Selasa, 30 Desember 2025

Ketum AJOI : Bentuk Kepatuhan Polri Pada Perintah UU

Penyitaan Perangkat dan Pemeriksaan Cara Kerja Roy Suryo cs: Bentuk Kepatuhan Polri pada Perintah Undang-Undang


‎Dalam negara hukum, setiap klaim yang disampaikan ke ruang publik dan menimbulkan konsekuensi hukum wajib dibuka dan diuji secara sah. Terlebih, ketika klaim tersebut disertai tuduhan serius yang berimplikasi pidana, maka mekanisme hukum acara pidana harus dijalankan sepenuhnya.


‎Ketika Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifa secara terbuka menyampaikan klaim telah melakukan “uji ilmiah” terhadap dokumen tertentu dan menyatakan bahwa ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, 99,9% palsu, maka sejak saat itu persoalan tersebut beralih dari ranah opini ke ranah pembuktian hukum.


‎Proses hukum kemudian berjalan: laporan disampaikan, kepolisian melakukan penyitaan terhadap dokumen yang dipersoalkan, uji forensik dilakukan, dan selanjutnya Polri menetapkan Roy Suryo cs sebagai tersangka. Sejak penetapan tersebut, hukum acara pidana berlaku secara penuh, dan penyidikan tidak lagi bersifat pilihan, melainkan kewajiban konstitusional aparat penegak hukum.


‎Penyitaan Adalah Perintah Undang-Undang


‎Pasal 38 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) secara tegas menyatakan bahwa penyitaan dilakukan oleh penyidik untuk kepentingan penyidikan. Ketentuan ini dipertegas oleh Pasal 39 KUHAP yang menyebutkan bahwa penyitaan dapat dilakukan terhadap:

‎1.benda atau alat yang digunakan atau diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana;

‎2.benda yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana.


‎Berdasarkan ketentuan tersebut, maka sah, wajar, dan sesuai hukum apabila kepolisian melakukan penyitaan terhadap:

‎•dokumen-dokumen yang diklaim telah diuji;

‎•seluruh perangkat elektronik yang digunakan, termasuk komputer, laptop, telepon genggam, dan media penyimpanan;

‎•perangkat lunak atau aplikasi yang digunakan dalam proses analisis;

‎•serta data digital lainnya, termasuk yang tersimpan pada layanan penyimpanan berbasis awan (cloud).


‎Tanpa penyitaan, penyidikan justru berisiko tidak lengkap, tidak objektif, dan berpotensi cacat secara prosedural.


‎Yang Diperiksa Adalah Klaim dan Cara Kerja


‎Yang menjadi objek pemeriksaan hukum bukan keyakinan pribadi atau narasi, melainkan:

‎•klaim analisis yang disampaikan kepada publik;

‎•cara, pendekatan, atau metode kerja yang digunakan untuk sampai pada kesimpulan tersebut;

‎•alat, perangkat, dan perangkat lunak yang menjadi dasar analisis.


‎Dalam hukum acara pidana Indonesia, tidak ada satu pun klaim analisis yang kebal dari pemeriksaan hukum. Setiap klaim yang dipublikasikan dan berimplikasi pidana wajib dapat diuji ulang secara objektif, terbuka, dan sah.


‎Buku Tidak Otomatis Menjadi Bukti Primer


‎Apabila  buku Jokowi’s White Piper diklaim atau diposisikan sebagai “bukti primer”, maka secara hukum buku tersebut bukan lagi semata karya tulis, melainkan bagian dari rangkaian alat bukti yang harus diuji.


‎Hal ini relevan karena dalam pernyataan publik, Rismon Sianipar menyebut telah mengirimkan buku tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto dengan klaim bahwa membaca buku tersebut akan menimbulkan keyakinan tertentu atas tuduhan yang disampaikan.


‎Dalam konteks hukum acara pidana, buku tersebut patut diperiksa untuk menilai:

‎•sumber data yang digunakan;

‎•waktu dan proses penyusunannya;

‎•kesesuaian dan konsistensi isi buku dengan klaim yang disampaikan ke publik.


‎Hukum acara pidana Indonesia tidak mengenal konsep buku karangan sendiri sebagai bukti primer yang berdiri tanpa verifikasi.


‎Forensik Digital Mensyaratkan Penguasaan Alat Bukti yang Sah


‎Setiap pemeriksaan dokumen digital mensyaratkan rantai penguasaan alat bukti (chain of custody) yang sah. Dokumen yang bersumber dari media sosial, tangkapan layar, atau salinan yang tidak berada dalam penguasaan penyidik kehilangan nilai pembuktian forensiknya.


‎Oleh karena itu, penyitaan terhadap perangkat dan data asli bukan pilihan, melainkan syarat mutlak agar pembuktian memiliki validitas hukum.


‎Apabila Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifa meyakini kebenaran klaim yang mereka sampaikan, maka tidak terdapat alasan hukum untuk menolak penyitaan dan pemeriksaan secara terbuka. Sebaliknya, penolakan justru menimbulkan pertanyaan hukum yang serius.


‎Dalam negara hukum:


‎Yang diperiksa bukan keyakinan, bukan narasi, dan bukan opini, melainkan alat bukti, cara kerja, dan kebenaran yang dapat diverifikasi. Tanpa penyitaan dan pemeriksaan menyeluruh, klaim apa pun sekeras apa pun disuarakan tidak memiliki nilai pembuktian hukum. Melalui penyitaan, pemeriksaan forensik, dan pemeriksaan terhadap cara kerja yang digunakan, kepolisian berwenang menemukan fakta-fakta hukum yang harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


‎Oleh: Rival Achmad Labbaika

‎Ketua Umum Aliansi Jurnalistik Online Indonesia (AJOI)

Senin, 29 Desember 2025

PWRI Lampung Utara Tegaskan Fungsi Kontrol Sosial

Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Lampung Utara menegaskan perannya sebagai kontrol sosial dalam mendorong kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).


