kesehatan saat berlangsungnya RDP di ruang rapat.


‎Selanjutnya dari salah satu peserta RDP Mintaria Gunadi mengajukan protes keras agar dapur SPPG Sindang Sari harus di tutup total, meski saat ini telah di non aktipkan aktifitas sementara. Karena belum semua syarat terpenuhi dan terbukti bahwa makanan yang di sajikan mengandung bakteri sesuai hasil uji lab dari Balai Besar POM.


‎Sementara ini Ketua DPC AJOI Lampura Defriwansyah, Berdasarkan permintaan secara tersurat yang di tujukan kepada DPRD untuk Haering dalam RDP Sudah di penuhi dan AJOI meminta dan mempertegas  pristiwa ini harus di proses sesuai prosedur hukum yang berlaku.  " Saya ketua AJOI Lampura dan bersama anggota saya akan melakukan langkah langkah berikutnya sesuai tugas tupoksi sebagai Pers" tegasnya.


‎Selanjutnya Ketua DPRD Lampung Utara, Yusrizal, bersama  Satgas  MBG  langsung melaksanakan Inspeksi  Mendadak  (Sidak) pasca - RDP. Temuan dari inspeksi tersebut menunjukkan bahwa masih banyak hal hal  yang perlu diperbaiki di SPPG Sindang Sari di bawah yayasan YPPSDP dan Ia meminta semua pihak untuk bersabar agar masalah ini segera diselesaikan.

‎" Di perbaiki lebih baik lagi walo sudah ada perubahan dari sebelumnya sambil menunggu proses kelengkapan administrasinya dan saya minta saluran air ini di pelajari kenapa bisa seperti ini jangan sampai akan menjadi permasalahan timbul lagi kedepan"pintanya ketua satgas MBG lampura Mat Soleh.

‎Di harapkan melalui media ini DPC AJOI Lampura meminta terhadap, Badan Gizi Nasional (BGN), Makanan Bergizi Geratis (MBG) dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) baik pusat dan daerah harus bertindak tegas jika para oknum terbukti bersalah dalam pengelolaan program pemerintah yang di maksud dan memberikan efek jera hukuman sesuai dengan Undang- undang  hukum yang berlaku. TIM.


Kamis, 26 Februari 2026

Pihak B-LOG Usir Anggota Intel Satpol PP ‎


Penegak Perda akan tindak tegas jika tidak miliki kelengkapan izin l, menanggapi pemberitaan tim media bergabung di dpc Ajo Indonesia Kabupaten Lampung Utara

‎Gudang B – Log di Desa Kali Balangan Kecamatan Abung Selatan Diduga Tak Kantongi Izin

‎Seperti Ijin ANDAL Lalin  tidak ada

‎Pajak Penghasilan ke Jakarta dipotong dari gaji karyawan setiap bulan

‎Pajak kendaraan ke jakarta ( plat B )

‎Ijin usaha Lampung Utara diragukan / tidak ada ijin dilampung utara

‎Ijin bongkar muat dishub harusnya di Lampung Utara tidak ada.


‎Tidak ada koordinasi ke pemerintah terkait, perangkat desa dan pemerintah Lampung Utara menganggap itu operasional Alfamart padahal bukan B Log itu vendor Alfamart.


‎Saat dikonfirmasi Melky selaku Kabid penegakan Perda, mengatakan dengan tegas jika.Satuan polisi pamong praja Penegakan Perda kabupaten lampung utara akan tindak tegas jika

‎Gudang B – Log di Desa Kali Balangan Kecamatan Abung Selatan Tak Kantongi kelengkapan Izin akan lebih dari penyegelan akan cabut izin usaha.


‎Karena kelengkapan perizinan akan berimbas untuk PAD kabupaten Lampung Utara diruang kerja Sektaris POLPP kamis 25/02/26


‎"Terkait pemberitaan PT .B-Lok anggota dari kami sudah ada yang lakukan kroscek ke lapangan, dan disitu di indikasi emang belum ada kelengkapan perizinan, tapi di sini kita tak akan gegabah karena kita ada tim teknis perizinan karena mereka yang bisa mereka  menstreaming apakah sudah berizin atau tidak,terang nya.


‎Lanjutnya kembali"selain itu dari Dinas Perkim tentang tata kelola pergudangan sudah benar atau tidak, mungkin ke depannya kita akan berkoordinasi lagi dari perkim maupun perizinan.


‎"Kita tidak bisa meraba-raba itu yang bisa memberi rekomendasi pihak original maupun perkim ketika rekomendasi itu keluar dari mereka baru kita ambil tindakan di lapangan.


‎Ya jelas ketika melanggar akan diberikan sanksi administratif jelas dalam perda no satu(1) tentang perizinan. Dan nanti lebih jelasnya lagi di tim teknis perizinan karena itu ada sanksi denda maupun pencabutan izin.jelas nya.


