Jumat, 26 Desember 2025

Penyelewengan ADD Sukoharjo Abung Surakarta Ratusan Juta ‎

Di duga penyelewengan anggaran dana desa (ADD)  kembali mencuat kali ini terjadi di Desa Sukoharjo Kecamatan Abung  Surakarta Kabupaten Lampung Utara, yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa Sukoharjo. Dugaan tersebut mencakup tidak tersalurkannya berbagai program desa sepanjang tahun anggaran 2025, dengan total nilai mencapai ratusan juta rupiah.


‎Berdasarkan data dan keterangan yang dihimpun dari masyarakat, sejumlah anggaran penting yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tidak direalisasikan sebagaimana mestinya, bahkan sebagian besar belum disalurkan sama sekali hingga akhir tahun 2025.


‎Rincian Dugaan Penyelewengan Anggaran


‎Adapun rincian anggaran yang diduga tidak tersalurkan atau kurang salur adalah sebagai berikut:

‎1.BLT Dana Desa Tahun 2025

‎Periode Juli–Desember (6 bulan)

‎Total anggaran: Rp18.000.000

‎➝ Belum disalurkan kepada penerima manfaat

‎2.Insentif RT Tahun 2025

‎Periode Juli–Desember (6 bulan)

‎Total anggaran: Rp31.200.000

‎➝ Belum dibayarkan

‎3.Insentif Posyandu

‎Kekurangan anggaran sebesar Rp7.200.000

‎4.Insentif Linmas

‎Kekurangan pembayaran sebesar Rp14.400.000

‎5.Dana BUMDes

‎•Dana lama: kekurangan Rp32.000.000

‎•Dana BUMDes baru: Rp78.000.000

‎➝ Diduga tidak jelas realisasi dan penggunaannya

‎6.Dana PKK

‎Kekurangan anggaran sebesar Rp7.500.000

‎7.Dana Ketahanan Pangan

‎Total anggaran: Rp140.000.000

‎Kekurangan realisasi: Rp67.000.000

‎8.Honor Guru Ngaji (4 orang)

‎Periode 6 bulan

‎Total anggaran: Rp4.000.000

‎➝ Belum dibayarkan


‎Masyarakat Desak Aparat Bertindak


‎Dugaan penyelewengan anggaran ini dinilai sangat serius dan parah, karena menyangkut hak masyarakat kecil, seperti penerima BLT, kader Posyandu, Linmas, RT, guru ngaji, hingga program ketahanan pangan desa.


‎Masyarakat Desa Sukoharjo mendesak agar:

‎•Inspektorat Kabupaten Lampung Utara segera melakukan audit khusus;

‎•Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan maupun Kepolisian, turun tangan melakukan penyelidikan;

‎•Kepala Desa Sukoharjo dimintai pertanggungjawaban hukum dan administratif apabila terbukti melakukan penyimpangan.


‎Potensi Pelanggaran Hukum


‎Jika dugaan ini terbukti, perbuatan tersebut dapat melanggar:

‎•UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

‎•UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

‎•Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa


‎Hingga berita ini disusun, Kepala Desa Sukoharjo belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut.(PWRI LAMPURA)