Warga Pekon Tanjung Sari, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, Lampung, dihebohkan dengan hilangnya satu unit ambulans milik desa yang tidak diketahui keberadaannya selama tiga bulan terakhir. (13/05/25).
Setelah berbulan-bulan menjadi misteri, ambulans tersebut akhirnya ditemukan di sebuah rumah warga di wilayah Kecamatan Kota Agung Barat. Ironisnya, kendaraan yang semestinya digunakan untuk layanan kesehatan masyarakat itu diduga telah dijadikan jaminan utang oleh oknum Kepala Pekon Tanjung Sari.
Menurut pengakuan pemilik rumah, ambulans itu diserahkan sendiri oleh sang kepala pekon sebagai jaminan atas pinjaman uang kepada anaknya, Yanti, sejak sebelum Ramadan lalu.
“Kepala pekon datang ke rumah bersama tiga orang lainnya untuk meminjam uang. Mereka tahu bahwa pinjaman itu berbunga. Setelah beberapa bulan tidak ada pengembalian, anak saya mendatangi rumahnya. Karena tidak ada kepastian pelunasan, akhirnya ambulans itu diserahkan sebagai jaminan,” beber pemilik rumah kepada awak media.
Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menawarkan pinjaman ke siapa pun, namun siap memberi jika ada yang meminta, dengan syarat bunga. “Silakan tebus ambulans itu. Kami tidak pakai. Pinjamannya ya tinggal dihitung pokok dan bunganya,” imbuhnya.
Dari informasi yang dihimpun, nilai pinjaman diduga berkisar Rpp30 juta, meski nominal pastinya tidak disebutkan secara rinci.
Kondisi ambulans kini sangat memprihatinkan. Terparkir sembarangan di samping rumah, cat mulai pudar, keempat ban kempis, dan tak tertutup pelindung apa pun.
Temuan ini dapat menyulut kemarahan warga. Mereka geram karena fasilitas publik yang dibeli dari dana desa justru dijadikan agunan pribadi oleh kepala Pekon.
Saat dikonfirmasi, oknum kepala pekon enggan memberikan keterangan rinci. “Sabar bang, minggu-minggu ini saya tebus,” ucapnya singkat.
Atas peristiwa ini, awak media berkomitmen melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut kepada Bupati Tanggamus, inspektorat daerah, dan aparat penegak hukum. Tindakan menjadikan ambulans pekon sebagai jaminan utang dianggap sebagai bentuk pelanggaran serius yang tak bisa ditoleransi. rls.