‎Akan lebih dari disegel bahkan izinnya akan kita cabut. Harapan kedepan terhadap siapapun pengembang pemilik usaha di Kabupaten Lampung Utara siap kita bantu selama itu masih di koridor jadi yang artinya selama mereka masih mau mengurus dokumen perizinan kami dan tim perizinan akan membantu sampai selesai dengan proses nya.


Dengan adanya kelengkapan perijinan nya maka jelas berdampak dengan PAD kabupaten Lampung Utara.Pungkasnya.


‎Selain itu juga  Roy salah satu anggota Intel pemkab yang di instruksi kan untuk turun cek lokasi B-LOG , mengatakan justru mendapatkan perlakukan yang tidak baik dari pihak B-LOG dengan nada2 kasar.


‎Melarang Roy degan nada kasar sementara telah memperkenalkan diri bahwa dari pemerintah kabupaten Lampung Utara.


‎Turun kelokasi guna menindak lanjuti pemberitaan tim Media DPC AJOI Lampung Utara. "Saya datang sendiri,saya ribut disana saya memperkenalkan diri dari Pemda, seperti apa cerita.terus mereka jawab lengkap semuanya.


Dan saya mau geser pulang di tahan jangan pulang dulu kata mereka, Ahir nya cekcok lagi ribut,Pikir saya mereka mau tinju saya sudah diam saja.


‎Kita pakai logika Bang, kenapa marah berarti kalau marah ada yang janggal kan yag marah orang nya besar tinggi gak tau namanya, dan saya di usir, Anah dalam hati saya baru kali ini saya di usir.ungkap Roy


‎Dengan apa yang telah diberitakan media

‎Gudang B – Log di Desa Kali Balangan Kecamatan Abung Selatan Diduga Tak Kantongi Izin, serta diduga kesewenangan  apa yang dilakukan pihak PT.B-LOg  terhadap salah satu anggota Intel satpol PP pemerintah kabupaten Lampung Utara, dalam hal pihak satpol PP di Duga telah di usir oleh pihak B-LOG.


‎Mesti jadi perhatian dari seluruh Instansi terkait dan terhusus Bupati dan Wabub Lampung Utara.


‎Agar kiranya dapat sidak ke PT.B-LOG di dalam areal gudang Alfamart di kecamatan Abung Selatan kabupaten Lampung Utara. Sehingga dapat terang benderang.

‎: Wandefri


Rabu, 25 Februari 2026

‎Kadishub Lampura Katakan Pemerintah Bukan Belis Dan Malaikat ‎

Semestinya kepala dinas harus  paham apa yang di ucapkan nya selanjutnya jika anggaran yang di kelola adalah uang negara maka sedikit pun tidak dapat di korupsi dan harus di pertanggungjawabkan.


‎Tentunya tidak elok dan tidaklah pantas sekelas seorang pejabat eselon 1 di pemerintah Kabupaten Lampung Utara dengan mengucapkan kalimat bahwa 'Pemerintah Lampung Utara bukan belis ataupun malaikat (24/02/26)


‎Saat dia menyampaikan tanggapan perihal pemberitaan dari media ini, kadis menjelaskan  "gak ada yang salah dengan berita itu dan kita juga sudah panggil" dirinya mengatakan jika pemerintah bukan belis ataupun malaikat tentunya di duga dalam  arti boleh korupsi tetapi  yang wajar-wajar saja. tegas kadis.


‎"Pemerintah ini adalah manusia biasa tapi yakinlah bahwa pemerintah ini bukan belis, kalau dia belis 10 kerjaan pasti dia salah semua, kalau dia 10 pekerjaan mungkin ada 3 kesalahan yang keliru, hilaf, alfa itu manusiawi sekali dan kalau sudah lebih dari sana mungkin dia sudah belis, katanya kadis anom sauni.

"Saya perjelaskan seperti lampu yang di serma peturun itu misalnya memang harga lampunya 750 Ribu satu (1), itu harus kita lakukan, karena untuk memelihara 5.298 titik lampu hanya dengan anggaran pemeliharaan 79 juta, ya mau gak mau kalau ada yang mati lampunya kita ganti dulu terkadang setiap hari tetapi yang penting lampunya hidup dulu. Kalau mau menunggu lampu standar entah kapan lampunya sampai, yang penting lampunya menyala dulu nanti kita menyarikan solusinya karena efisiensi ini tidak hanya di Dishub saja tapi kan semuanya, jelasnya anom".


Jadi mau gak mau 79 juta itulah dan cukup gak cukup hanya itulah anggaran pemelihara anya yang tidak ada kerugian negara nya, kalau berita itu tidak ada yang salah tapi penjelasannya seperti itu tidak ada yang kita tutup-tutupi, tambahnya.


‎Kadis juga mengatakan bahwa pihaknya bukan hanya mengurus PJU saja tapi kita juga harus ngurusin lintasan kereta api, lalu lintas, terminal itu semua harus saya awasi, apa lagi saat ramadhan begini.


Pengadaan Lampu LED tahun anggaran 2025 untuk jalan ratu perwira negara (RPN) sebanyak 36 unit dengan harga per unitnya sebesar RP.3.990,000,- total keseluruhan tahun 2025 ada 183 titik dengan anggaran 738 juta kita belanjanya melalui E - Katalog.