Berdasarkan hasil konfirmasi langsung ke Dinas Perizinan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), diketahui bahwa pihak Dzaki Grosir Lampung Utara baru memenuhi dan melengkapi pemberkasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau izin pendirian bangunan pada hari ini, Senin, 29 Desember 2025, setelah sebelumnya menjadi sorotan dan viral dalam pemberitaan.


Selain melengkapi PBG, pihak pengelola Dzaki Grosir juga telah memenuhi kewajiban daerah dengan membayar pajak reklame serta retribusi parkir, yang sebelumnya belum ditunaikan secara administrasi.


PWRI Lampung Utara menegaskan bahwa pemenuhan perizinan dan kewajiban pajak tersebut merupakan dampak langsung dari fungsi kontrol sosial pers, bukan semata-mata inisiatif awal pelaku usaha. Hal ini membuktikan bahwa peran media sangat strategis dalam mendorong kepatuhan hukum serta optimalisasi PAD Lampung Utara.


PWRI Lampung Utara berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi seluruh pelaku usaha di wilayah Lampung Utara agar tidak menunggu viral atau pemberitaan terlebih dahulu untuk mematuhi aturan, melainkan sejak awal melengkapi perizinan dan kewajiban pajak sesuai ketentuan yang berlaku.(PWRI LAMPURA)

Minggu, 28 Desember 2025

Warga Kotabumi Keluhkan Jalan Rusak Bertahun-Tahun

Di balik hiruk-pikuk aktivitas Kota Kotabumi, terselip potret memilukan yang luput dari perhatian. Jalan Jensu, tepatnya di Gang Dadali 4, RT 01 RW 06, Lampung Utara, hingga kini masih berada dalam kondisi rusak parah. Jalan yang seharusnya menjadi urat nadi aktivitas warga itu telah bertahun-tahun dibiarkan tanpa sentuhan perbaikan, seakan terlupakan di tengah geliat pembangunan kota.

Permukaan jalan yang hancur, lubang-lubang menganga, serta tanah yang berubah menjadi lumpur licin saat hujan turun, menjadi ancaman nyata bagi keselamatan warga. Setiap langkah dan setiap roda kendaraan yang melintas membawa risiko. Pada malam hari, kondisi jalan semakin mencekam karena minimnya penerangan, membuat lubang-lubang tak terlihat dan rawan menyebabkan kecelakaan.

Yang paling menyayat hati, jalan ini berada di kawasan tengah kota. Namun kenyataannya, kondisi yang dialami warga Gang Dadali 4 jauh dari kata layak. Debu tebal beterbangan saat musim kemarau, masuk ke rumah-rumah warga, sementara di musim hujan air menggenang dan menciptakan kubangan yang sulit dilewati. Situasi ini membuat warga merasa hidup di wilayah perkebunan, bukan di pusat kota kabupaten.

Anak-anak yang berangkat ke sekolah harus ekstra hati-hati agar tidak terjatuh. Lansia dan ibu hamil terpaksa membatasi aktivitas keluar rumah. Kendaraan warga kerap mengalami kerusakan akibat jalan yang tidak rata. Bahkan, dalam kondisi darurat, akses jalan yang buruk ini dikhawatirkan dapat menghambat pertolongan medis.


“Kami sudah terlalu lama bersabar. Jalan ini bukan baru rusak setahun dua tahun, tapi sudah bertahun-tahun. Kami hanya ingin jalan yang layak seperti warga lainnya,” ujar salah seorang warga dengan nada getir.


Kekecewaan warga semakin mendalam karena hingga saat ini belum terlihat adanya tindakan nyata dari pemerintah daerah maupun dinas terkait. Berbagai harapan yang disampaikan warga seolah hanya berhenti sebagai janji tanpa realisasi. Ketidakpastian ini menumbuhkan rasa kecewa dan perasaan dianaktirikan di tengah masyarakat.


Warga Gang Dadali 4 kini hanya berharap jeritan mereka tidak lagi diabaikan. Mereka meminta pemerintah Kabupaten Lampung Utara segera turun langsung melihat kondisi jalan tersebut dan merealisasikan perbaikan secepatnya. Sebab jika terus dibiarkan, bukan hanya kenyamanan yang terampas, tetapi keselamatan warga pun berada di ujung tanduk.

(Tim pwri Lampura)

LSM GEMPUR Minta Aparat Usut Pemilik Dapur SDN kalibening

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang masuk ke SD Negeri Kalibening Raya sejak senin, 29 Desember 2025 hingga Sabtu, 3 Januari 2026, menuai sorotan tajam dari masyarakat.

‎Pasalnya, kualitas dan nilai gizi makanan yang diterima siswa dinilai tidak layak dan patut dipertanyakan kesesuaiannya dengan standar pemerintah.
‎Berdasarkan pantauan dan keluhan yang disampaikan wali murid serta masyarakat sekitar, menu MBG yang dibagikan kepada siswa SD Negeri Kalibening Raya dinilai jauh dari kata bergizi, baik dari segi porsi, variasi menu, maupun kandungan nutrisi yang seharusnya dipenuhi dalam program nasional tersebut.
‎“Kalau melihat menu dan porsi yang diberikan, kami sangat meragukan ini bisa disebut Makan Bergizi Gratis. Jelas tidak sebanding dengan anggaran yang digelontorkan pemerintah,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
‎Program MBG sendiri merupakan program strategis pemerintah pusat yang bertujuan meningkatkan asupan gizi anak-anak sekolah guna mencegah stunting dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Namun, pelaksanaan di lapangan justru menimbulkan kekecewaan dan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
‎Ketua LSM GEMPUR, Saripudin, dengan tegas menyampaikan bahwa pihaknya mencium adanya dugaan penyimpangan serius dalam pengelolaan dapur MBG yang menyuplai makanan ke SD Negeri Kalibening Raya.
‎“Kami kuat menduga ada praktik tidak benar dalam pengelolaan MBG ini. Jika kualitas makanan seperti ini, maka patut diduga ada permainan anggaran. Ini bisa mengarah pada dugaan korupsi besar yang dilakukan oleh oknum-oknum tikus berdasi,” tegas Saripudin.
‎Ia meminta aparat penegak hukum (APH), baik dari kepolisian maupun kejaksaan, untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk mengaudit pemilik dapur MBG, alur distribusi, serta penggunaan anggaran yang bersumber dari uang negara.
‎“Kami mendesak pemerintah pusat, pemerintah provinsi, hingga pemerintah kabupaten untuk tidak tinggal diam. Dinas terkait harus bertindak tegas. Jangan sampai program yang niatnya mulia justru menjadi ladang korupsi,” lanjutnya.
‎Saripudin menegaskan, LSM GEMPUR siap mengawal kasus ini hingga tuntas dan akan melaporkan secara resmi jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dari instansi berwenang.
‎Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola dapur MBG maupun dinas terkait belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut. Masyarakat berharap pemerintah segera melakukan evaluasi menyeluruh agar program MBG benar-benar memberikan manfaat bagi siswa, bukan malah merugikan dan mencederai kepercayaan publik. Rls.

