Jumat, 31 Oktober 2025

Dugaan BBM Di Sunat Oleh Lurah Gapura Yang Baru

LAMPURA - Dugaan Pemotongan Dana BBM Mantan Lurah Gapura, Oknum Lurah Baru Dituding.


‎Adanya pemotongan dana Bantuan Biaya Mobilitas (BBM) yang seharusnya diterima oleh mantan Lurah Gapura. Dana tersebut disebut-sebut disunat oleh oknum lurah baru yang baru dilantik pada di penghujung tahun ini.

‎Menurut sumber, dana BBM untuk periode Juli hingga September 2025 seharusnya menjadi hak mantan lurah, inisial Sp, yang masih menjabat penuh selama periode tersebut. Namun, dana itu diduga tidak sepenuhnya diterima oleh yang bersangkutan.


‎“Dana untuk bulan Juli sampai Agustus seharusnya masih hak saya karena saya masih menjabat. Tapi ada sebagian yang tidak saya terima. Saya tidak tahu kenapa bisa begitu,” ungkap SP ketika dikonfirmasi oleh sejumlah awak media pada Kamis (31/10/2025).


‎Sementara itu, Lurah Gapura yang baru dilantik ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon membantah tudingan tersebut.


‎“Tidak benar kalau saya memotong dana siapa pun. Semua pencairan dana dilakukan sesuai mekanisme dan berdasarkan dokumen resmi,” tegasnya.


‎Masalah  ini menjadi perhatian publik karena menyangkut transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik di tingkat kelurahan.(Hbib.  Tim PWRI)

Rabu, 29 Oktober 2025

‎Prestasi SMAN 4 Kotabumi Eksistensi Sabagai Sekolah Favorit

SMAN 4 Kotabumi kabupaten Lampung Utara, kembali menorehkan prestasi membanggakan di kancah  Olahraga, dari beberapa siswa sekolah tersebut berhasil meraih juara dalam berbagai cabang lomba, yang mengukuhkan nama SMAN 4 Kotabumi Lampung Utara  sebagai sekolah berprestasi.

M.Firdenan berhasil meraih juara pertama (1) karate Student olimpic se Lampung, Muh.daffa praja bhayangkara juara ketiga (3) pada kejuaraan daerah, Raditya Al Hafiz juara Pertama (1) pada kejuaraan pencak silat tingkat kabupaten Lampura,    Aldi Pratama juara Dua (2) Festival Vil. 6 Gypem X Poliwangi, Finalis Nasional 18 Oktober 2025 di Banyuwangi, tingkat Nasional.

"Dalam cabang olahraga bela diri  Keberhasilannya ini merupakan hasil dari latihan keras dan dedikasi tinggi yang ia tunjukkan selama ini, menampilkan teknik dan strategi yang matang sehingga berhasil mengalahkan lawan-lawannya dan membawa pulang medali dan penghargaan.


‎Sementara itu, di bidang olah raga renang Muhammad Ridho dinata, juara 1, gaya bebas fins 25m, juara 2 , gaya bebas 25m juara 2 : gaya dada 25m. Ilyas juara 1 gaya bebas 25m. satrya dinata juara 2,  gaya dada 25m.Prestasi ini tidak hanya membanggakan dirinya sendiri tetapi juga sekolah dan orang tuanya yang selalu mendukung karir nya.


‎Dibidang atletik, SMAN 4 Kotabumi  juga mempunyai potensi yang besar dengan adanya siswa yang meraih gelar Yaitu Rechristine Zevanya / XI.4 Juara 2 lari 400 m putri dan juara 2 lompat jauh putri.

‎Kemudian di susul dengan bidang sepak bola futsal, Tim futsal Smanpat Juara 3 putra SMA, JASKO futsal championship.


‎"Banyak nya prestasi yang raih SMAN 4 Kotabumi, tidak terlepas dari keberhasilan sekolah yang memberikan kedisiplinan berlatih kepada anak didiknya, dengan disiplin dan berlatih keras telah membanggakan sekolah.


‎Kepala Sekolah SMAN 4 Kotabumi, Ratna Dewi.S.pd.MM, menyatakan kebanggaannya atas prestasi yang diraih oleh siswa/siswi nya. “Kami sangat bangga dengan pencapaian anak didik kami, mereka adalah contoh nyata dari kerja keras dan dedikasi, Semoga prestasi ini dapat menjadi motivasi bagi siswa lainnya untuk terus berprestasi dalam bidang apapun,” ujar Ratna Dewi..


‎"Dilanjutkannya keberhasilan ini tentunya tidak terlepas dari bimbingan para guru dan pelatih yang selalu mendampingi serta memberikan support penuh, SMAN 4 Kotabumi akan berkomitmen untuk terus mendukung pengembangan bakat dan minat siswa dalam berbagai bidang, baik akademik maupun non-akademik.


‎Dengan prestasi ini, SMAN 4 Kotabumi semakin menunjukkan eksistensinya sebagai salah satu sekolah favorit di tingkat kabupaten dan diharapkan dapat terus mencetak siswa-siswa berprestasi di masa mendatang."tutup Ratna Dewi.

‎(Bib/Bri)

Selasa, 28 Oktober 2025

Bus Sekolah Milik Dishub Lampura Mengalami Kecelakaan

Lampung Utara - Sebuah bus sekolah milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lampung Utara mengalami kecelakaan tunggal pada Selasa pagi (28/10/2025) sekitar pukul 06.00 WIB. Peristiwa tersebut terjadi di area depan Taman Sahabat, Kotabumi, saat bus dalam perjalanan menjemput para pelajar di wilayah Sungkai.