Untuk kedepannya, Bupati Lampung Utara ingin melihat bagaimana kota ini menjadi terang benderang pada malam hari di tahun 2026 ini ada anggaran lampu PJU itu sekitar 4,4 Miliar, bapak bupati berharap dengan anggaran yang ada tahun 2026 ini, kawasan kota ini bisa terang benderang, pakai lampu LED itu yang pertama adalah terang benderang dan yang kedua dia lebih hemat untuk pembayarannya dengan PLN,pungkasnya Anom.


‎Sementara itu Ketua DPC AJOI Lampura Wandefri melihat dan menganalisa serta menilai statement kepala dinas perhubungan terhadap media, dengan kalimat beliss. Sedangkan pada sebelumnya  dari tim media tidak ada yang menyebutkan atau mengatakan kalimat seperti itu. tegasnya ketua.


‎DPC AJOI melihat sudah sepantasnya pihak  instansi terkait seperti  ,BPK, Polri, Kejaksaan, kiranya dapat mengaudit memeriksa anggaran belanja dinas berhubungan kabupaten lampung utara pada oknum kasi (NA) karena atas apa yang disampaikan oleh kadishub jelas ada nya DUGAAN atau Di DUGA  indikasi korupsi dalam pengadaan barang penggantian lampu PJU lampura anggaran di tahun 2025 dan tidak menutup kemungkinan di tahun 2024 ,2023  yang lalu. pintanya - (AJOi LU Tim).


Kadishub Lampura Katakan Pemerintah Bukan Belis Dan Malaikat ‎

‎Semestinya kepala dinas harus  paham apa yang di ucapkan nya selanjutnya jika anggaran yang di kelola adalah uang negara maka sedikit pun tidak dapat di korupsi dan harus di pertanggungjawabkan.


‎Tentunya tidak elok dan tidaklah pantas sekelas seorang pejabat eselon 1 di pemerintah Kabupaten Lampung Utara dengan mengucapkan kalimat bahwa 'Pemerintah Lampung Utara bukan belis ataupun malaikat (24/02/26)

Saat dia menyampaikan tanggapan perihal pemberitaan dari media ini, kadis menjelaskan  "gak ada yang salah dengan berita itu dan kita juga sudah panggil" dirinya mengatakan jika pemerintah bukan belis ataupun malaikat tentunya di duga dalam  arti boleh korupsi tetapi  yang wajar-wajar saja. tegas kadis.


‎"Pemerintah ini adalah manusia biasa tapi yakinlah bahwa pemerintah ini bukan belis, kalau dia belis 10 kerjaan pasti dia salah semua, kalau dia 10 pekerjaan mungkin ada 3 kesalahan yang keliru, hilaf, alfa itu manusiawi sekali dan kalau sudah lebih dari sana mungkin dia sudah belis, katanya kadis anom sauni.


"Saya perjelaskan seperti lampu yang di serma peturun itu misalnya memang harga lampunya 750 Ribu satu (1), itu harus kita lakukan, karena untuk memelihara 5.298 titik lampu hanya dengan anggaran pemeliharaan 79 juta, ya mau gak mau kalau ada yang mati lampunya kita ganti dulu terkadang setiap hari tetapi yang penting lampunya hidup dulu. Kalau mau menunggu lampu standar entah kapan lampunya sampai, yang penting lampunya menyala dulu nanti kita menyarikan solusinya karena efisiensi ini tidak hanya di Dishub saja tapi kan semuanya, jelasnya anom".


Jadi mau gak mau 79 juta itulah dan cukup gak cukup hanya itulah anggaran pemelihara anya yang tidak ada kerugian negara nya, kalau berita itu tidak ada yang salah tapi penjelasannya seperti itu tidak ada yang kita tutup-tutupi, tambahnya.


‎Kadis juga mengatakan bahwa pihaknya bukan hanya mengurus PJU saja tapi kita juga harus ngurusin lintasan kereta api, lalu lintas, terminal itu semua harus saya awasi, apa lagi saat ramadhan begini.


Pengadaan Lampu LED tahun anggaran 2025 untuk jalan ratu perwira negara (RPN) sebanyak 36 unit dengan harga per unitnya sebesar RP.3.990,000,- total keseluruhan tahun 2025 ada 183 titik dengan anggaran 738 juta kita belanjanya melalui E - Katalog.


Untuk kedepannya, Bupati Lampung Utara ingin melihat bagaimana kota ini menjadi terang benderang pada malam hari di tahun 2026 ini ada anggaran lampu PJU itu sekitar 4,4 Miliar, bapak bupati berharap dengan anggaran yang ada tahun 2026 ini, kawasan kota ini bisa terang benderang, pakai lampu LED itu yang pertama adalah terang benderang dan yang kedua dia lebih hemat untuk pembayarannya dengan PLN,pungkasnya Anom.


