Jumat, 29 Agustus 2025

SMAN 1 Bukit Kemuning Mengelar IHT Upaya Peningkatan pembelajaran ‎


Transformasi Pendidikan di Era Digital, SMAN 1 Bukit Kemuning Lampung Utara,  menggelar IHT dalam upaya meningkatkan kualitas pembelajaran di era digital dan memperkuat kompetensi guru menghadapi tantangan pendidikan abad 21.

‎Ini sebuah kegiatan In House Training (IHT) pada Jum'at sukses digelar dengan membawakan tema "Pengenalan dan implementasi Deep Learning" (pembelajaran Mendalam)


‎Dalam pemaparannya, Zaidir Yulianto M.pd. menekankan pada pemahaman pembelajaran mendalam dan guru perlu merancang pembelajaran yang kontekstual dan memfasilitasi siswa untuk aktif dalam proses belajar.


‎“Guru saat ini dituntut untuk menciptakan pembelajaran yang tidak hanya berorientasi pada hasil akhir, tetapi juga pada proses berpikir siswa. Dengan pembelajaran mendalam, siswa akan lebih terlibat secara aktif dan mampu mengembangkan kompetensi yang dimiliki,” jelas nya.


‎selanjut nya, dengan tema yang sama yang tak kalah menarik, yaitu Kecerdasan Artifisial dalam Dunia Pendidikan,  yang memperkenalkan berbagai aplikasi dan platform berbasis kecerdasan artifisial (AI) yang dapat membantu guru dalam merancang materi, membuat soal, serta memberikan umpan balik otomatis kepada siswa.


‎“AI bukan untuk menggantikan peran guru, melainkan menjadi mitra dalam meningkatkan efektivitas pembelajaran. Guru tetap menjadi aktor utama dalam proses pendidikan,” jelasnya.


‎Kegiatan IHT ini diakhiri dengan sesi refleksi dan rencana tindak lanjut, di mana para guru diminta untuk menyusun rancangan pembelajaran dengan mengintegrasikan pembelajaran mendalam dan teknologi AI berbasis lingkungan.


‎Sementara itu, Kepala sekolah SMAN 1 Bukit Kemuning Haidir Yusuf menyampaikan, apresiasi yang tinggi kepada narasumber dan peserta yang telah berpartisipasi aktif.


‎“Semoga melalui IHT ini, guru-guru di SMA Negeri 1 Bukit Kemuning  semakin siap menghadapi tantangan pendidikan masa depan, serta mampu memberikan pembelajaran yang lebih inovatif dan bermakna bagi siswa,” tegas nya.


‎Dengan semangat belajar sepanjang hayat, kegiatan IHT ini menjadi langkah awal dalam mewujudkan transformasi pendidikan di lingkungan sekolah serta mutu sekolah itu sendiri. Jum'at 29/08 .(Habib).

Minggu, 24 Agustus 2025

DPC AJOI Lampura Selamat HUT IWO Ke -13 ‎

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Aliansi Jurnalistik Online Indonesia (AJOI) Lampung Utara beserta  jajaran mengucapkan selamat HUT IWO yang ke 13 dan Rakerwil IWO Se - Provinsi Lampung dengan tema  "IWO Menjaga Profesional Wartawan Di Era Digital" (25/08/25).

‎Defriwansyah Selaku Ketua DPC AJOI Lampung Utara mengucapkan selamat atas HUT IWO yang Ke 13 dan pelaksanaan Rakerwil IWO Se - Provinsi Lampung yang di pusatkan di Gedung Pusiban Agung Kabupaten Lampung Utara,ucap Defriwansyah.


‎"Sukses selalu bagi rekan rekan IWO dalam pelaksaan acaranya dengan lancar dan penuh hikmad, acara ini merupakan momentum yang baik di tahun 2025 ini bagi rekan rekan IWO serta rekan Jurnalis yang tergabung.


‎Sekali lagi kami atas nama DPC AJOI Lampung Utara mengucapkan selamat bagi rekan rekan IWO Provinsi Lampung Atas terselengaranya acara ini, semoga sinergitas selalu terjalin baik untuk kedepanya,pungkas defriwansyah.(Ta2).