‎Berdasarkan keterangan yang diperoleh, bus tersebut dikemudikan oleh Maryadi, pegawai Dishub Lampung Utara. Bus berangkat dari arah Tugu Payan Mas menuju Sungkai sebagai bagian dari program transportasi pelajar gratis yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
‎Setibanya di depan Taman Sahabat, tiba-tiba sebuah kendaraan bermotor roda dua keluar dari Jalan Serma Peturun dengan kecepatan tinggi tanpa memperhatikan arus kendaraan yang melaju di jalan utama.
‎Melihat kondisi berbahaya itu, Maryadi dengan sigap membanting kemudi ke arah tengah jalan untuk menghindari tabrakan langsung dengan sepeda motor tersebut. Upaya tersebut berhasil menghindarkan potensi korban jiwa, namun bus akhirnya menabrak trotoar dan tiang lampu jalan di sisi jalan.
‎Beruntung, tidak ada korban jiwa maupun luka berat dalam peristiwa tersebut. Saat kejadian, bus dalam keadaan kosong karena masih dalam perjalanan untuk menjemput siswa-siswa sekolah.
‎“Kecelakaan ini murni kecelakaan tunggal. Pengemudi berusaha menghindari pengendara motor yang tiba-tiba keluar dari jalan kecil tanpa mengindahkan kendaraan di jalur utama,” ungkap salah satu petugas Dishub yang berada di lokasi kejadian.
‎Menanggapi insiden tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Lampung Utara, Anam Sauni, S.H., M.M., membenarkan terjadinya kecelakaan tersebut.
‎“Benar, tadi pagi sekitar pukul enam bus sekolah kami mengalami kecelakaan tunggal di depan Taman Sahabat. Tidak ada korban jiwa, hanya kerusakan pada bagian depan kendaraan. Pengemudi sudah kami mintai keterangan dan kami pastikan situasinya aman,” ujar Anam Sauni saat dikonfirmasi.
‎Pihak Satlantas Polres Lampung Utara juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memastikan bahwa kejadian tersebut murni kecelakaan tunggal tanpa ada benturan langsung dengan kendaraan lain.
‎Bus yang mengalami kerusakan di bagian depan telah dievakuasi dari lokasi kejadian, dan arus lalu lintas kembali normal.
‎Sebagai langkah antisipasi, Dishub Lampung Utara mengimbau seluruh pengguna jalan untuk selalu berhati-hati dan memperhatikan arus lalu lintas, terutama di persimpangan dan jalur utama yang padat kendaraan. (Hbib)

Senin, 27 Oktober 2025

Dua Rumah Warga Hancur Akibat Kelalaian Proyek Pasar ‎

Lampung Utara - Dua rumah warga di Kelurahan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, dilaporkan mengalami kerusakan berat akibat runtuhan material dari proyek pembangunan Pasar Dekon Kotabumi,29/09/25.


Warga yang menjadi korban masing-masing atas nama Paswani Mega dan Gunawan, yang hingga kini masih menunggu tanggung jawab dari pihak pengembang.
‎Menurut keterangan warga sekitar, insiden terjadi akibat kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Material bangunan yang roboh menimpa rumah warga tanpa adanya pengamanan area kerja yang memadai. Akibat kejadian tersebut, sebagian besar bagian rumah warga mengalami kerusakan parah dan tidak bisa ditempati.
‎Salah satu warga, Paswani Mega, mengungkapkan kekecewaannya terhadap pihak pengembang yang belum menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan permasalahan ini,28/10/2025
‎“Kami sudah berulang kali menyampaikan kepada pihak pelaksana proyek agar bertanggung jawab, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan. Rumah kami hancur, tapi tidak ada ganti rugi,” ujarnya dengan nada kecewa.
‎Warga lainnya, Gunawan, menyampaikan hal serupa. Ia berharap agar pemerintah daerah turun tangan menindaklanjuti persoalan ini karena kerugian yang ditimbulkan cukup besar.
‎“Kami tidak menolak pembangunan, tapi seharusnya keselamatan warga sekitar juga diperhatikan,” tegasnya.
‎Dasar Hukum dan Kewajiban Pengembang
‎Berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) disebutkan bahwa:
‎“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu untuk mengganti kerugian tersebut.”
‎Selain itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi secara tegas mengatur tanggung jawab penyedia jasa terhadap keselamatan umum dan lingkungan sekitar.
‎Pasal 59 ayat (1) menyebutkan bahwa penyelenggara jasa konstruksi wajib menjamin keselamatan masyarakat, sementara Pasal 86 menegaskan bahwa pihak penyedia jasa bertanggung jawab atas setiap kerugian yang timbul akibat kelalaian pekerjaan.
‎Dengan demikian, pengembang proyek Pasar Dekon Kotabumi dapat diminta pertanggungjawaban hukum atas kerusakan rumah warga yang disebabkan oleh kelalaian pelaksanaan pekerjaan.
‎Tuntutan Warga dan Langkah Hukum
‎Warga menuntut agar pihak pengembang segera:
‎ 1. Memberikan ganti rugi penuh atas kerusakan rumah dan harta benda warga terdampak.
‎ 2. Melakukan perbaikan rumah yang rusak hingga dapat dihuni kembali.
‎ 3. Menjamin keselamatan warga sekitar selama proses pembangunan berlangsung.
‎ 4. Menunjukkan itikad baik dengan berkoordinasi bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
‎Apabila pengembang tidak menunjukkan tanggung jawab, warga berencana menempuh jalur hukum dengan dasar pelanggaran perbuatan melawan hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam KUHPerdata dan Undang-Undang Jasa Konstruksi. (Hbib/Tim PWR

BAZNAS Lampura Launching Program Lumbung Pangan Dan Salurkan Bantuan ‎


Lampung Utara- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Lampung Utara kembali menunjukkan kepedulian terhadap masyarakat dengan menyalurkan program bantuan UMKM serta bantuan lumbung pangan bagi warga di tiga kecamatan.


