Selasa, 16 Desember 2025

Masyarakat Dwikora Pertanyakan Dana CSR Pada PLTA Besai ‎

Berdasarkan, UU PT (Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas) dan PP 47 Tahun 2012 (Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012) adalah dua peraturan penting yang mengatur Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau CSR (Corporate Social Responsibility) di Indonesia, di mana UU PT menjadi payung hukum utama, terutama Pasal 74, yang mewajibkan perusahaan di bidang dan/atau terkait sumber daya alam untuk melaksanakan TJSL, sementara PP 47/2012 merinci pelaksanaannya, termasuk penganggaran sebagai biaya perusahaan dan pelaporannya dalam laporan tahunan.


‎Dana Corporate Social Responsibility, (CSR) adalah dana alokasi perusahaan untuk kegiatan tanggung jawab sosial dan lingkungan, bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kualitas lingkungan secara berkelanjutan, sesuai UU PT dan PP 47/2012, yang wajib dianggarkan sesuai kepatutan dan kewajaran, mencakup pendidikan, kesehatan, lingkungan, dan pemberdayaan, serta bermanfaat untuk citra perusahaan dan kepatuhan hukum.


‎Berdasarkan hal tersebut ada nya dana CSR maka pihak perusahaan wajib memberikan kucuran dana pada wilayah lingkungan yang di maksud. kini masyarakat setempat sejak berdirinya kurang lebih 25 tahun atau dari tahun 2001 s/d sekarang belum ada dana yang di maksud untuk masyarakat setempat. 


‎Masyarakat Desa Dwikora Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara Provinsi Lampung meminta kepada pihak PLN - PLTA Besai agar dana CSR  di salurkan untuk wilayah desa masyarakat setempat pinta nya salah satu tokoh masyarakat (15/12/25).


‎"Kami atas nama masyarakat Desa Dwikora selama ini telah menyampaikan keluhan dan tuntutan kepada Pihak PLTA Way besai yang keberadaan nya berdampingan dengan Desa Dwikora, namun sampai saat ini belum juga di tanggapi oleh pihak perusahaan, sebelumnya masyarakat telah mendatangi kantor PLTA untuk menanyakan kan dan manyampaikan keluhan masyakarat namun sampai kini belum ada kejelasan. keluhnya tokoh pemuda Dolvi Hasibuan pada media.


‎Adapun permintaan masyakarat di antaranya ialah:


‎1. Kami masyarakat Desa Dwikora menuntut Dana CSR untuk

‎di salurkan ke desa Dwikora sebagaimana mestinya, yang bersipat dapat di rasakan oleh seluruh masyarakat Desa Dwikora.


‎2. Memberikan kesempatan kepada masyarakat Desa Dwikora untuk mengelola Ekowisata yang berada di lingkungan PLTA (SURGE TANK )


‎3. Agar dapat memindahkan pos satpam yang berada di area wilayah

‎pemukiman pendudukDesa Dwikora.


‎4. Adanya transparansi dalam perekrutan tenaga kerja dan memberi

‎kesempatan kepada masyarakat Desa Dwikora menjadi tenaga kerja di

‎PLTA.


‎Dari permasalahan tersebut kami memohon kepada Bpk Bupati

‎Lampung Utara untuk dapat menindak lanjuti dan turun langsung ke Desa

‎Dwikora, untuk mencari solusi dari permintaan dan tuntutan kami masyarakat setempat kepada pihak PLTA Way besai. Jelasnya  dan pintanya tokoh masyarakat setempat.


‎Melalui media ini di harapkan kepada pemerintah pusat dan daerah setempat dan pihak perusahaan kira nya bisa mencarikan solusi yang baik dan terbaik agar pihak perusahaan melaksanakan sesuai amanah Undang Undang serta Peraturan Pemerintah yang berlaku. Red.