‎Sementara itu Ketua DPC AJOI Lampura Wandefri melihat dan menganalisa serta menilai statement kepala dinas perhubungan terhadap media, dengan kalimat beliss. Sedangkan pada sebelumnya  dari tim media tidak ada yang menyebutkan atau mengatakan kalimat seperti itu. tegasnya ketua.


‎DPC AJOI melihat sudah sepantasnya pihak  instansi terkait seperti  ,BPK, Polri, Kejaksaan, kiranya dapat mengaudit memeriksa anggaran belanja dinas berhubungan kabupaten lampung utara pada oknum kasi (NA) karena atas apa yang disampaikan oleh kadishub jelas ada nya DUGAAN atau Di DUGA  indikasi korupsi dalam pengadaan barang penggantian lampu PJU lampura anggaran di tahun 2025 dan tidak menutup kemungkinan di tahun 2024 ,2023  yang lalu. pintanya - (AJOi LU Tim).




DPD PWRI Soroti MBG Kuantitas Dan Kualitas Bulan Ramadhan

Bandar Lampung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi salah satu inisiatif utama pemerintah yang mulai dijalankan sejak 6 Januari 2025.

‎Dengan total anggaran mencapai Rp 335 triliun pada tahun ini, program tersebut bertujuan untuk meningkatkan gizi masyarakat secara merata di berbagai daerah.
‎Namun, dibalik besarnya anggaran, muncul berbagai keluhan, protes serta kritikan dari masyarakat dalam pelaksanaannya, terutama penyaluran MBG di seluruh wilayah Provinsi Lampung, tepat pada Bulan Suci Ramadhan 1447 H atau tahun 2026 Masehi ini.
‎Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPD PWRI) Provinsi Lampung, kini menaruh perhatian serius dan menyoroti tentang kuantitas dan kualitas MBG yang dibagikan oleh SPPG kepada siswa di seluruh wilayah Provinsi Lampung.
‎Ketua DPD PWRI Lampung, Darmawan S.H.,M.H., mengungkapkan pihaknya telah menerima informasi dari berbagai pihak baik melalui pemberitaan media massa maupun media sosial, terkait keluhan, protes dan kritikan dari masyarakat terutama orang tua siswa tentang minimnya kualitas dan kuantitas MBG yang anak mereka terima.
‎Untuk itu Darmawan meminta kepada Pemerintah Daerah, baik tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota agar meningkatkan pengawasan, terhadap kualitas dan kuantitas Menu MBG, melalui dinas instansi terkait.
‎"Benar ini program Pemerintah Pusat, namun Pemerintah Daerah tidak boleh tinggal diam dan tutup mata dengan apa yang terjadi dilapangan, pemda harus mendengarkan keluhan dan kritikan masyarakat tentang MBG, dengan cara meningkatkan pengawasan terhadap kuantitas dan kualitas menu MBG yang disediakan oleh masing-masing dapur SPPG," ujar Darmawan (24/02/26).
‎Dia juga mengatakan bahwa, MBG itu jangan sepenuhnya diasumsikan Gratis, karena sejatinya anggaran yang digunakan bukan anggaran dari dana Pribadi.
‎"Jangan sampai pemerintah abai dengan masalah yang ada, karena MBG itu sejatinya bukan sepenuhnya gratis, karena anggaran yang digunakan adalah memakai uang negara yang bersumber dari APBN, itu berarti uang rakyat juga," ucap Darmawan.
‎Oleh sebab itu Dia juga mengingatkan kepada Pemerintah baik Pusat maupun Daerah agar dalam penggunaan anggaran negara dapat mengedepankan efektivitas, akuntabilitas dan transparansi, agar kebijakan program yang diambil tepat sasaran.
‎Darmawan menegaskan bahwa langkah pencegahan dan pengawasan secara ketat perlu segera dilakukan untuk mengantisipasi potensi korupsi dalam distribusi dana MBG.
‎Menurutnya, tantangan terbesar dalam program ini adalah mekanisme pendistribusian dana yang berakhir di Badan Gizi Nasional (BGN), sementara pelaksanaannya tersebar di berbagai daerah.
‎“Yang menjadi sorotan kita saat ini, karena posisi anggaran di pusat, jangan sampai sampai di daerah seperti es batu (yang mencair),” tegas Darmawan.
‎Salah satu sorotan adanya dugaan penyimpangan yang disebutkan adalah pengurangan anggaran makanan dari Rp10.000 per penerima menjadi hanya Rp8.000. sampai dengan Rp.6000.
‎“Kami sudah menerima informasi dan laporan kekurangan makanan yang seharusnya diterima senilai Rp10.000, tetapi yang diterima hanya Rp8.000, bahkan hanya sekitar Rp 6000., per penerima," terang Darmawan.
‎Ia menambahkan bahwa penurunan nilai tersebut dapat berdampak langsung pada kualitas makanan yang diberikan kepada masyarakat.
‎Untuk mencegah penyimpangan lebih lanjut, dan demi menjaga asupan gizi pada menu MBG, diharapkan Pemerintah daerah maupun pusat untuk melakukan koordinasi dengan lembaga pengawas seperti BPK, BPKP, KPK, dan Kejaksaan.
‎Darmawan mengungkapkan bahwa transparansi dan akuntabilitas menjadi fokus utama dalam menjalankan program ini, agar program unggulan presiden Prabowo Subianto ini benar-benar tepat sasaran, tepat manfaat.
‎Dengan adanya perhatian lebih dari lembaga pengawas, diharapkan distribusi dana MBG dapat berjalan dengan lebih transparan dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat yang membutuhkan.
‎"Jika Pemerintah Daerah serius mendukung dan menjalankan program presiden Prabowo ini, seharusnya pengawasan dan evaluasi terhadap pengelola SPPG lebih ditingkatkan, agar kepercayaan publik terhadap pemerintahan dibawah Presiden Prabowo-Gibran akan semakin besar dan meningkat." Tutup Darmawan.
‎Ketua DPD PWRI Lampung itu juga meminta kepada seluruh DPC PWRI Kabupaten/Kota untuk terus melakukan pungsinya sebagai sosial kontrol dengan turut membantu Pemerintah dalam pengawasan program MBG di daerahnya masing-masing.
‎Diketahui beberapa hari terakhir ini, jagat maya dihebohkan dengan berbagai pemberitaan di berbagai media massa maupun media sosial tentang menu MBG yang dibagikan saat bulan Puasa tidak sesuai baik kualitas gizi maupun kuantitas kesesuaian anggarannya. (**)