‎Penyerahan bantuan tersebut berlangsung di halaman Stadion Sukung, Kotabumi, Lampung Utara, pada Selasa, 28 Oktober 2025.
‎Dalam kegiatan itu, BAZNAS menyalurkan bantuan uang tunai sebesar Rp50 juta kepada 50 penerima manfaat dari pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).


‎Bantuan diserahkan langsung oleh jajaran pimpinan BAZNAS Lampung Utara, yakni Harry Romadhon selaku Wakil Ketua I dan Yudi Surono selaku Wakil Ketua II, yang turut hadir memberikan motivasi kepada para penerima.
‎Kegiatan ini juga merupakan hasil kerja sama antara BAZNAS Kabupaten Lampung Utara dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dalam upaya mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis data kependudukan yang akurat.
‎Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Martahan, Staf Ahli Bupati Man Kodri, serta Maryadi Muchtar(kadis dukcapil) yang mewakili jajaran Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.
‎Selain bantuan UMKM, BAZNAS juga menyalurkan bantuan lumbung pangan di tiga kecamatan, yakni Blambangan Pagar, Abung Selatan, dan Abung Surakarta. Program ini diharapkan dapat memperkuat ketahanan pangan masyarakat desa dan membantu warga kurang mampu memenuhi kebutuhan pokoknya.
‎Dalam sambutannya, Wakil Ketua I BAZNAS Lampung Utara, Harry Romadhon, menyampaikan bahwa bantuan ini merupakan bentuk nyata dari hasil pengelolaan zakat, infak, dan sedekah yang dihimpun dari masyarakat Lampung Utara.
‎“Kami berharap bantuan ini bisa dimanfaatkan sebaik mungkin oleh para penerima. Semoga menjadi langkah awal untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian ekonomi masyarakat,” ujar Harry Romadhon.
‎Sementara itu, Wakil Ketua II BAZNAS Lampung Utara, Yudi Surono, menegaskan bahwa program bantuan seperti ini akan terus dilanjutkan dan diperluas ke berbagai sektor, seperti pendidikan, kesehatan, serta pemberdayaan ekonomi umat.
‎Kegiatan berjalan dengan lancar dan penuh antusiasme dari masyarakat. Para penerima manfaat mengaku bersyukur atas perhatian BAZNAS dan pemerintah daerah yang terus hadir membantu meningkatkan kesejahteraan warga Lampung Utara.
‎(Hbib/tim PWRI)

Sabtu, 25 Oktober 2025

‎RS CMC Salah Jadwal Dokter Syaraf Keluarga Pasien Kecewa ‎

Lampung Utara - Keluarga pasien Rumah Sakit CMC Kota Bumi, Kabupaten Lampung Utara, mengungkapkan kekecewaannya terhadap pelayanan yang mereka terima.

‎Pasalnya, mereka mengalami kesalahan jadwal dokter saraf yang menyebabkan mereka harus kembali ke rumah sakit tanpa bisa bertemu dengan dokter.


‎Kejadian ini bermula ketika Ibrahim mengantarkan ibunya berobat kontrol ke dokter saraf di Rumah Sakit CMC pada hari Kamis. Namun, saat itu dokter saraf tidak ada jadwal praktek.


‎Pihak pendaftaran memberitahu bahwa dokter saraf akan praktek pada hari Jumat sore keesokan harinya. Bahkan, ibu pasien tersebut sudah mendapat nomor antrian nomor satu untuk pengobatan di hari Jumat sore.


‎Namun, ketika Ibrahim dan orang tuanya datang ke rumah sakit pada hari Jumat, mereka mendapat jawaban yang mengejutkan. Pihak rumah sakit menyatakan bahwa dokter saraf sudah praktek pada pagi hari, bukan sore hari seperti yang dijanjikan.


‎Hal ini menyebabkan keluarga pasien merasa kecewa dan frustrasi.

‎"Kami sudah datang jauh-jauh, tapi malah disuruh pulang karena dokter sudah praktek pagi ini. Padahal waktu daftar hari Kamis, pihak pendaftaran bilang dokter praktek sore Jumat," ungkap Ibrahim kesal. Jum'at (24/10/2025)


‎Ibrahim sangat menyayangkan pelayanan ini, karna dirinya harus bolak balik membawa ibunya yang sedang sakit.


‎Kejadian ini menimbulkan pertanyaan tentang kualitas pelayanan di Rumah Sakit CMC Kota Bumi. Keluarga pasien berharap agar pihak rumah sakit dapat memperbaiki sistem pelayanan dan komunikasi dengan pasien untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.


‎Sampai berita ini ditayangkan, pihak Rumah Sakit CMC Kota Bumi belum memberikan klarifikasi terkait kejadian ini.


‎Publik menantikan respons dan klarifikasi dari pihak rumah sakit untuk mengetahui penyebab kesalahan jadwal dan langkah-langkah yang akan diambil untuk memperbaiki pelayanan di masa depan. Rls.

Lakalantas - Sepakat Damai Ehsan Dengan Dina Melia ‎

Bandar Lampung - Islam menganjurkan perdamaian melalui ajaran-ajaran untuk saling menghargai, menolong, dan menyelesaikan konflik secara damai, serta menjauhi kekerasan dan permusuhan. Hal ini didasarkan pada prinsip-prinsip dalam Al-Qur'an dan Sunnah, serta konsep seperti menyebarkan kasih sayang, menjaga lingkungan, dan berdialog yang baik berdasarkan Anjuran damai dalam Al-Qur'an (QS. Al-Hujurat: 9).

‎وَإِنْ طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا ۖ فَإِنْ بَغَتْ إِحْدَاهُمَا عَلَى الْأُخْرَىٰ فَقَاتِلُوا الَّتِي تَبْغِي حَتَّىٰ تَفِيءَ إِلَىٰ أَمْرِ اللَّهِ ۚ فَإِنْ فَاءَتْ فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا بِالْعَدْلِ وَأَقْسِطُوا ۖ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

‎Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya Tapi kalau yang satu melanggar perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar perjanjian itu kamu perangi sampai surut kembali pada perintah Allah. Kalau dia telah surut, damaikanlah antara keduanya menurut keadilan, dan hendaklah kamu berlaku adil; sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.