DPC PWRI Lampung Utara Gelar Rapat Evaluasi Akhir Tahun ‎

Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Lampung Utara melaksanakan rapat evaluasi akhir tahun 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di Sekretariat DPC PWRI Lampung Utara, Minggu 28/12/2025.

‎Rapat evaluasi ini menjadi momentum penting bagi DPC PWRI Lampung Utara untuk menilai kinerja organisasi selama satu tahun terakhir sekaligus menyusun langkah dan program kerja ke depan.

‎Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPC PWRI Lampung Utara Edi Santoni menyampaikan sejumlah program yang akan dijalankan pada tahun 2026. Ia menekankan pentingnya peningkatan kualitas sumber daya wartawan, penguatan organisasi, serta peran aktif PWRI dalam mendukung pembangunan daerah melalui pemberitaan yang berimbang dan profesional.

‎“Rapat evaluasi ini bukan hanya menilai apa yang telah kita lakukan, tetapi juga sebagai pijakan untuk melangkah lebih baik di tahun 2026. Kita harus terus meningkatkan kualitas dan profesionalisme sebagai insan pers,” ujar Edi Santoni 

‎Selain itu, Ketua DPC PWRI Lampung Utara juga mengajak seluruh pengurus dan anggota untuk tetap solid dan menjaga kekompakan organisasi. Menurutnya, persatuan dan kebersamaan menjadi kunci utama dalam menjaga marwah PWRI ke depan.

‎“Kita harus tetap solid, menjaga kekompakan, dan menjunjung tinggi marwah PWRI. Dengan kebersamaan, PWRI Lampung Utara akan semakin kuat dan dipercaya masyarakat,” tegasnya.

‎Rapat evaluasi akhir tahun tersebut berlangsung dengan suasana penuh kekeluargaan dan diakhiri dengan diskusi serta masukan dari para anggota demi kemajuan DPC PWRI Lampung Utara di tahun mendatang. (Pwri Lampura)

Syukuran Dan Silaturahmi Kelurahan Tanjung Senang Pererat Kebersamaan Warga ‎

Pemerintah Kelurahan Tanjung Senang, Kabupaten Lampung Utara menggelar kegiatan syukuran dan silaturahmi bersama seluruh elemen masyarakat, Sabtu (27/12/2025). Kegiatan tersebut berlangsung sejak pukul 09.00 WIB dan bertempat di Kantor Kelurahan Tanjung Senang.

Acara syukuran ini dibuka langsung oleh Lurah Tanjung Senang, Agustiawan, SE., M.M., serta dihadiri oleh berbagai unsur stakeholder dan tokoh masyarakat. Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Babinsa, Bhabinkamtibmas, LPM, Lembaga Adat, Karang Taruna, Pokmas, Koperasi Merah Putih, LK (Purna Bhakti), para Kepala Lingkungan (LK), Ketua Rukun Tetangga (RT), Linmas, KPM, Ketua Panitia Pemilihan LK, serta unsur masyarakat lainnya.
‎Dalam sambutannya, Lurah Tanjung Senang Agustiawan menyampaikan bahwa kegiatan syukuran ini bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi dan memperkuat kebersamaan seluruh elemen masyarakat di wilayah Kelurahan Tanjung Senang.
‎“Kegiatan ini sengaja kami gelar untuk mempersatukan dan mempererat tali silaturahmi seluruh masyarakat yang ada di lingkungan Tanjung Senang, guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, terciptanya ikatan kekeluargaan serta saling rukun dalam bermasyarakat,” ujar Agustiawan.
‎Ia juga menegaskan pentingnya peran serta seluruh lapisan masyarakat dalam mendukung program pemerintah kelurahan, serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban lingkungan.
‎Menurutnya, sinergi antara pemerintah kelurahan, aparat keamanan, dan masyarakat merupakan kunci utama dalam menciptakan suasana yang harmonis dan kondusif. Melalui kegiatan seperti ini, diharapkan komunikasi dan koordinasi antar unsur masyarakat dapat semakin terjalin dengan baik.
‎Kegiatan syukuran berlangsung dengan penuh keakraban dan suasana kekeluargaan. Selain sambutan, acara juga diisi dengan ramah tamah dan doa bersama sebagai wujud rasa syukur serta harapan agar Kelurahan Tanjung Senang ke depan semakin maju dan sejahtera.
‎Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan dapat menjadi sarana penghubung antara pemerintah dan masyarakat dalam bersama-sama membangun Kelurahan Tanjung Senang, serta berkontribusi dalam mewujudkan Kabupaten Lampung Utara yang aman, rukun, dan harmonis.
‎(TIM PWRI Lampung Utara)

Jumat, 26 Desember 2025

Wanita Korban Penganiayaan oleh Mantan Oknum Pejabat Minta Keadilan

Seorang wanita yang menjadi korban penganiayaan berinisial  SL (45) warga kelurahan Sindang sari oleh mantan oknum pejabat berinisial EA  warga kelurahan Rejosari. meminta keadilan kepada pihak berwajib. Ia juga meminta pendampingan dari DPC PWRI (Persatuan Wartawan Republik Indonesia) Lampung Utara.


‎Korban SL mengaku telah menjadi korban kekerasan fisik dan mental oleh mantan oknum pejabat tersebut. Ia telah melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian dan meminta agar pelaku dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.