Selasa, 24 Februari 2026

SPPG Alrafaeyza Malik Nurman Tidak Sesuai Standar BGN

Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) disejumlah Sekolah di Lampung Utara banyak menuai kritik dari orang tua siswa dan pengamat pendidikan.


‎Seperti yang terjadi di Duga  adanya di SDN 03 Tanjung Aman dan SMPN 3 Tanjung Aman menu yang disajikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada hari selasa (24/2) berupa "keringan" yang juga di duga tidak sesuai dari standar gizi seimbang yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

‎Berdasarkan pantauan dan penilaian di lapangan, porsi MBG hari selasa (24/2/26) yang diterima siswa di dua lembaga pendidikan tersebut hanya terdiri dari :
‎1. Kurma 4 buah.
‎2. Kacang telur 1 bungkus.
‎3. Kelapa serondeng 1 bungkus.
‎4. Kue jajanan pasar 1 pcs.
‎Padahal, prinsip utama MBG adalah pemenuhan gizi lengkap yang mencakup karbohidrat, protein hewani, protein nabati, sayur, dan buah sesuai panduan Badan Gizi Nasional (BGN).
‎Ketidaksesuaian ini memicu pertanyaan mengenai pengelolaan anggaran. Pemerintah sebelumnya menetapkan alokasi sebesar Rp.15.000/porsi. Namun, secara visual, menu "keringan" tersebut diperkirakan diduga hanya bernilai sekitar Rp.6.000.
‎"Kami sangat menyayangkan jika anggarannya besar tapi yang sampai ke piring anak-anak hanya menu seadanya. Ini bukan sekadar makan gratis, tapi harus bergizi sesuai janji pemerintah," ujar salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya. 
‎Menurut keterangan, kejadian serupa sebelumnya diduga telah berulang kali terjadi, dimana kwantitas dan kualitas makanan yang rendah menyebabkan protes keras dari pihak penerima manfaat.
‎Menyikapi laporan orang tua siswa, dihari yang sama awak media pun mendatangi SPPG Yayasan ALRAFAEYZA MALIK NURMAN yang diduga menjadi penyuplai MBG di SDN 03 dan SMPN 03 Tanjung Aman guna mengkonfirmasi dan meminta klarifikasi mengenai adanya pendistribusian MBG tersebut.
‎Namun sesampainya dilokasi SPPG Yayasan ALRAFAEYZA MALIK NURMAN yang terletak di jalan soekarno hatta, no.207 kelurahan tanjung harapan, kecamatan kotabumi selatan, kabupaten lampung utara, awak media menemui jalan buntu.
‎Pintu bagian depan SPPG tersebut terlihat tutup, setelah mengetuk dan mengucap salam namun awak media tetap tidak mendapati respon yang berarti.
‎Dengan maraknya kejadian seperti ini pihak berwenang diharapkan segera mengambil langkah konkret untuk menindak tegas dapur-dapur SPPG "nakal" demi menghindari potensi korupsi serta malnutrisi terhadap anak bangsa yang menjadi target utama program.*

PLT Lurah Rejosari Klarifikasi Isu Kurangnya Pelayanan ‎

Pelaksana Tugas (PLT) Lurah Rejosari, Alhoiria, SH, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang sempat viral mengenai dugaan kurangnya pelayanan terhadap masyarakat di wilayahnya.