‎Selain itu juga di jelaskan pada Surah Al Anfal ayat 61

‎ وَاِنْ جَنَحُوْا لِلسَّلْمِ فَاجْنَحْ لَهَا وَتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ ۗاِنَّهٗ هُوَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ

‎jika mereka condong pada perdamaian, condonglah engkau (Nabi Muhammad) padanya dan bertawakallah kepada Allah. Sesungguhnya hanya Dialah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.


Nabi Muhammad SAW telah bersabda dan mengingatkan bahwa jika kita memaafkan orang lain, maka Allah akan memaafkan dosa-dosa kita.

Begini bunyinya:

اسمحوا يسمح لك

Artinya: "Maafkanlah, niscaya kamu akan dimaafkan oleh Allah (HR AT Thabrani).


‎Sungguh mulia pada kedua nya yag telah mengalami ujian musibah yang di hadapi di tempuh dengan cara damai kekeluargaan. Begitu Islam mengajarkan kita dengan cara Islam ya itu ( ISLAH ) dengan cara kebaikan.


‎Berkaitan dengan ini bahwa peristiwa Kecelakaan lalulintas (lakalantas) peristiwa yang menimpa  korban "Ehsan (56) dengan  mengendarai sepeda motor yang bertabrakan dengan kendaraan Minibus Toyota Rush, yang di kendarai oleh Dina Melia (35) di jalan Ahmad Akuan Kelurahan Rejosari Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampung Utara pada tanggal 26 september 2025 beberapa waktu yang lalu sepakat damai.


‎Akibat peristiwa itu sehingga korban (Ehsan) mengalami patah tulang pada tangan sebelah kiri dan patah tulang kaki sebelah kanan.


‎Namun kini keduanya telah sepakat menyelesaikan musyawarah damai secara  kekeluargaan pada tanggal 24 Oktober 2025 di rumah kediaman korban di Perumahan Griya Intan, Jalan H Komarudin Gang Senen Blok K 23, Rajabasa Raya, Hajimena, Rajabasa Bandar Lampung.

‎Kesepakatan damai ini karena keduanya benar-benar sudah saling memaafkan dalam menerima peristiwa yang menimpa keduanya. Dalam  Perdamaian ini yang juga di hadiri dan di damping oleh keluarganya, Sribanda dan Prima sari.


‎Apapun dalam surat perjanjian perdamaian antara pihak ke (1) Ehsan-korban Dengan Pihak ke (II) Pelaku Dina Melia. Yang tertuang secara tertulis di tandatangani di atas materai oleh keduanya.


‎1. Pihak Ke ll bertanggung jawab sepenuhnya atas pengobatan Pihak Ke I.

‎2. Pihak Ke lI bertanggung jawab memperbaiki kendaraan milik Pihak Ke 1.

‎3. Pihak Ke lI mencabut Laporan Polisi dengan Nomor : LP/A/115/IX/2025 SPKT. LANTAS pada Polres Lampung Utara dan bersedia menanggung segala biaya sepenuhnya yang timbul akibat Laporan tersebut.

‎4. Pihak Ke I menerima segala pertanggungjawaban yang diberikan oleh Pihak ke lI.

‎5. Kedua belah pihak saling memaafkan dan tidak akan menaruh dendam serta menganggap kecelakaan yang terjadi merupakan musibah yang tidak dilakukan dengan sengaja.

‎6. Kedua belah pihak bersedia untuk mentaati isi surat perdamaian ini.

‎7. Setelah ditanda tanganinya surat perdamaian ini maka Kedua Belah pihak tidak akan saling menuntut baik secara hukum maupun adat dan permasalahan ini telah selesai.

‎8. Apabila dikemudian hari Pihak Ke-I dan Pihak ke-ll tidak mematuhi isi dari Surat Pernyataan ini, maka kami bersedia di tuntut oleh yang berwajib sesuai dengan hukum yang berlaku.


‎Sebelumnya dalam permasalahan tersebut  sebagai penerima kuasa yang di kuasakan oleh korban pada Fatan Tawi untuk  mempasilitasi keduanya Alhamdulillah telah membuahkan hasil.


‎"Saya sebagai penerima kuasa mengucapkan terimakasih atas kepercayaan penuh yang di berikan pada saya. Pada akhirnya telah sepakat damai secara kekeluargaan, adapun dengan tutur kata dan bahasa saya selama memegang  amanah ini ada kekeliruan dan kesalahan saya minta maaf dan undur diri", jelas nya Fatan tawi.


‎Dalam sepakat damai ini tidak melibatkan pihak laen dan hanya atas dasar kesadaran kedua belah pihak. Tutupnya Tawi.

‎Semoga kedua nya atas kejadian ini selalu menjalin hubungan silaturahmi yang baik Red.

Rabu, 22 Oktober 2025

PWRI Apresiasi Disdukcapil Perekaman E-KTP Di RS ‎

Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Lampung Utara apresiasi Disdukcapil jemput bola perekaman E-KTP di Rumah Sakit  ( RS )Handayani,terhadap Rohaina (65), warga Desa Surakarta, Kecamatan Abung Timur, yang selama ini tidak memiliki E-KTP kamis,23-10-2025.

‎Permasalahan berawal ketika tim PWRI mendapatkan laporan dari warga bahwa Rohaina, yang sehari-hari bekerja sebagai petani, termasuk keluarga tidak mampu dan belum memiliki dokumen kependudukan yang lengkap.


