Jumat, 22 Agustus 2025

Pembuatan Gorong Gorong Mesir Udik Di Duga Mark Up

Pemerintah Kampung Mesir Udik Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung  dalam pembuatan gorong-gorong oleh oknum pelaksana kegiatan di duga akan melakukan Mark Up dalam kegiatan tersebut.

‎Pantauan media pada 20 Agustus 2025 media dan Tim Lembaga Aliansi Badan Pemantau Aset Negara dan Lembaga lainya sosial control, saat melintas di kampung tersebut menduga akan adanya memanfaatkan dalam kegiatan itu untuk mencari keuntungan.


‎Pasalnya adalah yang terlihat melalui papan informasi kegiatan bahwa, pembuatan jenis gorong-gorong dengan volume 6 meter  menggunakan anggaran DD RP. 26.824.400. Yang di perkirakan belum sesuai untuk menghabiskan anggaran dalam kegiatan itu.

‎Kemudian di tambah lagi pembuatan hal yang sama dengan ukuran 3 meter anggaran DD RP. 18.963.210. Yang juga di duga hanya akal-akalan saja di karenakan pembuatan pondasi hanya sebelah yang di buat sedangkan sebalah nya memakai pondasi pasangan siring yang lama.


‎Dari kedua aitem tersebut setelah di lihat kemudian di analisa dan di analilis tidak sesuai dengan spek atau spesifikasi dalam rincian matrial yang di gunakan dengan anggaran yang ada.

Sebelum nya pada tahun 2024 telah membuat jalan rabat beton pada lokasi yang tidak jauh berbeda dengan lokasi gorong-gorong, pembuatan jalan itu dengan ukuran P.133 meter, kegiatan itu juga patut di duga adanya indikasi  mancari keuntungan.


‎Adanya temuan ini di harapkan kepada APH baik kepolisian atau inspektorat dan atau yang membidangi nya harus turun kelokasi dengan segera untuk melakukan   audit atau mengecek ulang agar pembangunan tersebut benar-benar berkwalias yang baik, demi tegaknya supremasi hukum yang adil.


‎Jika pemerintah setempat tidak melakukan peninjauan kembali berati yang terkait telah ikut serta dalam perbuatan yang di duga melanggar ketentuan hukum yang berlalu. 


‎TIm akan terus melakukan pemantauan dalam kegiatan ini jika nanti terbukti bersalah dan merugikan keuangan negara dan masyarakat.  Maka tim akan  me lakukan koordinasi pada pihak hukum  sesuai prosedur hukum yang berlaku baik di tingkat pusat dan daerah. Red. TIM.