‎Isu mengenai kurang optimalnya pelayanan kepada masyarakat di Kelurahan Rejosari sempat beredar luas dan menjadi perbincangan publik. Informasi tersebut menyoroti dugaan adanya keluhan warga terhadap pelayanan administrasi dan respons aparatur kelurahan.
‎Klarifikasi disampaikan langsung oleh PLT Lurah Rejosari, Alhoiria, SH, saat ditemui di Kantor Kelurahan Rejosari, Selasa (24/2/2026).
‎Pernyataan resmi tersebut disampaikan pada Selasa, 24 Februari 2026, menyusul viralnya pemberitaan di media sosial dan sejumlah platform informasi online.
‎Peristiwa ini terjadi di Kelurahan Rejosari, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung.
‎Alhoiria menyampaikan klarifikasi untuk meluruskan informasi yang beredar agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Ia menegaskan bahwa selama dirinya menjabat sebagai PLT Lurah, tidak pernah menerima komplain serius terkait pelayanan.
‎“Saya tegaskan, selama saya menjabat sebagai PLT Lurah Rejosari, tidak pernah ada komplain dari warga terkait pelayanan. Kalaupun ada warga yang menyampaikan keluhan, tentu akan segera kami selesaikan secepatnya bersama yang bersangkutan,” ujarnya.
‎Ia juga menyatakan bahwa pihaknya selalu terbuka terhadap kritik dan masukan sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik.
‎Meski demikian, Alhoiria tidak menutup kemungkinan adanya kekurangan dalam pelayanan. Ia menegaskan komitmennya untuk terus melakukan evaluasi dan peningkatan kinerja aparatur kelurahan.
‎“Jika memang ada kekurangan, maka kami akan meningkatkan kembali pelayanan ini agar lebih baik lagi. Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan ramah kepada seluruh masyarakat,” tambahnya.
‎Ia juga mengajak masyarakat untuk menyampaikan secara langsung apabila terdapat kendala atau ketidakpuasan terhadap pelayanan di kantor kelurahan, sehingga dapat segera ditindaklanjuti.
‎Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat mendapatkan informasi yang berimbang dan tetap menjaga komunikasi yang baik antara pemerintah kelurahan dan warga demi terciptanya pelayanan publik yang optimal di Kelurahan Rejosari.

Senin, 23 Februari 2026

‎Bupati Lampura Diminta Evaluasi Kinerja Kelurahan Rejosari ‎

Sejumlah warga Kelurahan Rejosari, Kecamatan Kotabumi kabupaten setempat mengeluhkan buruknya kinerja dan pelayanan aparatur kelurahan.

Keluhan tersebut mencuat setelah warga menilai pelayanan administrasi lambat dan kurang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Senin(23/2/2026).


‎Selain itu sejumlah pegawai tidak mencerminkan sebagai pelayan publik, Beberapa warga mengaku kecewa dalam pengurusan dokumen administrasi seperti surat keterangan dan pelayanan lainnya. Kondisi ini memicu ketidak percayaan masyarakat pada kelurahan Rejosari.


‎Keluhan tersebut disampaikan oleh warga Kelurahan Rejosari yang berada di wilayah Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara. Pihak yang menjadi sorotan adalah aparatur Kelurahan Rejosari, termasuk Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Rejosari. Selain itu, warga juga meminta perhatian dari Pemerintah Kabupaten Lampung Utara agar segera melakukan evaluasi.


‎"Pelayanan publik di kelurahan kurang optimal, baik dari segi kecepatan maupun respons aparatur, selain itu kita sulit mendapatkan kepastian waktu penyelesaian dokumen",ujar warga mengaku kecewa.


‎Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Rejosari belum memberikan jawaban hingga berita ini diturunkan. Warga berharap adanya klarifikasi dan langkah konkret dari pihak kelurahan maupun Pemerintah Kabupaten Lampung Utara guna memperbaiki kualitas pelayanan.


‎Masyarakat meminta agar Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, Bupati Hamaritoni  segera melakukan evaluasi terhadap kinerja aparatur Kelurahan Rejosari demi meningkatkan pelayanan publik yang lebih baik, transparan, dan profesional.hbib

Kamis, 19 Februari 2026

UB Bunga 5 Perse Sudah Di Bubarkan Tahun 2024

Usaha Bersama (UB) Nusa Indah yang sempat viral dalam sepekan terakhir akhirnya memberikan klarifikasi terkait operasional simpan pinjam yang sebelumnya dikaitkan dengan aktivitas di kantor PWRI, Kamis (19/2/2026).