‎Menindaklanjuti laporan tersebut, PWRI segera berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Utara. Mengingat usia Rohaina yang sudah lanjut usia keterbatasan mobilitasnya, petugas Disdukcapil turun langsung ke rumah sakit Handayani untuk melakukan perekaman E-KTP di tempat.


‎Pihak keluarga Rohaina menyampaikan, ucapkan terima kasih kepada Disdukcapil Lampung Utara atas respon cepat  terhadap masyarakat, khususnya lansia yang belum memiliki dokumen E-KTP.


‎Kepala dinas Disdukcapil Lampung Utara Maryadi Muchtar ,Kami akan terus berupaya memastikan warga yang belum memiliki E-KTP  dapat terlayani dengan baik,” ujarnya.


‎Dengan  ini, diharapkan Rohaina  dan warga kurang mampu lainnya di Kabupaten Lampung Utara dapat memperoleh hak-hak dasar mereka, terutama di bidang administrasi kependudukan.

‎tim PWRI..

Minggu, 19 Oktober 2025

Diduga Dapur MBG Di Desa Surakarta Belum Ada Izin

Lampung Utara - Pembangunan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Surakarta, Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara, menuai protes dari warga setempat.


‎Pasalnya, proyek yang sedang berlangsung ini diduga belum memiliki izin lingkungan dan izin dari masyarakat setempat.


‎Selain itu, warga sekitar mengeluhkan potensi gangguan yang mungkin timbul dari kegiatan dapur MBG, seperti kebisingan, polusi, dan limbah.


‎Mereka khawatir bahwa kegiatan ini akan berdampak negatif pada lingkungan dan kualitas hidup mereka.


‎"Kalau sudah beroperasi nanti, pasti akan sangat bising dan mengganggu aktivitas sehari-hari kami," kata salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya. Minggu (19/10/2025).


‎Bukan hanya itu, warga juga khawatir tentang limbah yang dihasilkan.


‎"Bagaimana jika mencemari air tanah kami? Siapa yang bertanggung jawab?" keluh warga


‎Yang lebih mengejutkan, Kepala Desa Surakarta, Ekmansyah mengaku belum menerima permohonan izin dari pihak pengembang.


‎"Kalau secara kepemerintahan pihak pengembang belum pernah datang kekantor desa", kata kades Surakarta


‎Namun, Dirinya selaku kades sangat mendukung dengan adanya dapur MBG didesanya.


‎"Pihak MBG harus mengutamakan warga sekitar untuk bekerja, jangan sampai warga sekitar tidak diberdayakan", harap kades


‎Dalam hal ini, Pihak pengembang harus memastikan bahwa kegiatan dapur MBG tidak berdampak negatif pada lingkungan dan warga setempat.


‎Mereka harus menjamin bahwa polusi dan limbah yang dihasilkan nantinya tidak mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan warga.


‎Proyek ini diharapkan dapat segera ditinjau ulang dan memenuhi semua persyaratan yang berlaku untuk menghindari dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.


‎Pihak berwenang diharapkan untuk segera melakukan investigasi dan mengambil tindakan yang tepat. TIM.

Sabtu, 18 Oktober 2025

HUT TNI Kodim Dumai Gelar Kartika Run Seribu Peserta ‎

DUMAI -  Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kodim 0320/Dumai menggelar kegiatan Kartika Run 2025 dengan jarak tempuh 8 kilometer, Minggu (19/10/25).

Kegiatan ini berlangsung meriah di depan Makodim 0320/ di Jalan Sultan Syarif Kasim Walikota Dumai Provinsi Riau, dengan melibatkan sekitar 1.500 peserta dari berbagai kalangan, mulai dari prajurit TNI, Polri, pelajar, komunitas olahraga, hingga masyarakat umum.


Turut hadir dalam kegiatan tersebut Walikota Dumai H. Paisal, SKM., MARS, Ketua DPRD Dumai Agus Muswandi, Dandim 0320/Dumai Letkol Inf Ronald Manurung, Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang, S.I.K., S.H., Dansatradar 104 Dumai Letkol Lek Makmur, S.T., M.M., serta jajaran Forkopimda Kota Dumai dan tamu undangan lainnya.
‎Kegiatan dibuka dengan sambutan Walikota Dumai yang memberikan apresiasi atas terselenggaranya ajang olahraga ini. “Kartika Run menjadi momentum untuk menumbuhkan semangat olahraga, disiplin, dan kebersamaan demi mewujudkan Dumai Semakin Baik,” ujar Walikota.
‎Sementara itu, Dandim 0320/Dumai Letkol Inf Ronald Manurung dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang mendukung terselenggaranya kegiatan tersebut.
‎“Kartika Run 2025 ini merupakan bagian dari peringatan HUT TNI ke-80 yang bertujuan menumbuhkan semangat sportivitas, kebersamaan, dan jiwa nasionalisme. Kami ingin mendorong masyarakat untuk hidup sehat, aktif, dan bersemangat melalui olahraga,” ujar Dandim.
‎Letkol Ronald juga menambahkan bahwa kegiatan seperti ini menjadi sarana mempererat sinergi antara TNI dan masyarakat.
‎“Melalui kegiatan olahraga bersama, kami berharap hubungan TNI dengan masyarakat semakin solid dan harmonis, sejalan dengan semangat TNI sebagai pelindung dan pengayom rakyat,” ujarnya.
‎Rute lomba sejauh 8 kilometer ini diikuti dengan penuh semangat oleh seluruh peserta. Usai mencapai garis finis, panitia mengumumkan pemenang dari kategori putra dan putri. Untuk kategori putra, juara pertama diraih Pratu Luhut Manik dari Denarhanud 004/WSBY dengan waktu 28 menit 31 detik, disusul Pratu A. Prabowo dan Abimanyu.
‎Sementara pada kategori putri, juara pertama diraih Auxilya Azzira dengan waktu 39 menit 07 detik, diikuti Keysa Hutagaol dan Vivi Mahesares di posisi kedua dan ketiga.
‎Kegiatan ditutup dengan penyerahan hadiah, pembagian doorprize, serta hiburan rakyat yang menambah semarak suasana. Seluruh rangkaian acara selesai pukul 08.35 WIB dalam keadaan aman, tertib, dan penuh kebersamaan.rls.