Jumat, 22 Agustus 2025

Pembuatan Gorong Gorong Mesir Udik Di Duga Mark Up

Pemerintah Kampung Mesir Udik Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung  dalam pembuatan gorong-gorong oleh oknum pelaksana kegiatan di duga akan melakukan Mark Up dalam kegiatan tersebut.

‎Pantauan media pada 20 Agustus 2025 media dan Tim Lembaga Aliansi Badan Pemantau Aset Negara dan Lembaga lainya sosial control, saat melintas di kampung tersebut menduga akan adanya memanfaatkan dalam kegiatan itu untuk mencari keuntungan.


‎Pasalnya adalah yang terlihat melalui papan informasi kegiatan bahwa, pembuatan jenis gorong-gorong dengan volume 6 meter  menggunakan anggaran DD RP. 26.824.400. Yang di perkirakan belum sesuai untuk menghabiskan anggaran dalam kegiatan itu.

‎Kemudian di tambah lagi pembuatan hal yang sama dengan ukuran 3 meter anggaran DD RP. 18.963.210. Yang juga di duga hanya akal-akalan saja di karenakan pembuatan pondasi hanya sebelah yang di buat sedangkan sebalah nya memakai pondasi pasangan siring yang lama.


‎Dari kedua aitem tersebut setelah di lihat kemudian di analisa dan di analilis tidak sesuai dengan spek atau spesifikasi dalam rincian matrial yang di gunakan dengan anggaran yang ada.

Sebelum nya pada tahun 2024 telah membuat jalan rabat beton pada lokasi yang tidak jauh berbeda dengan lokasi gorong-gorong, pembuatan jalan itu dengan ukuran P.133 meter, kegiatan itu juga patut di duga adanya indikasi  mancari keuntungan.


‎Adanya temuan ini di harapkan kepada APH baik kepolisian atau inspektorat dan atau yang membidangi nya harus turun kelokasi dengan segera untuk melakukan   audit atau mengecek ulang agar pembangunan tersebut benar-benar berkwalias yang baik, demi tegaknya supremasi hukum yang adil.


‎Jika pemerintah setempat tidak melakukan peninjauan kembali berati yang terkait telah ikut serta dalam perbuatan yang di duga melanggar ketentuan hukum yang berlalu. 


‎TIm akan terus melakukan pemantauan dalam kegiatan ini jika nanti terbukti bersalah dan merugikan keuangan negara dan masyarakat.  Maka tim akan  me lakukan koordinasi pada pihak hukum  sesuai prosedur hukum yang berlaku baik di tingkat pusat dan daerah. Red. TIM.


Jumat, 15 Agustus 2025

Sambut HUT RI Kecamatan Bukit Kemuning Gelar Kebersihan

‎Pemerintah Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara melaksanakan kegiatan kebersihan dalam rangka menyambut HUT RI ke- 80 tahun 2025.

‎Kegiatan itu berlangsung di lapangan dwikora kelurahan bukit kemuning pada hari juma't  15 Agustus 2025.

‎Camat bukit kemuning Hendri Dunant S.STP. Yang langsung memimpin dalam kegiatan kebersihan "kita laksanakan kebersihan bersama dalam rangka menyambut HUT RI ke -80  yang di akan laksanakan pada 17 Agustus 2025 di lapangan ini" kata camat.

‎Dirinya menambahkan mengajak semua rekan rekan bersama mulai dari kelurahan sampai tingkat desa "Sampah ini bukan dari pedagang namun memang dari kegiatan anak anak latihan sehingga kita harus membersihan kembali" ungkap camat.


‎"Saya harap agar masyarakat bisa menyadari untuk menegakkan kebersihan khususnya di seputaran lapangan dwikora bukit kemuning" harapnya.


‎Antusias masyarakat  dalam menyongsong menyambut HUT RI tahun ini sangat signifikan dengan di bawah triknya matahari masyarakat beramai ramai melaksanakan kebersihan di lapangan dengan bergotong royong.


‎Hadir dalam kegiatan itu selain camat hadir juga para jajaranya kemudian nampak juga  kades Sidomulyo kanca,  pihak dari keluaran serta  rombongan.  masyarakat sekitarnya.red.