‎Ketua Usaha Bersama Nusa Indah, Khafidoh, didampingi sekretaris, bendahara, serta sejumlah anggota, menyampaikan bahwa kegiatan simpan pinjam tersebut sebenarnya telah resmi dibubarkan sejak tahun 2024.
‎Klarifikasi ini dilakukan untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat, khususnya terkait isu bunga pinjaman sebesar 5 persen yang sempat menjadi sorotan publik.
‎“Kegiatan simpan pinjam usaha bersama sudah dibubarkan. Kami ke sini (PWRI) untuk memberikan penjelasan soal bunga 5 persen itu,” ujar Khafidoh
‎Khafidoh sebagai ketua Usaha Bersama Nusa Indah hadir bersama jajaran pengurus dan anggota. Dalam penjelasannya, ia juga menyinggung nama dua anggota, yakni Yanti dan Misthuroh, yang sebelumnya disebut memiliki kewajiban bunga hingga puluhan juta rupiah.
‎Klarifikasi disampaikan pada Kamis, 19 Februari 2026, bertempat di kantor PWRI. Sementara itu, kegiatan simpan pinjam Usaha Bersama Nusa Indah sendiri telah berdiri sejak tahun 2006 dan resmi dibubarkan pada 2024.
‎Menurut Khafidoh, pembubaran dilakukan karena banyak anggota yang tidak memenuhi kewajibannya dalam pengembalian pinjaman.
‎“Perkumpulan simpan pinjam dibubarkan karena banyak anggota yang tidak memenuhi kewajibannya,” jelasnya.
‎Ia menambahkan, sejak awal berdiri pada 2006, simpan pinjam tersebut memiliki sekitar 60 anggota. Dana yang dikelola pun murni berasal dari iuran dan kontribusi anggota, dengan total anggaran mencapai lebih dari Rp200 juta.
‎Terkait isu bunga pinjaman yang disebut mencapai Rp60 juta dan Rp65 juta untuk dua anggota, Khafidoh menegaskan bahwa angka tersebut hanya sebatas catatan administrasi.
‎“Kami sudah melakukan rapat besar bersama seluruh anggota. Uang pinjaman Yanti dan Misthuroh dihilangkan bunganya, hanya dikembalikan jumlah pokok yang dipakai,” terangnya.
‎Dengan adanya klarifikasi ini, pihak Usaha Bersama Nusa Indah berharap tidak ada lagi kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait operasional maupun kebijakan bunga yang sempat menjadi perbincangan publik.hbib

Senin, 16 Februari 2026

Bunga Pinjaman 5 % UB Nusa Indah Dikeluhkan Nasabah

‎Simpan pinjam Tabungan Usaha Bersama (UB) Nusa Indah di Desa Sidomukti, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara di keluhkan para nasabah.

Hal itu diungkapkan nasabah berisial YT warga Abung Timur menurutnya bunga pinjaman begitu besar, apalagi bunga 5 % tersebut di hitung perbulan, Ia menyebut dengan bunga pinjaman itu sama dengan rentenir.
‎"Kalau satu bulan 5 % dikalikan satu tahun sudah lebih dari 50 %" ujarnya. Senin (16/2/2026).
‎Sementara itu Ketua Usaha Bersama Nusa Indah,  Khafidoh membenarkan kalau bunga pinjaman 5 % itu diperuntukkan Nasabah dan anggota. Saat di tanya izin operasi simpan pinjam usaha bersama khafidoh menyebut hanya mendapatkan izin dari lingkungan.
‎“Benar, kalau pinjam uang dikenakan bunga 5 persen per bulan, izin cuma ada dari lingkungan dan desa,” katanya.
‎Belum diketahui pasti apakah Usaha Bersama Nusa Indah telah memiliki izin resmi dari lembaga keuangan mikro sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
‎Hingga berita ini diturunkan, belum ada laporan resmi yang menyatakan adanya unsur kekerasan, ancaman, atau paksaan dalam proses penagihan pinjaman oleh UB Nusa Indah.
‎Masyarakat berharap pemerintah desa maupun instansi terkait dapat melakukan klarifikasi serta pembinaan guna memastikan kegiatan simpan pinjam berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak merugikan warga.
‎Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi, legalitas usaha, serta perlindungan hukum bagi masyarakat dalam aktivitas keuangan berbasis komunitas. (Hbib)

Minggu, 15 Februari 2026

Kodim Bantu Warga Evakuasi Pohon Tumbang

Kodim 0412/LU turun membantu evakuasi rumah warga dan pohon tumbang akibat Hujan deras disertai angin kencang yang terjadi, Sabtu (14/2/2026) kemarin Sekira 16.30 Wib.

‎Bencana yang terjadi mengakibatkan terdampak nya beberapa rumah milik warga, bangunan, jalanan dan pohon tumbang disertai listrik padam diwilayah Kotabumi Kabupaten Lampung Utara.



‎Dandim 0412/LU, Letkol Inf. Letkol Inf Roni Faturahman mengatakan pihaknya telah telah menurunkan personil di sejumlah titik terdampak bencana untuk membantu evaluasi rumah warga, membersihkan puing puing serta pohon tumbang.
‎"Anggota TNI sudah kita kerahkan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan. Itu bentuk kepudulian TNI dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga terkena bencana, " kata dia.
‎Dijelaskannya, TNI anak selalu berada di tengah tengah masyarakat kapan saja dan dimana saja. Sebab, hal itu merupakan bentuk komitmen TNI dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga terutama mereka yang sedang mendapatkan musibah.
‎Dandim juga mengimbau kepada masyarakat agar waspada dan mawas diri mengingat cuaca ektrim terjadi belakangan cukup tinggi.
‎Selain itu, Lanjut Dandim, Kodim 0412/LU juga melaksanakan Kurve bersih bersih lingkungan Pasca bencana. Dengan sasaran rumah asrama yang berada di kotabumi selatan.
‎"Alhamdulillah, kegiatan sudah selasai dan berjalan dengan baik, "turunnya.
‎(Habib)

Anggota Kodim Kerja Bhakti Pasca Bencana Hujan Dan Angin ‎

LAMPURA - Perihal Kerja bhakti anggota Kodim 0412/LU pasca terjadinya hujan deras yang disertai angin kencang di wilayah Kabupaten Lampung Utara

‎I. FAKTA-FAKTA.