‎"Saya minta keadilan, saya tidak ingin kejadian ini terjadi pada orang lain," kata korban dalam pertemuan dengan DPC PWRI Lampung Utara.


‎Ketua DPC PWRI Lampung Utara, menyatakan bahwa organisasi mereka siap mendampingi korban dalam proses hukum. "Kami akan mendukung korban dan memastikan bahwa pelaku dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku," katanya.


‎DPC PWRI Lampung Utara juga meminta kepada pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti kasus ini dan memberikan perlindungan kepada korban. "Kami berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan," tambah Ibu SL 

‎(TIM DPC PWRI LAMPUNG UTARA

Penyelewengan ADD Sukoharjo Abung Surakarta Ratusan Juta ‎

Di duga penyelewengan anggaran dana desa (ADD)  kembali mencuat kali ini terjadi di Desa Sukoharjo Kecamatan Abung  Surakarta Kabupaten Lampung Utara, yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa Sukoharjo. Dugaan tersebut mencakup tidak tersalurkannya berbagai program desa sepanjang tahun anggaran 2025, dengan total nilai mencapai ratusan juta rupiah.


‎Berdasarkan data dan keterangan yang dihimpun dari masyarakat, sejumlah anggaran penting yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tidak direalisasikan sebagaimana mestinya, bahkan sebagian besar belum disalurkan sama sekali hingga akhir tahun 2025.


‎Rincian Dugaan Penyelewengan Anggaran


‎Adapun rincian anggaran yang diduga tidak tersalurkan atau kurang salur adalah sebagai berikut:

‎1.BLT Dana Desa Tahun 2025

‎Periode Juli–Desember (6 bulan)

‎Total anggaran: Rp18.000.000

‎➝ Belum disalurkan kepada penerima manfaat

‎2.Insentif RT Tahun 2025

‎Periode Juli–Desember (6 bulan)

‎Total anggaran: Rp31.200.000

‎➝ Belum dibayarkan

‎3.Insentif Posyandu

‎Kekurangan anggaran sebesar Rp7.200.000

‎4.Insentif Linmas

‎Kekurangan pembayaran sebesar Rp14.400.000

‎5.Dana BUMDes

‎•Dana lama: kekurangan Rp32.000.000

‎•Dana BUMDes baru: Rp78.000.000

‎➝ Diduga tidak jelas realisasi dan penggunaannya

‎6.Dana PKK

‎Kekurangan anggaran sebesar Rp7.500.000

‎7.Dana Ketahanan Pangan

‎Total anggaran: Rp140.000.000

‎Kekurangan realisasi: Rp67.000.000

‎8.Honor Guru Ngaji (4 orang)

‎Periode 6 bulan

‎Total anggaran: Rp4.000.000

‎➝ Belum dibayarkan


‎Masyarakat Desak Aparat Bertindak


‎Dugaan penyelewengan anggaran ini dinilai sangat serius dan parah, karena menyangkut hak masyarakat kecil, seperti penerima BLT, kader Posyandu, Linmas, RT, guru ngaji, hingga program ketahanan pangan desa.


‎Masyarakat Desa Sukoharjo mendesak agar:

‎•Inspektorat Kabupaten Lampung Utara segera melakukan audit khusus;

‎•Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan maupun Kepolisian, turun tangan melakukan penyelidikan;

‎•Kepala Desa Sukoharjo dimintai pertanggungjawaban hukum dan administratif apabila terbukti melakukan penyimpangan.


‎Potensi Pelanggaran Hukum


‎Jika dugaan ini terbukti, perbuatan tersebut dapat melanggar:

‎•UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

‎•UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

‎•Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa


‎Hingga berita ini disusun, Kepala Desa Sukoharjo belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut.(PWRI LAMPURA)

Rabu, 24 Desember 2025

PWRI Lampung Utara Serahkan Dua Berkas Pengaduan ke Inspektorat

Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Lampung Utara secara resmi menyerahkan dua berkas pengaduan kepada Inspektorat Kabupaten Lampung Utara, Rabu (24/12/2025).

‎Penyerahan berkas pengaduan tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen PWRI Lampung Utara dalam menjalankan fungsi kontrol sosial serta mendorong terwujudnya pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
‎Ketua DPC PWRI Lampung Utara, Edi Santoni, mengatakan bahwa dua berkas pengaduan tersebut merupakan hasil dari temuan dan laporan masyarakat yang telah dihimpun serta ditelusuri oleh pihaknya.
‎“Hari ini kami secara resmi menyerahkan dua berkas pengaduan ke Inspektorat Lampung Utara. Kami berharap pengaduan ini dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku,” ujar Edi Santoni.
‎Ia menegaskan, PWRI Lampung Utara tidak memiliki kepentingan lain selain mendorong penegakan aturan dan memastikan adanya kejelasan terhadap dugaan permasalahan yang dilaporkan.
‎“Kami berharap Inspektorat dapat bekerja secara profesional, objektif, dan transparan dalam menindaklanjuti pengaduan ini. Tujuannya agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat,” tambahnya.
‎Edi Santoni juga menyampaikan bahwa PWRI Lampung Utara akan terus mengawal proses pengaduan tersebut hingga ada kejelasan hasil pemeriksaan dari Inspektorat.
‎“Ini adalah bentuk kepedulian kami sebagai insan pers dan bagian dari masyarakat Lampung Utara. Kami ingin semua pihak patuh terhadap aturan yang berlaku,” tegasnya.
‎Sementara itu, pihak Inspektorat Lampung Utara menyatakan telah menerima berkas pengaduan tersebut dan akan mempelajarinya terlebih dahulu sebelum menentukan langkah selanjutnya sesuai prosedur yang ada.
‎PWRI Lampung Utara berharap, melalui langkah ini, kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan dapat terus terjaga dan setiap dugaan pelanggaran dapat ditangani secara adil dan terbuka.
‎(Tim PWRI Lampung Utara)

Selasa, 23 Desember 2025

Bangunan Dzaky Grosir Diduga Belum Kantongi PBG ‎

Viral pemberitaan di sejumlah media terkait maraknya pelaku usaha yang diduga mengabaikan aturan perizinan kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak menilai masih ada pengusaha yang hanya berorientasi pada keuntungan semata tanpa memikirkan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.