Pelat Mobil Ganda Polisi Harus Segera Bertindak ‎

Lampura - Peristiwa  naas yang menimpa  korban "Ehsan (56) kecelakan lalu lintas mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter dengan No Pol BE-3324-JJ bertabrakan dengan kendaraan Minibus Toyota Rush, di jalan Ahmad Akuan Kel Rejosari Kecamatan Kotabumi  Kabupaten Lampung Utara pada tanggal 26 september 2025.


‎Di Sampaikan oleh Fatantawi sebagai penerima Surat Kuasa Subtitusi dari korban (Ehsan) untuk mengurus dalam segala hal yang berkaitan dengan permasalahan  tersebut. Di jelas kanya akibat peristiwa itu akhirnya sepeda motor rusak dan korban saat ini mengalami patah tangan sebalah kiri dan kaki sebelah kanan , jelas fatantawi di polres kamis 16 Oktober 2025.

   Barang Bukti No Pol BE 1990 DMS Di Saat                                Berada Di Lokasi
-------------------------------------------------------------------


BB Kendaraan No Pol D 1093 VDD 
Kendaraan Di Polres Saat ini

Sebagai penerima kuasa saat di polres lampura Fatantawi yang juga ada Satria Abimanyu. W.P.S.H. Anggota Kasat Lantas, mengungkapkan dalam peristiwa yang terjadi beberapa waktu yang lalu bahwa dirinya menduga kendaraan pelaku, yang mengendarai kendaraan bertabrakan dengan korban memiliki pelat nomor kendaraan yang ganda.


‎Fatantawi menyayangkan bahwa pihak pelaku  saat ini kurang nya memperhatikan korban apa lagi korban telah menghabiskan anggaran dana yang cukup lumayan besar untuk biaya pengobatan namun seolah terkesan pihak pelaku mungkir dari kenyataan apa yang telah di sepakati, apa lagi saat ini korban hanya bisa berbaring dan tidak bisa banyak bergerak karena cidera akibat peristiwa itu.

‎"Saya berharap pelaku koperatip sesuai perjanjian atau pernyataan yang telah di sepakati bahwa "untuk biaya pengobatan di pertanggungjawab kan oleh pelaku sampai dengan selesai" harapnya.


‎Adanya informasi yang di sampaikan Penerima Kuasa fatantawi,  terkait kendaraan yang di maksud sehingga pihak media memburu dan mencari  informasi keberadaan kendaraan dan kebenaran tentang No Pol yang telah di gandakan oleh pemakai atau pemilik kendaraan dan yang mengendarai kendaraan atas nama Dina Melia.


‎Setelah terkonfirmasi di ruang kerjanya Anggota Kasat Lantas Satria Abimanyu. W.P.S.H. Selanjutnya media meminta untuk bersama-sama melihat kendaraan di polres setempat untuk memastikan perbedaan Pelat Nomor Polisi dan tenyata memang berbeda alias ganda.


‎Pasalnya saat TKP pelaku menggunakan kendaraan dengan nomor polisi BE 1990 DMS atas nama Dina Melia pada saat peristiwa itu terjadi, akan tetapi yang di jadikan BB di polres saat ini menjadi No Pol. D 1093 VDD.


‎"Saya juga baru tau jika ada perbedaan Nomor Polisi kendaraan yang di pakai. Saat kejadian dan yang ada di sini, kami akan segera cek dan bertindak  kebenaran kendaraan dan pelat yang mana yang sebanrnya ko bisa seperti ini" bebernya Abimanyu anggota kasat lantas pada media.


‎Dalam hal media meminta polisi mengusut tuntas tentang kebenaran dan keabsahan kendaraan yang di maksud dan  pelat nomor yang telah di gandakan. jika terbukti bersalah berati pemilik kendaraan di duga telah melakukan pemalsuan pelat kendaran dan membohongi pihak polisi setempat.


‎Kami berharap kepolisian agar kendaraan tersebut tetap berada di polres dan menjadi barang bukti sampai permasalahan kedua belah pihak bisa di selesaikan. Baik secara kekeluargaan maupun secara hukum.


‎Kami yakin dan percaya bahwa Aparat Penegak Hukum tetap menegakkan kebenaran dan rasa keadilan sesuai hukum yang berlaku.

‎Sumber berita kemuningpost ( BR0- BIB)


Jumat, 17 Oktober 2025

Polisi Diminta Penjarakan Oknum Scurity Ibnu Rusyd Bersama Rekanya ‎

                            KAMERA CC TV

‎Telah terjadi dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur serta di duga melanggar Undang-Undang Tentang Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 UU 35/2014.


‎Peristiwa itu terjadi di depan masjid lbnu Rusyd di JL Soekarno Hatta (Sekolah Ibnu Rusyd) Kelurahan Tanjung Harapan Kabupaten Lampung Utara  Pada hari Jum'at tanggal 17 otober 2025, sekira pukul 11.00 Wib.

          Bukti Terekam oleh kamera CC TV

‎Di duga pelaku inisial (RK-) selaku scurity mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam menyerupai sebilah pisau jenis badik yang sempat diarahkan keleher korban dengan mengatakan tunggu kamu di luar ‎saya patiin bener, ucapnya korban panggilan akrab ( tebek) Kelas 3 SMP, yang menirukan ucapan pelaku.


‎Beruntung kajadian itu tidak merenggut nyawa korban  karena sempat di pisah oleh saksi bernama Paris.