‎A. Pada hari Minggu tanggal 15 Februari pukul 07.30 WIB s.d selesai telah dilaksanakan kerja bhakti anggota Kodim 0412/LU pasca terjadinya hujan deras yang disertai angin kencang yang terjadi di wilayah Kabupaten Lampung Utara bertempat di Asmil Kodim 0412/LU Kel. Tanjung Harapan Kec. Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara.

‎B. Hadir dalam kegiatan.

‎1. Kasdim 0412/LU, Mayor Cpm Aris Setia Hadi.

‎2. Pasi Ops Kodim 0412/LU, Kapten Inf Tukiran.

‎3. Pasi Log Kodim 0412/LU, Kapten Inf Sudarmaji.

‎4. Pasi Ter Kodim 0412/LU, Kapten Inf Ali Sutato.

‎5. Danramil 412-04/KTB, Kapten Inf Harpian Sari.

‎6. Anggota Kodim 0412/LU.

‎C. Kegiatan.

‎1. Pukul 07.30 WIB, Melaksanakan apel pengecekan oleh Kasdim 0412/LU, Mayor Cpm Aris Setia Hadi.


‎2. Penyampaian apel pengecekan pada intinya :

‎a. Mengucapkan terimakasih kepada anggota Kodim 0412/LU yang sudah hadir pada pelaksanaan kerja bhakti pasca terjadinya hujan deras disertai angin kencang di wilayah Kabupaten Lampung Utara.

‎b. Mari bersama membantu rekan kita yang sedang terkena musibah pasca hujan deras disertai angin kencang di wilayah Kabupaten Lampung Utara yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026.


‎c. Berharap agar kita semua lebih waspada dan berhati-hati serta tetap menjaga faktor keamanan mengingat saat ini cuaca di wilayah Kabupaten Lampung Utara yang sedang tidak menentu (extrim).


‎3. Pukul 07.40 WIB, Pembagian sasaran kegiatan oleh Bati Ops Kodim 0412/LU.

‎4. Pukul 07.45 WIB, Anggota Kodim 0412/LU memasuki sasaran kerja bhakti yang terdampak bencana.

‎5. Pembagian jumlah anggota :

‎a. Sebanyak 25 orang menuju rumah anggota Kodim 0412/LU yang terkena musibah.

‎b. Sebanyak 15 orang melaksanakan pembersihan dilapangan Koramil 412-04/KTB yang terdampak pohon tumbang.


‎D. Personil Kodim 0412/LU yang terdampak.

‎1. Nama : Kukuh Kantoko.

‎a. Pangkat : Sertu.

‎b. Jabatan/Kesatuan : Babinsa Koramil 412-01/TBT

‎c. Alamat : Asmil Kodim 0412/LU Jln. Ksatria Kel. Tanjung Harapan Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara.

‎d. Kerugian.

‎- Personil : Nihil.

‎- Materil : Atap rumdis mengalami kerusakan dan perabotan rumah tangga mengalami kerusakan ditaksir kerugian lebih kurang Rp.10.000.000,-.


‎2. Nama : Eldi.

‎a. Pangkat : Serma.

‎b. Jabatan/Kesatuan : Babinsa Koramil 412-04/KTB.

‎c. Alamat : Asmil Kodim 0412/LU Jln. Ksatria Kel. Tanjung Harapan Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara.

‎d. Kerugian.

‎- Personil : Nihil.

‎- Materil : Atap rumdis mengalami kerusakan.


‎E. Pada pukul 11.25 WIB, Kegiatan selesai dalam keadaan aman.



‎A. Kerja bhakti yang dilaksanakan anggota Kodim 0412/LU pasca terjadinya hujan deras yang terjadi diwilayah Kab. Lampung Utara pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 diawali hujan deras sekira pukul 16.30 WIB kemudian disertai dengan angin kencang pukul 17.10 WIB mengakibatkan beberapa atap rumah, perkantoran dan ruko terlepas, akses jalan dan rumah warga tergenang air serta beberapa pohon tumbang.


‎B. Pelaksanaan kerja bhakti tersebut diikuti sebanyak 40 orang anggota Kodim 0412/LU guna membantu rekan yang terkena dampak pasca terjadinya hujan deras yang disertai angin kencang yang terjadi diwilayah Kab. Lampung Utara dan ada beberapa anggota Kodim 0412/LU membantu warga setempat yang terdampak serta membersihkan fasilitas umum lainnya, selama kegiatan berjalan aman dan lancar.