‎Sorotan tersebut juga mengarah pada kinerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Utara. Dinas yang seharusnya membidangi perizinan dan penanaman modal ini dinilai terkesan monoton dan “mencari aman”, tanpa terobosan atau inovasi konkret untuk mendorong para pelaku usaha agar taat terhadap aturan perizinan.


‎Pasalnya, masih ditemukan bangunan usaha berskala besar yang telah beroperasi namun diduga belum mengantongi izin lengkap. Mulai dari Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Nomor Induk Berusaha (NIB), Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), hingga Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).


‎Salah satu yang menjadi perhatian publik adalah sebuah bangunan permanen yang berdiri kokoh dan telah beroperasi di Jalan Kapten Mustofa, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara. Bangunan yang dikenal dengan nama Dzaky Grosir itu diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diatur dalam

‎peraturan perundang-undangan.


‎Pantauan di lapangan menunjukkan, Dzaky Grosir telah aktif menjalankan kegiatan usaha dengan menjual berbagai macam perabotan rumah tangga, mulai dari barang elektronik hingga peralatan rumah tangga lainnya. Aktivitas jual beli tampak berjalan normal layaknya pusat grosir pada umumnya, dengan pengunjung yang datang silih berganti setiap hari.


‎Namun demikian, kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, sesuai ketentuan yang berlaku, setiap bangunan gedung wajib memiliki PBG sebelum dimanfaatkan atau dioperasikan untuk kegiatan usaha.


‎Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Dalam regulasi itu ditegaskan bahwa PBG merupakan perizinan wajib sebagai dasar legalitas pendirian dan pemanfaatan bangunan.


‎Menanggapi hal tersebut, Kepala DPMPTSP Lampung Utara, Fadly Achmad, S.Sos., M.M, menjelaskan bahwa pihaknya sebelumnya telah menurunkan tim ke lapangan untuk melakukan pembinaan kepada pelaku usaha.


‎“Beberapa waktu lalu kita sudah menurunkan tim untuk melakukan pembinaan dan ada berita acaranya,” ujar Fadly Achmad.


‎Ia menegaskan, setiap pelaku

‎usaha seharusnya mematuhi aturan yang berlaku. “Untuk melakukan transaksi usaha, harusnya taat pada aturan pemerintah, karena negara ini negara hukum,” tegasnya.


‎Lebih lanjut, Fadly Achmad menyampaikan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan kembali menurunkan tim guna memastikan kelengkapan perizinan bangunan dan usaha tersebut.


‎“Dalam waktu dekat ini secepatnya akan memerintahkan staf untuk turun ke lokasi mengecek kelengkapan perizinan pelaku usaha,” tambahnya melalui sambungan telepon seluler, Selasa (23/12/2025).


‎Selain PBG, bangunan tersebut juga diduga belum memiliki izin lainnya seperti NIB, KKPR, SPPL, serta izin pemanfaatan air bawah tanah berupa Surat Izin Pengambilan Air (SIPA).


‎Warga berharap agar pemerintah daerah, khususnya dinas teknis dan instansi pengawasan bangunan gedung, dapat melakukan pengecekan langsung ke lokasi serta mengambil langkah penertiban apabila ditemukan pelanggaran perizinan.


‎Penegakan aturan dinilai penting demi menjaga ketertiban administrasi, kepastian hukum, serta menciptakan iklim usaha yang adil dan sehat tanpa tebang pilih. Diketahui, Dzaky Grosir sendiri disebut telah beroperasi sejak Oktober 2024.


‎Masyarakat berharap pemerintah daerah dapat bersikap tegas dan transparan dalam menegakkan regulasi yang berlaku, sehingga kepentingan umum dan lingkungan sekitar tidak dirugikan oleh aktivitas usaha yang belum memenuhi ketentuan hukum.

‎PWRI Lampura

Jumat, 19 Desember 2025

PWRI Lamteng Apresiasi KPK Geledah Rumah Wakil Bupati

Lampung Tengah - Pemkab Lampung Tengah masih terus menjadi pendalaman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk rumah dinas Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, dan kantor Dinas Bina Marga Lampung Tengah, terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi. Ardito Wijaya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK.

"Berita penggledahan ramai diperbincangkan oleh masyarakat Lampung Tengah khususnya dan di beberapa media baik online maupun medsos juga masih menjadi trending topik," kata Ferry Arief ketua DPC PWRI Lamteng.


Wakil Bupati Lampung Tengah, I Komang Koheri, kini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Tengah setelah Ardito Wijaya menjadi tersangka. Namun, ada dugaan keterlibatan Komang Koheri dalam kasus ini, terutama terkait pendanaan kampanye Pilkada 2024.


Mengutip dari releasan berita yang telah terbit, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Lampung Tengah dan beberapa aktivis anti korupsi meminta KPK untuk memeriksa Komang Koheri secara mendalam dan menyeluruh, menurut Ferry Arief adalah bentuk dari kepedulian sebagai kontrol sosial dalam pembrantasan KKN sangatlah 


Dengan adanya KPK masih terus melakukan pengembangan kasus ini dan memeriksa sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, perlu di apresiasi untuk membuat jera kepada para pelaku korupsi dana negara. 


"Rusaknya negara republik indonesia salah satunya adalah maraknya Korupsi yang harus betul betul ditindak tegas dan dikawal proses hukumnya," tutupnya Ferry.(hbib)

Warga Desa Sumber Agung Keluhkan Pencairan BLTS Kesra

Salah satu warga Desa Sumber Agung, Kecamatan Abung Timur, mengeluhkan proses pencairan Bantuan Langsung Tunai Subsidi (BLTS) Kesejahteraan Sosial yang dilakukan di Kantor Pos KCP Candimas pada Sabtu, 20 Desember 2025. 