Kamis, 14 Agustus 2025

Berita Kehilangan Surat Kendaraan STNK Honda Vario ‎

‎Telah kehilangan berupa satu lembar surat STNK Merek Honda Vario dengan No Pol. BE 5345 KW Tahun 2025 Warna Hitam, No Mesin JMCIEI579725. No Rangka. MHIJMC11X5K580926 Atas Nama SUKRI Dan Satu (1) Buah ATM Bank BRI Dengan No Rek 219101021648505 Atas Nama Riddiyawati.

‎Warga atas nama Sukri dengan alamat Dsn Sidodadi 05/02 Ds Muara Aman Kec Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara telah kehilangan barang jenis surat tersebut.


‎Saat di konfirmasi di kediaman nya pada 14 Agustus 2025 dirinya mengatakan bahwa benar peristiwa itu yang telah di alaminya " Saya telah berupaya telah mencari surat itu tetapi tidak bisa di temukan sehingga pada akhirnya saya melaporkan yang saya alami ini"ungkap nya pada media


‎Saya telah melaporkan perihal ini pada aparat penegak hukum di kepolisian sektor bukit kemuning  pada tanggal 08 Agustus 2025 dengan nomor STPL / 202/C-1 / VIII /2025 / POLDA LPG / RES  LAMUT / SEK BKT.


‎Adapun Peristiwa kejadian ialah. Barang tersebut hilang di perjalanan Kotabumi menuju ke bukit kemuning kec bukit kab lampura pada tanggal 8 / 8 / 2025 berapa waktu yang lalu.


‎Saya berharap melalui media ini agar kiranya bagi yang menemukan dan mengetahui barang-berharga tersebut di harapkan bisa mengembalikan sesuai alamat yang tertera dan atau menghubungi pihak pihak yang berwajib sebelumya kami ucapkan terimakasih. tutupnya sukri.red. 082374450446.


Sabtu, 09 Agustus 2025

Berita Kehilangan Surat Kendaraan STNK Yamaha ‎

‎Telah kehilangan berupa satu lembar surat STNK Merek Yamaha Type:2TP Warna Putih No. Pol. BE 3118 JZ Noka : MH 3 RG 181 0 FK094425 Nosin: G3E7E-0094466. Atas nama pemilik BPMPD.


‎Warga bernama SUGIO Beralamat Bangun Rejo RT/RW . 006/003. Kel/Des Labuhan Ratu Kampung Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara . Telah kehilangan surat yang di maksud.


‎Pristiwa ini telah  di laporkan oleh Sugio ke kepolisian Sektor Muara Sungkai Lampung Utara pada hari kamis  tanggal 07 Agustus 2025 dengan  Nomor : STPL /107 /C- 1/VII/2025/ SPK/SEK M. Sungkai / RES Lanjut/Polda Lampung.


‎Adapun Peristiwa kejadian ialah. Barang tersebut hilang tercecer antara jalan desa ketapang kec sungkai selatan,  menuju desa negeri ujung karang kec muara sungkai pada hari selasa 04 agustus 2025 pukul 10.00. Wib.  Pelapor sudah berusaha mencari namun sampai sekarang belum di temukan hingga berita ini di terbitkan.


‎Pihaknya berharap jika ada yang menemukan barang-berharga tersebut di harapkan bisa mengembalikan sesuai alamat yang tertera dan atau menghubungi pihak pihak yang berwajib sebelumya kami ucapkan terimakasih. titupnya Bagio.red. 082374450446.


Jumat, 01 Agustus 2025

DPD PWRI Lampung Memenangkan Sidang Ajudikasi Sengketa Informasi Publik


Bandar Lampung  Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung menggelar sidang putusan atas sengketa Informasi Publik, dimana pihak pemohon adalah Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPD PWRI), sedangkan termohon adalah PPID Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, Jum'at (01/08/2025).


‎Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Lampung, Erizal S.Ag., dan anggota Majelis Komisioner, Dery Hendryan S.IP., S.H., M.H., Med., dan Syamsurizal S.H., M.M., mengabulkan permohonan pemohon sengketa informasi publik  yang diajukan oleh pemohon dengan register perkara nomor 004/VI/KIProv-LPG-PS/2025.