‎Selain itu juga pelaku inisial (GLH-) yang merupakan warga Laen dia bukan anggota scurity tetapi yang ikut juga dalam peristiwa itu dan  sempat  mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam kearah perut korban.


‎Akibat dari peristiwa itu korban mengalami trauma rasa takut yang akan mengancam jiwanya.  "Saya takut pak mengingat saya di perlakukan seperti itu saya takut terulang lagi karena kedua orang itu selalu menghantui jiwa saya" ungkapnya korban di rumah nya.


‎Saat di konfirmasi keluarga korban di kediamnya  membenarkan peristiwa yang telah di alami putranya yang masih di bawah umur "Saya sebagai orang tuanya meminta pada APH kepolisian kiranya secepatnya permasalahan ini di usut tuntas saya hawatir jika kedua pelaku masih berkeliaran di khawatirkan akan mengancam keselamatan nyawa anak  saya"  ungkap ibu korban pada media.


‎"Saya meminta kedua pelaku harus di tangkap dan di proses secara hukum sesuai hukum yang berlaku, jika mereka saat ini masih berkeliaran tidak menutupi akan melakukan hal yang sama pada orang laen" pintanya.


‎Untuk memastikan informasi bahwa Media dan pihak keluarga mendatangi lokasi tempat kejadian dan meminta pihak sekolah memberikan pembuktian.


‎Setalah tiba di tempat dan di bantu oleh Sapta yang mengendalikan kamera CCTV langsung di buka dan terlihat terekam oleh kamera dengan jelas bahwa benar peristiwa itu terjadi.


‎Kepada Aparat Penegak Hukum Kepolisan melalui media ini kiranya secepatnya melakukan tindakan demi menjaga hal-hal yang tidak di inginkan.red.

Kamis, 16 Oktober 2025

Berita pada media ini akan di perbaiki

Naskah berita ini sementara telah di hapus dan akan di perbaiki.


‎Pemilik media kemuningpost menyampaikan  jika pihak Laen memakai hak cipta dari media ini tidak ada konfirmasi tanfa se izin hak cipta, maka di duga melakukan pencurian dan melanggar UU yang berlaku dan jika terjadi  maka di luar tanggungjawab kami. Redaksi.

Dasar hukum dan ancaman pidana:

‎UU ITE:


‎Penyebaran konten tanpa hak: Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.


‎Mengakses sistem elektronik orang lain: Mengambil berita (misalnya, dengan menyalin atau merekam) tanpa izin dan tanpa hak dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap sistem elektronik, yang juga diatur dalam UU ITE.

‎UU Hak Cipta:

‎Berita dapat dianggap sebagai ciptaan yang dilindungi hak cipta. Mengambil dan menggunakan berita tanpa izin dapat melanggar hak cipta, terutama jika dilakukan untuk tujuan komersial.


‎Contoh kasus:

‎Menyebarkan screenshot percakapan pribadi: Menyebarkan tangkapan layar percakapan pribadi dapat berpotensi melanggar UU ITE karena menyebarkan konten privat tanpa izin.


‎Merekam seseorang tanpa izin untuk disebarluaskan: Merekam video atau suara seseorang tanpa izin dan menyebarkannya dapat melanggar hak privasi dan dijerat dengan UU ITE.

‎Menggunakan data pribadi untuk keuntungan: Mengambil data pribadi (misalnya, dari akun media sosial) tanpa izin dan menggunakannya untuk keuntungan dapat melanggar UU PDP.


‎Kesimpulan:

‎Mengambil berita tanpa izin bisa dipidana, terutama jika berita tersebut mengandung data pribadi, melanggar hak cipta, atau disebarluaskan dengan tujuan mencemarkan nama baik. Penting untuk selalu memastikan izin pemilik sebelum mengambil, menggunakan, atau menyebarluaskan berita atau konten orang lain.

PWRI Lamteng Menjadi Barometer Untuk Unjuk Rasa Di Kejari ‎

Wadah PWRI Lampung Tengah Menjadi Barometer Menginisiasi Lahirnya Aliansi 14 Organisasi Bersatu Unjuk Rasa di Kejari dan DPRD Orasi Menuntut Keadilan Hukum.


Unjuk rasa damai di Kejaksaan negeri Lampung Tengah dan ke DPRD Lampung Tengah kamis (16/10/2025) di iniasi dari pertemuan 14 Organisasi bersatu  membentuk aliansi yang terdiri dari Media, LSM, Ormas di kantor DPC PWRI Lampung Tengah lahir Aliansi Lintas Antar Organisasi (ALAO) bersatu menuntut penanganan hukum di kejari yang di duga mandul dan lamban prosesnya serta tuntutan ke DPRD dalam menjalankan tupoksi tidak seperti yang diharapkan masyarakat.