Keluhan tersebut muncul lantaran bantuan tidak dapat dicairkan meskipun pihak keluarga telah membawa surat kuasa dan berkas yang dinyatakan lengkap.

Diketahui, penerima bantuan BLTS Kesra tersebut saat ini sedang merantau ke luar daerah. Untuk itu, penerima bantuan memberikan surat kuasa kepada kakak kandungnya berinisial DR agar dapat mewakili pengambilan bantuan di Kantor Pos KCP Candimas.


Namun saat proses pencairan dilakukan, pihak Kantor Pos menolak pencairan dengan alasan pengambilan bantuan tidak dapat diwakilkan, meskipun telah disertai surat kuasa serta dokumen pendukung lainnya.

“Semua berkas sudah lengkap, ada surat kuasa, KTP, KK, dan persyaratan lain. Tapi tetap tidak bisa dicairkan,” ungkap pihak keluarga penerima bantuan kepada awak media.


Menanggapi hal tersebut, Kurnianto, selaku Manajer Penanggung Jawab Kantor Pos KCP Candimas, menjelaskan bahwa pencairan bantuan BLTS Kesra memang tidak dapat diwakilkan apabila penerima bantuan terdaftar sebagai penerima tunggal dalam satu Kartu Keluarga.


“Untuk bantuan BLTS Kesra, jika penerima bantuan adalah penerima tunggal dalam satu KK, maka pengambilan tidak bisa diwakilkan. Itu sudah menjadi aturan yang berlaku,” jelas Kurnianto.


Ia menegaskan bahwa pihak Kantor Pos hanya menjalankan ketentuan dan regulasi yang telah ditetapkan oleh penyelenggara program bantuan sosial, guna menghindari potensi penyalahgunaan dan memastikan bantuan diterima langsung oleh yang bersangkutan.


Meski demikian, keluhan dari masyarakat tersebut menimbulkan harapan agar ke depan terdapat kebijakan atau solusi alternatif bagi penerima bantuan yang sedang berada di luar daerah atau tidak memungkinkan hadir secara langsung.


Warga berharap pemerintah dan pihak terkait dapat memberikan kejelasan regulasi secara tertulis serta sosialisasi yang lebih maksimal, agar tidak terjadi kebingungan dan kekecewaan di tengah masyarakat penerima manfaat bantuan sosial.

(Hbib)

‎Libur Sekolah Program MBG Di Lampung Tetap Berjalan ‎

Meski memasuki masa libur sekolah, pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Provinsi Lampung tetap berjalan sesuai rencana. Program nasional yang bertujuan meningkatkan asupan gizi masyarakat ini menargetkan sebanyak 150.399 siswa jenjang SMA, SMK, dan SLB di seluruh wilayah Lampung.

‎Secara keseluruhan, target penerima manfaat MBG di Provinsi Lampung mencapai 2.736.888 orang. Sasaran tersebut meliputi anak PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, serta ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
‎Kepala Kantor Pelaksana Program Gizi (KPPG) Lampung, Achmad Hery Setiawan, SE, MM, menyampaikan bahwa hingga November 2025, realisasi program menunjukkan capaian yang signifikan. Dari total target sekitar 2,4 juta penerima, sebanyak 1,6 juta orang telah menerima bantuan pangan bergizi.
‎“Capaian ini menunjukkan progres yang cukup baik. Kami terus berupaya agar seluruh target penerima dapat terlayani secara maksimal, termasuk pada masa libur sekolah,” ujar Achmad Hery Setiawan, Jumat (19/12/2025).
‎Ia menjelaskan, untuk mendukung kelancaran distribusi MBG, hingga saat ini telah terbentuk 757 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Lampung. Dari jumlah tersebut, 610 dapur telah beroperasi, atau sekitar 76 persen dari total dapur yang direncanakan.
‎Menurut Achmad Hery, KPPG Lampung bertanggung jawab penuh terhadap operasional dan pengawasan dapur MBG, guna memastikan seluruh proses berjalan dengan baik dan sesuai standar yang telah ditetapkan pemerintah.
‎“Kami memastikan setiap dapur SPPG beroperasi dengan memenuhi standar kebersihan, kualitas bahan pangan, serta nilai gizi yang dibutuhkan penerima manfaat,” tegasnya.
‎Program MBG diharapkan dapat terus memberikan dampak positif bagi peningkatan status gizi masyarakat Lampung, khususnya anak-anak dan kelompok rentan, sebagai bagian dari upaya mencetak generasi yang sehat dan berkualitas. (TIM PWRI LAMPUNG UTARA)

Kamis, 18 Desember 2025

SDN Sumber Agung Sukseskan Program GEMAR ‎

Para wali murid SD Negeri Sumber Agung, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara, turut menyukseskan program unggulan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara melalui Gerakan Ayah Mengambil Rapor (GEMAR). Program ini menjadi bentuk nyata kepedulian serta tanggung jawab orang tua, khususnya kaum ayah, dalam mendukung pendidikan dan perkembangan anak di lingkungan sekolah,Jum'at 19/12/2025.


‎Pelaksanaan pembagian rapor semester kali ini berlangsung berbeda dari biasanya. Sejak pagi, sejumlah ayah tampak hadir langsung ke sekolah untuk menerima rapor hasil belajar putra-putri mereka. Kehadiran para ayah tersebut mencerminkan dukungan penuh terhadap program GEMAR yang bertujuan memperkuat peran keluarga dalam mendampingi pendidikan anak sejak dini.


‎Kepala SD Negeri Sumber Agung menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh wali murid yang telah berpartisipasi aktif dalam kegiatan tersebut. Menurutnya, keterlibatan ayah dalam kegiatan sekolah memberikan dampak positif bagi semangat belajar siswa serta mampu mempererat hubungan emosional antara orang tua dan anak.


‎“Melalui gerakan ini, kami berharap para ayah semakin menyadari pentingnya peran mereka dalam pendidikan anak. Tidak hanya ibu, tetapi ayah juga memiliki tanggung jawab yang sama dalam membimbing, mengarahkan, dan memotivasi anak untuk meraih masa depan yang lebih baik,” ujarnya.


