Sabtu, 25 Oktober 2025

Lakalantas - Sepakat Damai Ehsan Dengan Dina Melia ‎

Bandar Lampung - Islam menganjurkan perdamaian melalui ajaran-ajaran untuk saling menghargai, menolong, dan menyelesaikan konflik secara damai, serta menjauhi kekerasan dan permusuhan. Hal ini didasarkan pada prinsip-prinsip dalam Al-Qur'an dan Sunnah, serta konsep seperti menyebarkan kasih sayang, menjaga lingkungan, dan berdialog yang baik berdasarkan Anjuran damai dalam Al-Qur'an (QS. Al-Hujurat: 9).

‎وَإِنْ طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا ۖ فَإِنْ بَغَتْ إِحْدَاهُمَا عَلَى الْأُخْرَىٰ فَقَاتِلُوا الَّتِي تَبْغِي حَتَّىٰ تَفِيءَ إِلَىٰ أَمْرِ اللَّهِ ۚ فَإِنْ فَاءَتْ فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا بِالْعَدْلِ وَأَقْسِطُوا ۖ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

‎Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya Tapi kalau yang satu melanggar perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar perjanjian itu kamu perangi sampai surut kembali pada perintah Allah. Kalau dia telah surut, damaikanlah antara keduanya menurut keadilan, dan hendaklah kamu berlaku adil; sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.


‎Selain itu juga di jelaskan pada Surah Al Anfal ayat 61

‎ وَاِنْ جَنَحُوْا لِلسَّلْمِ فَاجْنَحْ لَهَا وَتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ ۗاِنَّهٗ هُوَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ

‎jika mereka condong pada perdamaian, condonglah engkau (Nabi Muhammad) padanya dan bertawakallah kepada Allah. Sesungguhnya hanya Dialah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.


Nabi Muhammad SAW telah bersabda dan mengingatkan bahwa jika kita memaafkan orang lain, maka Allah akan memaafkan dosa-dosa kita.

Begini bunyinya:

اسمحوا يسمح لك

Artinya: "Maafkanlah, niscaya kamu akan dimaafkan oleh Allah (HR AT Thabrani).


‎Sungguh mulia pada kedua nya yag telah mengalami ujian musibah yang di hadapi di tempuh dengan cara damai kekeluargaan. Begitu Islam mengajarkan kita dengan cara Islam ya itu ( ISLAH ) dengan cara kebaikan.


‎Berkaitan dengan ini bahwa peristiwa Kecelakaan lalulintas (lakalantas) peristiwa yang menimpa  korban "Ehsan (56) dengan  mengendarai sepeda motor yang bertabrakan dengan kendaraan Minibus Toyota Rush, yang di kendarai oleh Dina Melia (35) di jalan Ahmad Akuan Kelurahan Rejosari Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampung Utara pada tanggal 26 september 2025 beberapa waktu yang lalu sepakat damai.


‎Akibat peristiwa itu sehingga korban (Ehsan) mengalami patah tulang pada tangan sebelah kiri dan patah tulang kaki sebelah kanan.


‎Namun kini keduanya telah sepakat menyelesaikan musyawarah damai secara  kekeluargaan pada tanggal 24 Oktober 2025 di rumah kediaman korban di Perumahan Griya Intan, Jalan H Komarudin Gang Senen Blok K 23, Rajabasa Raya, Hajimena, Rajabasa Bandar Lampung.

‎Kesepakatan damai ini karena keduanya benar-benar sudah saling memaafkan dalam menerima peristiwa yang menimpa keduanya. Dalam  Perdamaian ini yang juga di hadiri dan di damping oleh keluarganya, Sribanda dan Prima sari.


‎Apapun dalam surat perjanjian perdamaian antara pihak ke (1) Ehsan-korban Dengan Pihak ke (II) Pelaku Dina Melia. Yang tertuang secara tertulis di tandatangani di atas materai oleh keduanya.


‎1. Pihak Ke ll bertanggung jawab sepenuhnya atas pengobatan Pihak Ke I.

‎2. Pihak Ke lI bertanggung jawab memperbaiki kendaraan milik Pihak Ke 1.

‎3. Pihak Ke lI mencabut Laporan Polisi dengan Nomor : LP/A/115/IX/2025 SPKT. LANTAS pada Polres Lampung Utara dan bersedia menanggung segala biaya sepenuhnya yang timbul akibat Laporan tersebut.

‎4. Pihak Ke I menerima segala pertanggungjawaban yang diberikan oleh Pihak ke lI.

‎5. Kedua belah pihak saling memaafkan dan tidak akan menaruh dendam serta menganggap kecelakaan yang terjadi merupakan musibah yang tidak dilakukan dengan sengaja.

‎6. Kedua belah pihak bersedia untuk mentaati isi surat perdamaian ini.

‎7. Setelah ditanda tanganinya surat perdamaian ini maka Kedua Belah pihak tidak akan saling menuntut baik secara hukum maupun adat dan permasalahan ini telah selesai.

‎8. Apabila dikemudian hari Pihak Ke-I dan Pihak ke-ll tidak mematuhi isi dari Surat Pernyataan ini, maka kami bersedia di tuntut oleh yang berwajib sesuai dengan hukum yang berlaku.


‎Sebelumnya dalam permasalahan tersebut  sebagai penerima kuasa yang di kuasakan oleh korban pada Fatan Tawi untuk  mempasilitasi keduanya Alhamdulillah telah membuahkan hasil.


‎"Saya sebagai penerima kuasa mengucapkan terimakasih atas kepercayaan penuh yang di berikan pada saya. Pada akhirnya telah sepakat damai secara kekeluargaan, adapun dengan tutur kata dan bahasa saya selama memegang  amanah ini ada kekeliruan dan kesalahan saya minta maaf dan undur diri", jelas nya Fatan tawi.


‎Dalam sepakat damai ini tidak melibatkan pihak laen dan hanya atas dasar kesadaran kedua belah pihak. Tutupnya Tawi.

‎Semoga kedua nya atas kejadian ini selalu menjalin hubungan silaturahmi yang baik Red.