‎Walau cuaca hujan lebat Unjuk rasa didepan kantor kejaksaan negri Lampung Tengah  tetap berjalan dengan lancar dengan jumlah massa yang cukup banyak dan menggelora menyampaikan orasi tuntutan serta pernyataan sikap.
‎Aliansi Lembaga Antar Organisasi, (ALAO) menggelar aksi unjuk rasa dengan tajuk "Satu Aksi Satu Komando" di Kejaksaan Negeri, (Kejari) dan DPRD setempat yang dipimpin korlap Ketua PGK dan Ketua Laskar Lamteng dengan lantang ber orasi sampaikan aspirasi.
‎Tanpak massa aksi berorasi, dengan membetangkan spanduk yang meminta pihak Adhiyaksa segera memproses laporan yang selama ini tidak di proses secara tuntas.
‎Dan menilai kinerja Kejari tidak berjalan dalam menangani aduan dan laporan masyarakat, soal dugaan Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme, (KKN) diKabupaten setempat.
‎Koordinator lapangan, (Koorlap) (ALAO), M. Hefky Aburizal mengatakan, aksi demonstrasi ini merupakan bentuk ketidakpercayaan terhadap lembaga, Ahdyaksa terhadap kinerja  selama ini, khususnya dalam menangani perkara korupsi, dan menganggap Kejari Lamteng, semakin menjauh dari prinsip keadilan sosial, demokrasi, profesionalisme, dan tranparansi.
‎"Kami datang bersama 14 organisasi yang tergabung dalam ALAO untuk menuntut Kejaksaan bekerja lebih tegas dan transparan. Ada laporan-laporan dan dugaan yang semestinya bisa diproses tanpa harus menunggu laporan resmi,” ujar Hefky di depan kantor Kejari Lamteng.
‎Ia juga menyoroti dugaan praktik gratifikasi dan pembagian proyek di sejumlah wilayah, salah satu contoh seperti dugaan gratifikasi aliran paket proyek ke fraksi PDI Perjuangan, yang sudah dilaporkan ormas Laskar.
‎“Kami mendesak Kejaksaan memeriksa adanya dugaan gratifikasi atau bagi-bagi proyek di Lampung Tengah. Selain itu juga soal nepotisme di lingkungan pejabat pemerintah, karena banyak posisi strategis diisi oleh orang-orang dekat atau keluarga pejabat,” lanjut Hefky.
‎Ratusan massa bergerak dari Kantor Sekretariat PWRI dibawah derasnya hujan yang mengguyur, menuju Kantor Kejari dengan membawa spanduk, dan slogan bertuliskan berbagai macam tuntutan, dan sindiran soal kinerja Kejari Lamteng selama ini.
‎Selain itu Ketua Laskar Lamteng, Yunisa Putra menyebut Kejaksaan mandul dalam menangani persoalan, dan laporan selama ini, sehingga menyebabkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap Kejari Lamteng.
‎"Artinya, aksi ini merupakan bentuk keprihatinan kami atas lambannya proses hukum di daerah. Selain itu saya mengucapkan terima kasih tak terhingga kepada anggota Kepolisian Polres Lamteng, yang sudah mau mengawal aksi kami meski harus basah-basahan di bawah guyuran hujan," ungkap Yunisa.
‎Diketahui bahwa, ALAO membawa lima tuntutan ke Kejari Lamteng yaitu.
‎1. Meminta Kejari Gunung Sugih memproses setiap dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan anggaran sesuai Asta Cita Presiden dan arahan Kejaksaan Agung.
‎Termasuk segera menindaklanjuti aduan dugaan korupsi proyek di Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas PSDA, serta dugaan praktik bagi-bagi proyek dan korupsi pada proyek-proyek yang sedang berjalan.
‎2. Menuntut Kejari Gunung Sugih agar tidak melakukan tindakan di luar konteks penegakan hukum untuk menghindari konflik kepentingan.
‎3. Mendorong Kejaksaan turut memperhatikan kondisi pemerintahan daerah, terutama dalam penyusunan pejabat utama yang dinilai sarat kepentingan politik dan potensi pembentukan dinasti kekuasaan.
‎4. Meminta Kejaksaan agar reaktif terhadap dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
‎5. Mendorong pemeriksaan terhadap oknum pejabat yang diduga mengondisikan proyek-proyek besar bernilai fantastis namun cacat administrasi dan tidak sesuai Rencana Anggaran Belanja (RAB).
‎Soroti Dugaan Keterlibatan Oknum DPRD
‎Ketua Laskar Lampung Tengah, Yunisa Putra, dalam orasinya di depan Kejari juga mempertanyakan laporan dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD dalam proyek pemerintah.
‎“Saya menanyakan laporan saya yang hampir dua bulan di Kejari Lampung Tengah. Laporan itu terkait dugaan penerima proyek oleh oknum DPRD. Kami minta aparat penegak hukum menegakkan dan mengusut tuntas aliran pemberi maupun penerima proyek itu,” tegas Yunisa.
‎Desak DPRD Jalankan Fungsi Pengawasan
‎Usai dari Kejaksaan, massa bergerak menuju kantor DPRD Lampung Tengah untuk menyampaikan aspirasi serupa.
‎Di depan gedung dewan, Yunisa kembali menegaskan pentingnya peran DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan.
‎“Jika suara kami tidak didengarkan oleh DPRD Lampung Tengah, saudara-saudara sekalian, maka kami akan gelar aksi damai jilid dua!” seru Yunisa disambut sorakan dukungan massa.
‎Ia juga menekankan bahwa DPRD harus aktif mengawasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), persoalan lingkungan, serta memperjuangkan hak-hak wartawan dan ormas yang telah berkontribusi bagi pembangunan daerah.
‎DPRD Janji Teruskan Aspirasi.
‎Perwakilan DPRD Lampung Tengah, Eka Dedi Mahendra, Kasubbag Persidangan DPRD, menemui massa dan menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran pimpinan serta anggota dewan.
‎“Kami mohon maaf karena pimpinan dan anggota DPRD sedang mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) di Bandarlampung. Aspirasi dari aliansi ini akan kami teruskan kepada Ketua dan seluruh anggota Dewan,” jelasnya di hadapan peserta aksi.
‎Aksi damai yang diikuti 14 organisasi ini berlangsung tertib hingga selesai. Para peserta menyatakan akan terus mengawal proses hukum dan tindak lanjut aspirasi yang telah mereka sampaikan kepada Kejaksaan Negeri maupun DPRD Lampung Tengah.
‎Di gemuruhnya suasana aksi, ketua PWRI Lamteng Ferry Arif bersama rekan rekan media online, TV dan cetak tetap melakukan profesinya melakukan liputan dengan hujan hujanan mendokumentasikan peristiwa bersejarah Aliansi Lintas Antar Organisasi (ALAO) menuntut proses keadilan hukum dan pembrantasan KKN di Lampung Tengah dapat didengar oleh presiden Prabowo, Kejagung dan KPK. (Timred)