‎Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Lampung berdasarkan fakta persidangan dan bukti-bukti mengadili dan memutuskan mengabulkan  permohonan DPD PWRI Lampung selaku Pemohon.


‎"Memerintahkan Kepala Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, Pujianto, selaku atasan PPID Sabah Balau, memeberikan salinan dokumen rincian yang berisikan, RAPBDes Sabah Balau Tahun Anggaran 2024, SPJ APBDes Sabah Balau Tahun Anggaran 2024, Laporan Realisasi Anggaran (LRA) APBDes Sabah Balau Tahun Anggaran 2024, Dokumen Pembangunan Talut Penahanan Tanah (TPT) jalan Siswo Suyono Desa Sabah Balau, berupa Rencana Anggaran Biaya (RAB) Tahun Anggaran 2024, Dokumen Pembangunan Pariwisata Desa Sabah Balau Tahun Anggaran 2024,"ujar Ketua Majelis Komisioner.


‎Majelis juga memerintahkan kepada Termohon untuk memberikan informasi dalam waktu 14 hari kerja setelah salinan putusan diterima oleh masing-masing pihak.


‎Majelis Komisioner dalam persidangan, juga menyampaikan kedua pihak, Pemohon maupun Termohon, memiliki hak untuk mengajukan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika tidak puas dengan putusan ini, dengan rentang waktu 14 hari sejak salinan putusan diterima.


‎Sengketa informasi antara DPD PWRI Lampung dengan PPID Sabah Balau bermula permintaan informasi yang diajukan DPD PWRI kepada PPID Sabah Balau. Namun PPID Sabah Balau menolak memberikan informasi tersebut dengan alasan Pemohon bukanlah sebagai petugas APIP. DPD PWRI Lampung kemudian menggugat PPID Sabah Balau ke Komisi Informasi Provinsi Lampung.


‎Dalam Keterangannya kepada awak media, Yanuar Zuliansyah S.H., selaku kuasa hukum DPD PWRI Lampung dari LBH PWRI mengucapkan terimakasih kepada Majelis Komisioner yang mengadili perkara a quo.



‎"Saya selaku kuasa hukum pemohon mengucapkan terimakasih kepada Majelis Komisioner yang telah berlaku adil terhadap pemohon dan termohon, sehingga memutuskan perkara a quo ini dengan adil dan bijaksana," ujar Yanuar.


‎Menurut Yanuar, KI Provinsi Lampung sudah memberikan putusan yang tepat dalam komitmennya guna menegakkan hak publik atas informasi.


‎“Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Komisioner, memutuskan bahwa PPID Desa Sabah Balau diwajibkan memberikan data yang diminta oleh pemohon, dan kami juga apresiasi terhadap putusan ini," ucap Yanuar.


‎Menurutnya, putusan ini menunjukkan bahwa KIP Lampung berkomitmen menjaga transparansi publik.


‎Selain itu menurut Yanuar, sengketa ini adalah juga merupakan pembelajaran bagi semua pihak bahwa, informasi publik itu adalah hak setiap warga negara Indonesia.


‎"Informasi publik itu adalah merupakan hak setiap warga negara Indonesia, apalagi dalam persoalan pengelolaan dan penggunaan keuangan Negara yang bersumber dari APBN maupun APBD," kata Yanuar.


‎Lebih jauh Yanuar Zuliansyah S.H., yang merupakan  pengacara muda yang penuh semangat dan energik itu mengatakan bahwa, permohonan informasi publik itu berdasarkan be UU dan Peraturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.


‎"Apa yang DPD PWRI Lampung lakukan ini adalah berdasarkan undang-undang nomor 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi." Tandas Yanuar.


‎Putusan ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya transparansi informasi publik, terutama dalam institusi pemerintah, Badan Publik, BUMN serta BUMD yang mengelola dan menggunakan keuangan negara. Keputusan ini berdasarkan asas keterbukaan informasi dan untuk mendukung kepercayaan publik terhadap Lembaga Pemerintah.


‎Dengan keputusan ini, diharapkan PPID Sabah Balau segera mengambil langkah konkret untuk memberikan data yang diminta. Sidang ini menjadi bukti nyata bahwa upaya masyarakat dalam memperjuangkan hak atas informasi dapat membuahkan hasil melalui jalur hukum. | (PWRI)