‎Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa kehadiran ayah di sekolah juga menjadi contoh teladan bagi anak-anak, sekaligus meningkatkan rasa percaya diri dan kebanggaan siswa terhadap orang tuanya.


‎Program GEMAR sendiri sejalan dengan visi Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dalam membangun karakter generasi muda yang berakhlak, disiplin, dan berprestasi. Dengan adanya keterlibatan langsung orang tua, khususnya ayah, diharapkan tercipta sinergi yang kuat antara pihak sekolah dan keluarga dalam mendukung proses pendidikan.


‎Para wali murid yang hadir pun menyambut baik pelaksanaan program tersebut. Mereka menilai gerakan ayah mengambil rapor sebagai langkah positif untuk menumbuhkan rasa tanggung jawab, kepedulian, serta kasih sayang orang tua terhadap anak, sekaligus memperkuat komunikasi antara orang tua dan pihak sekolah.(Habib)

Rabu, 17 Desember 2025

‎Suwardi : Provos Polda Di Polsek Terkait Laporan Dedie ‎

Lampung Utara,  Provos Polda Lampung tiba-tiba muncul di Polsek Kotabumi, Lampung Utara untuk melakukan konfirmasi terhadap pengaduan yang dilakukan oleh dokter Dedie selaku dokter pada Klinik Pratama Polres Lampung Utara pada Selasa (16/12/2025).

              Photo PH.Dr. Suwardi, SH, M.H.

‎Ditemui usai dilakukan pemeriksaan Dr. Suwardi, S.H., M.H. selaku Penasihat Hukum dokter Dedie menjelaskan maksud kedatangan rombongan Provos Polda tersebut adalah menindaklanjuti pengaduan atau laporan yang dilakukan oleh kliennya langsung ke Mabes Polri melalui sistem pengaduan online milik Polri beberapa waktu lalu.


‎Lebih lanjut Suwardi menjelaskan kliennya melaporkan oknum Kasi Dokes Polres Lampung Utara inisial AW yang diduga melakukan pemotongan terhadap honor dan atau insentif dari kliennya selama dia bekerja di klinik tersebut dan selaku dokter pada bagian pemeriksaan kesehatan untuk pembuatan SIM lebih kurang tujuh belas tahun yang besarnya mencapai Milyaran rupiah.


‎"klien kami ini merasa dirugikan milyaran rupiah atas pemotongan honor dan atau insentif klien ini, ada yang sudah dikembalikan oleh AW namun masih banyak yang belum, sehingga dengan terpaksa klien kami melakukan pengaduan langsung ke Mabes Polri”, jelas Suwardi.


‎Suwardi juga mengapresiasi kinerja Mabes Polri melalui Polda Lampung yang telah meresepon dengan cepat pengaduan yang dilakukan oleh masyarakat khususnya kliennya. Beberapa waktu lalu kliennya juga sudah dimintai keterangan oleh Paminal Polda Lampung, dan hari ini dari Provos Polda Lampung juga melakukan konfirmasi atau melengkapi data untuk menyelesaikan perkara tersebut. Dengan dilakukannya pemeriksaan oleh Provos berarti perkara ini telah masuk tahap Penyidikan, ujar Suwardi.


‎Dan hari ini saya usai mendampingi klirn saya untuk Laporkan Kasi Dok klinik Pratama Polres Lampung Utara inisial AW yang telah melakukan pemotongan terhadap insentif klien kami selama lebih kurang 17 tahun yang nilainya mencapai milyaran rupiah, ujarnya


‎“saya dan klien saya ini mengapresiasi atas cepatnya respon yang diberikan oleh Mabes Polri dan polda Lampung atas pengaduan klien kami ini, beberapa waktu lalu klien kami telah diperiksa di paminal Polda Lampung dan hari ini dari Provos Polda juga melakukan pemeriksaan, artinya ini sudah masuk tahap Penyidikan”, tegasnya.


‎Suwardi berharap pihak Paminal maupun Provos Polda Lampung dapat bekerja secara profesional dan memberikan sanksi yang tegas terhadap terduga, seraya berharap agar hak kliennya diberikan sesuai dengan jumlah yang sebenarnya. (Tim)

Selasa, 16 Desember 2025

Wali Murid Soroti Pendistribusian MBG Tak Sesuai Anggaran ‎

‎Implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Dusun Bangun Mulyo, Desa Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan, Kabupaten Lampung Utara menuai kritik dari masyarakat, khususnya para wali siswa penerima manfaat. Keluhan tersebut ditujukan kepada pengelola dapur MBG, yakni Dapur SPPG Sungkai Bersatu, yang dinilai tidak menjalankan program sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

Sejumlah wali murid dan masyarakat menyampaikan keberatan terkait porsi dan kuantitas makanan yang dibagikan kepada siswa. Bahkan, beberapa di antaranya memperlihatkan perbandingan porsi makanan yang diterima anak-anak mereka dengan panduan porsi ideal yang seharusnya diterapkan dalam program MBG.

Berdasarkan hasil investigasi tim media di lapangan, beberapa siswa penerima manfaat dan wali murid di lingkungan SD Negeri 1 Ketapang melaporkan bahwa kualitas makanan, baik nasi maupun lauk-pauk, kerap tidak sesuai ketentuan dan cenderung minim.


‎Puncak kekecewaan terjadi pada Senin (15/12/2025), saat pihak SPPG Sungkai Bersatu mengantarkan makanan MBG berupa nasi dan lauk-pauk untuk dikonsumsi hari itu, serta makanan kering yang disebut sebagai jatah untuk dua hari ke depan, yakni Selasa dan Rabu (16–17 Desember 2025).


‎Beberapa wali murid berinisial “B” dan “M”, yang anaknya bersekolah di SDN 1 Ketapang, mengungkapkan kekecewaan mereka kepada tim media.


‎“Porsinya jauh dari standar SOP, apalagi jika dibandingkan kebutuhan gizi. Kadang ayamnya kecil sekali, nasinya juga sedikit. Dan makanan kering yang diperuntukkan jatah dua hari itu sangat tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh BGN,” ujar salah satu wali murid.


