Saat di wawancarai awak media usai mengikuti Sidang di PN Kotabumi Heriyanto.SH selaku kuasa hukum Romidi menerangkan bahwa "ada dugaan perkara percobaan pembunuhan terhadap kliennya sementara hari ini menurut analisa kami fakta persidangannya yang kami sayangkan dakwaannya hanya sebatas perlindungan anaknya saja terang Heriyanto. (03/02/25).
Yang kami pertanyakan ini ada kepemilikan senjata api (Senpi) rakitan, kami meminta kepada penyidik agar melakukan penambahan pasal atau melakukan penyidikan terkait kepemilikan senjata apinya,
"Kami meminta penyidik kepolisian polres lampung utara meminta melakukan penyidikan ulang terkait kepemilikan senjata api itu, pasal kepemilikan sejata api, undang undang daruratnya tidak ada" jelasnya Heriyanto.
Diwaktu yang sama Kosim.SH yang juga menjadi kuasa hukum menambahkan "Bahwasannya tentang kepemilikan senjata api terdakwa itu disinyalir tidak berizin (tidak ada surat izinya) itu adalah merupakan tindak pidana yang bukan main-main menyangkut undang undang darurat, artinya kepemilikan senjata api tanpa izin sudah menyalahi aturan.
"Sementara terdakwa ini bukan seorang polisi atau TNI dan bukan juga pihak pihak yang berkompeten memiliki senjata, sementara Senpi itu patut diduga digunakan untuk sebuah kejahatan, sementara hari ini dalam persidangan pasal tentang kepemilikan senpi itu tidak di cantumkan, hanya di gunakan sebagai untuk menganiaya saja sementara hari ini, sehingga pasal itu luput tentang kepemilikan senpi itu, pungkasnya Kosim.
Di harapkan untuk sidang berikutnya kiranya harus tetap memperhatikan dan mengedepankan prosedur dan pasal-pasal serta sesuai hukum undang-undang yang berlaku. tutupnya.