‎Adapun rincian makanan kering yang dibagikan untuk jatah dua hari tersebut, menurut wali murid, meliputi:


‎1. Susu full cream merek Tango Kido 115 ml sebanyak 1 pcs

‎2. Roti bungkus merek AOKA 60 gram sebanyak 1 pcs

‎3. Telur rebus sebanyak 1 butir

‎4. Jeruk berukuran kecil sebanyak 1 buah

‎5. Kue jajanan dalam kemasan mika sebanyak 1 paket

‎6. Biskuit merek GO Malkist 10 gram sebanyak 2 pcs

‎7. Buah kelengkeng 1 bungkus plastik berisi 4 buah


‎Pihak sekolah membenarkan adanya pengiriman MBG tersebut. Rama, staf perpustakaan SDN 1 Ketapang, mewakili pihak sekolah, menyampaikan bahwa MBG memang diterima sesuai dengan keterangan wali murid.


‎“Benar, kami pihak sekolah telah menerima MBG dari SPPG Sungkai Bersatu pada Senin kemarin. Yang kami terima berupa nasi dan lauk-pauk untuk dikonsumsi di hari yang sama, sedangkan makanan kering menurut arahan SPPG merupakan jatah untuk dua hari,” jelas Rama.


‎Untuk mendapatkan klarifikasi, tim media kemudian mendatangi langsung lokasi dapur MBG SPPG Sungkai Bersatu. Namun, setibanya di lokasi, dapur tersebut dalam kondisi tutup dan tidak ada aktivitas. Tim selanjutnya mencoba mendatangi rumah pemilik dapur, Fauzi, namun yang bersangkutan juga tidak berada di tempat.


‎Upaya konfirmasi akhirnya dilakukan melalui sambungan telepon WhatsApp. Dalam keterangannya, Fauzi membenarkan bahwa pihaknya memang mendistribusikan makanan kering tersebut sebagai jatah MBG untuk dua hari ke depan.


‎Pihak sekolah beserta para wali murid sangat menyesalkan pendistribusian MBG yang di nilai tak sesuai anggaran tersebut.


‎Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat dan wali murid berharap adanya evaluasi dan pengawasan lebih ketat dari pihak terkait agar program Makan Bergizi Gratis benar-benar berjalan sesuai tujuan, yakni memenuhi kebutuhan gizi anak-anak secara layak dan berkelanjutan.

‎Tim PWRI LAMPUNG UTARA

Masyarakat Dwikora Pertanyakan Dana CSR Pada PLTA Besai ‎

Berdasarkan, UU PT (Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas) dan PP 47 Tahun 2012 (Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012) adalah dua peraturan penting yang mengatur Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau CSR (Corporate Social Responsibility) di Indonesia, di mana UU PT menjadi payung hukum utama, terutama Pasal 74, yang mewajibkan perusahaan di bidang dan/atau terkait sumber daya alam untuk melaksanakan TJSL, sementara PP 47/2012 merinci pelaksanaannya, termasuk penganggaran sebagai biaya perusahaan dan pelaporannya dalam laporan tahunan.


‎Dana Corporate Social Responsibility, (CSR) adalah dana alokasi perusahaan untuk kegiatan tanggung jawab sosial dan lingkungan, bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kualitas lingkungan secara berkelanjutan, sesuai UU PT dan PP 47/2012, yang wajib dianggarkan sesuai kepatutan dan kewajaran, mencakup pendidikan, kesehatan, lingkungan, dan pemberdayaan, serta bermanfaat untuk citra perusahaan dan kepatuhan hukum.


‎Berdasarkan hal tersebut ada nya dana CSR maka pihak perusahaan wajib memberikan kucuran dana pada wilayah lingkungan yang di maksud. kini masyarakat setempat sejak berdirinya kurang lebih 25 tahun atau dari tahun 2001 s/d sekarang belum ada dana yang di maksud untuk masyarakat setempat. 


‎Masyarakat Desa Dwikora Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara Provinsi Lampung meminta kepada pihak PLN - PLTA Besai agar dana CSR  di salurkan untuk wilayah desa masyarakat setempat pinta nya salah satu tokoh masyarakat (15/12/25).


‎"Kami atas nama masyarakat Desa Dwikora selama ini telah menyampaikan keluhan dan tuntutan kepada Pihak PLTA Way besai yang keberadaan nya berdampingan dengan Desa Dwikora, namun sampai saat ini belum juga di tanggapi oleh pihak perusahaan, sebelumnya masyarakat telah mendatangi kantor PLTA untuk menanyakan kan dan manyampaikan keluhan masyakarat namun sampai kini belum ada kejelasan. keluhnya tokoh pemuda Dolvi Hasibuan pada media.


‎Adapun permintaan masyakarat di antaranya ialah:


‎1. Kami masyarakat Desa Dwikora menuntut Dana CSR untuk

‎di salurkan ke desa Dwikora sebagaimana mestinya, yang bersipat dapat di rasakan oleh seluruh masyarakat Desa Dwikora.


‎2. Memberikan kesempatan kepada masyarakat Desa Dwikora untuk mengelola Ekowisata yang berada di lingkungan PLTA (SURGE TANK )


‎3. Agar dapat memindahkan pos satpam yang berada di area wilayah

‎pemukiman pendudukDesa Dwikora.


‎4. Adanya transparansi dalam perekrutan tenaga kerja dan memberi

‎kesempatan kepada masyarakat Desa Dwikora menjadi tenaga kerja di

‎PLTA.


‎Dari permasalahan tersebut kami memohon kepada Bpk Bupati

‎Lampung Utara untuk dapat menindak lanjuti dan turun langsung ke Desa

‎Dwikora, untuk mencari solusi dari permintaan dan tuntutan kami masyarakat setempat kepada pihak PLTA Way besai. Jelasnya  dan pintanya tokoh masyarakat setempat.


‎Melalui media ini di harapkan kepada pemerintah pusat dan daerah setempat dan pihak perusahaan kira nya bisa mencarikan solusi yang baik dan terbaik agar pihak perusahaan melaksanakan sesuai amanah Undang Undang serta Peraturan Pemerintah yang berlaku. Red.